Berita

Salman luthan/ist

Denda 5 Kali Lipat Buat Koruptor, Jangan Penjara

JUMAT, 24 JUNI 2011 | 23:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jangan terlalu aneh jika banyak koruptor dihukum ringan. Sebab, ada paradigma yang salah yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara korupsi, yakni paradigma agar koruptor mengembalikan uang kepada negara.



"Kenapa hukumnya ringan, karena ada harapan uang bisa kembali. Ini paradigma salah. Paradigma mengembalikan uang harus dibalik. Negara harus untung," ujar Hakim Agung Salman Luthan disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)



Karenanya, kata Salman, ke depan hukuman pokok bagi pelaku korupsi bukan sanksi pidana, melainkan sanksi denda. Dendanya yang diberikan juga harus kelipatan dari kerugian negara yang dirampok oleh pelaku korupsi.



"Sanksinya harus denda. Dendanya juga harus dilipatkan. Umpamanya, denda minimalnya itu 2 kali kerugian negara, denda maksimal 5 kali kerugian negara. Ini akan memiskinkan koruptor, juga akan menguntungkan negara," katanya.



Meski begitu, diingatkan Salman, sanksi denda tidak kemudian menghilangkan sanksi pidana bagi koruptor. Kalau koruptor tidak mampu membayar dendanya, maka dia dijatuhi sanksi pidana alias dihuku penjara. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya