RMOL. Sebenarnya pemerintah sudah mengantongi daftar TKI yang sedang menjalani proses hukum dan bersiap di hukum mati di Arab Saudi.
“Maret lalu, saya selama 15 hari berada di Arab Saudi, di situ saya mendapat informasi mengeÂnai kasus ancaman hukuman mati terhadap TKI dari KBRI di sana. Namun tidak ada upaya maskiÂmal yang dilakukan pemerintah,’’ ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), HumÂphrey Djemat, keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Makanya, lanjut advokat yang peduli TKI ini, sangat disesalkan pemerintah belum maksimal berÂbuat terhadap hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi, peÂremÂpuan 54 tahun asal Bekasi.
“Pemerintah belum melakukan upaya maksimal dalam membela TKI di Arab Saudi yang masih memÂberlakukan hukuman mati atau dipancung,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Selama berada di Arab Saudi, apakah Anda mendapat inforÂmasi berapa lagi TKI yang teÂrancam dihukum pancung?
Berdasarkan catatan pengadiÂlan di sana sebanyak 28 TKI yang terancam hukuman pancung.
Apa sebelumnya ada yang lolos dari ancaman hukuman panÂcung?Ada. Berdasarkan informasi dari KBRI 6 orang yang menÂdapat tanazul (maaf). Artinya, tidak dihukum pancung tapi huÂkuman kurungan saja. Ada 2 orang lagi yang sudah divonis mati, tapi belum mendapat tanaÂzul. 1 orang vonis hokum rajam, belasan orang dalam proses MahÂkamah Cum non lititasi.
Informasi tambahan 4 orang dibunuh, dan 3 orang dianiaya. Intinya, banyak yang bermasalah di sana.
Ini tentunya sangat menyedihÂkan. Pemerintah hendaknya perlu mengambil langkah-langÂkah yang jelas, sehingga jangan samÂpai ada lagi yang dihukum panÂcung.
Bagaimana caranya?
Sudah saatnya pemerintah menunjuk lawyer profesional terbaik di Arab Saudi. Minta meÂreka presentasikan di hadapan pemerintah tentang upaya hukum apa yang akan dilakukan untuk membantu TKI itu agar lolos dari hukuman mati tersebut.
Setelah lawyer Arab itu terÂpiÂlih, kemudian tunjuk lawyer IndoÂnesia untuk mendampingi dan mengawasi cara kerja meÂreka. Lalu diÂminta untuk memÂbuat laÂpoÂran setiap perkemÂbaÂngan peÂnanganan perÂkaranya.
Bagaimana peran pemerinÂtah terhadap kasus TKI di Arab Saudi?Selama ini masalah TKI yang mendapat penyiksaan dan hukuÂman mati di sana belum mendaÂpat perhatian maksimal dari peÂmerintah. PenangaÂnanÂnya masih bersifat amatiran. DiÂkerjaÂkan birokrat yang menangaÂninya secara samÂbilan dengan tugas-tugas rutin lainnya. Ini berarti tidak maksiÂmal.
Termasuk daÂlam kasus RuÂyati?Ya. Ini membuat miris, peÂmanÂcungan terhadap Ruyati ini terjadi seolah-oleh di luar sepeÂngetaÂhuan kita. Bahkan pihak KBRI Riyadh, Arab Saudi baru mengeÂtahuinya dari media. Ini sangat mengenaskan.
Padahal, semestinya pemerinÂtah sudah mengetahui dan meÂnyadari kejadian yang bakal menimpa Ruyati ini sejak awal. Sebab, proses hukumnya sudah cukup lama. Dan sebenarnya KBRI kita sudah mengantongi daftar orang-orang Indonesia khususnya TKI yang sedang menÂjalani proses hukum dan bersiap di hukum mati di Arab Saudi.
Kalau pemerintah berjuang maksimak, Ruyati masih bisa diselamatkan dari hukuman pancung?Peluang itu terbuka. Sebab, bisa jadi perbuatan Ruyati melaÂkukan pembunuhan itu masuk kategorikan membela diri. Sebab, majikannya itu kerap menyiksa, bahkan sampai kaki Ruyati patah. Ini kan mestinya bisa menjadi pembelaan untuk Ruyati.
Seharusnya di pengadilan diÂsamÂpaikan bahwa majikannya kerap menyiksanya, seperti tak diberi makan atau minum untuk berbuka puasa. Mestinya majiÂkanÂnya juga patut kita salahkan, dalam hukum pidana, mesti dilihat azas kausalitasnya.
Tapi sayang sekali, pemerintah “kecolongan†karena mengetahui kasus Ruyati ini sangat menÂdaÂdak. Ini menunjukkan bahwa peÂmerintah belum melakukan upaya maksimal dalam membela TKI kita di luar negeri khususnya di Arab Saudi yang masih memÂberlakukan hukuman mati atau dipancung.
Apa yang dilakukan KBRI di sana terhadap Ruyati?Berdasarkan informasi dari mereka, pihak KBRI telah meÂminta akses seluas-luasnya keÂpada Kemenlu dan fasilitas penÂdamÂpingan terhadap Ruyati. KJRI sempat mendampingi Ruyati dalam 2 kali persidangan di Mahkamah Am (pengadilan tingÂkat 1) tanggal 3 dan 10 OktoÂber 2010. Memang dalam perÂsidangan itu, Ruyati secara gamÂblang mengakui pembunuhan tersebut setelah terjadinya perÂtengkaran. Sebab, keinginannya untuk pulang ke Indonesia, tidak dikabulkan.
Kemudian Mahkamah Tamyiz mensahkan qishas (hukuman mati). Hukuman itu kemudian dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung. KJRI juga telah upayakan pemaafan dari ahli waris melalui Lembaga Pemaafan (Lajnah Afwuh). “Tapi terakhir pihak kerajaan memerintahkan pelaksaÂnaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris.
Ke depan, apa lagi yang perlu dilakukan pemerintah?Saya rasa, pemerintah RI perlu bertindak cepat agar tidak teruÂlang lagi kejadian hukuman panÂcung terhadap TKI Ruyati dan TKI lainnya. Asosiasi Advokat Indonesia siap membantu pemeÂrintah demi menegakkan harkat dan martabat bangsa dengan melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap TKI kita di luar negeri, terlebih di Arab Saudi. Saya menyimpulkan, sisÂtem hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan untuk mendaÂpatkan keringanan hukuman. Seperti melakukan pendekatan kekeluargaan, pendekatan deÂngan pihak penguasa kerajaan Arab Saudi.