Berita

andi nurpati/ist

Tidak Ada Alasan Lagi, Polisi Harus Panggil Andi Nurpati Secepatnya

RABU, 22 JUNI 2011 | 15:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan informasi dan bukti baru terkait kasus pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan kursi DPR hasil Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, menegaskan, MK sudah gamblang menyampaikan hasil investigasinya bahwa ada peran pegawai dan hakim MK serta anggota KPU yang berperan sebagai pemalsu dan penggelap surat MK.

"Jadi, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa tokoh kunci dari kasus ini diantarnya mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, dan staf MK Mashuri Hasan," ujar Muzzammil dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (22/6).


Dia menegaskan, berdasarkan hasil rapat kemarin ada indikasi kuat satu tokoh kunci dalam pemalsuan surat putusan MK dan satu tokoh kunci dalam penggelapan surat tersebut.

"Yang lain mungkin hanya peran pendukung," kata Muzzammil.

Muzzammil mengingatkan bahwa Polri sudah membuat kesepakatan dengan MK, MA, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu bahwa kasus pemalsuan dan penggelapan surat
negara bukanlah kasus sengketa Pemilu yang kadaluarsa , namun merupakan kasus pidana yang diatur dalam KUHP pasal 263 dan 372.

"Jadi kasus ini bukan kasus sengketa pemilu. Ini kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen negara yang direncanakan oleh para mafia pemilu," katanya.

Polri jangan lagi bersikap ambigu, karena publik kini sudah mengetahui secara gamblang bahwa telah terjadi kasus pidana serius yang harus diselesaikan segera oleh Polri.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya