Berita

Salman luthan/ist

Denda 5 Kali Lipat Buat Koruptor, Jangan Penjara

JUMAT, 24 JUNI 2011 | 23:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jangan terlalu aneh jika banyak koruptor dihukum ringan. Sebab, ada paradigma yang salah yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara korupsi, yakni paradigma agar koruptor mengembalikan uang kepada negara.



"Kenapa hukumnya ringan, karena ada harapan uang bisa kembali. Ini paradigma salah. Paradigma mengembalikan uang harus dibalik. Negara harus untung," ujar Hakim Agung Salman Luthan disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)



Karenanya, kata Salman, ke depan hukuman pokok bagi pelaku korupsi bukan sanksi pidana, melainkan sanksi denda. Dendanya yang diberikan juga harus kelipatan dari kerugian negara yang dirampok oleh pelaku korupsi.



"Sanksinya harus denda. Dendanya juga harus dilipatkan. Umpamanya, denda minimalnya itu 2 kali kerugian negara, denda maksimal 5 kali kerugian negara. Ini akan memiskinkan koruptor, juga akan menguntungkan negara," katanya.



Meski begitu, diingatkan Salman, sanksi denda tidak kemudian menghilangkan sanksi pidana bagi koruptor. Kalau koruptor tidak mampu membayar dendanya, maka dia dijatuhi sanksi pidana alias dihuku penjara. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya