Berita

marty natalegawa/ist

Marty Tegaskan Siti Zaenab Masih di Ambang Hukuman Mati

KAMIS, 23 JUNI 2011 | 09:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tanpa bermaksud mengecilkan semua upaya yang dilakukan pemerintahan pada era Abdurrahman Wahid, Menteri Luar Negeri meluruskan soal perkara TKW Indonesia Siti Zaenab di Arab Saudi. Di era Gus Dur, ada TKI bernama Siti Zainab yang divonis hukum qisas.

Seperti diketahui, selama ini dikatakan bahwa diplomasi Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri terhadap Raja Fahd bisa mengubah aturan yang mengakar soal qisas terhadap kasus Siti Zaenab. Atau, Siti Zaenab terhindar dari eksekusi hukuman qisas akibat buah diplomasi yang tangguh dan kekuasaan hebat via telepon.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan bahwa Siti Zaenab belum bebas dari ancaman hukuman mati. Hanya saja Siti Zaenab belum bisa dieksekusi, karena orang yang berhak untuk memaafkan, keluarga atau ahli waris korban yang dibunuh, dianggap belum akil balik.


"Presiden tegaskan untuk menjalin komunikasi dengan asli waris korban tersebut untuk keputusan yang akan diambil anak bungsu korban tersebut," ucap Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6).

Karena jika anak bungsu korban pembunuhan Siti Zaenab menolak memberikan maaf, kata Menlu, maka Siti Zaenab akan diberikan hukuman mati.

Dari berbagai sumber diketahui, Siti Zaenab adalah TKW yang berangkat ke Arab Saudi pada tahun 1997. Dia  dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 1999. Pada tahun 2000, Zaenab sudah divonis. Tapi saat itu ahli waris majikannya masih berusia satu tahun. Pada 2013, anak bungsu majikannya akan berusia 17 tahun dan dianggap dewasa.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya