Berita

humphrey djemat

Lain Kali, Biar Pengacara Profesional yang Dekati Kerajaan Arab Saudi

SENIN, 20 JUNI 2011 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sistem hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan tersangka mendapat keringanan hukuman. Maka sangat disayangkan bila eksekusi mati kepada Ruyati binti Satubi terlaksana tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pemerintah Indonesia.

"Ini juga semacam tamparan halus bagi pemerintah Indonesia, karena baru-baru ini antara RI dan Arab Saudi baru saja menandatangani MoU Perlindungan TKI di Arab Saudi,” kata Humphrey Djemat, salah seorang advokat yang pernah menangani kasus TKI Sumiati dan Kikim Komalasari di Arab Saudi, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).

Dia mengatakan, upaya mendapatkan keringanan bagi TKI yang tersangkut pidana juga dapat dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan pada penguasa kerajaan Arab Saudi. Pendekatan pada keluarga kerajaan akan lebih baik dilakukan dengan penanganan hukum secara professional oleh seorang lawyer dari asosiasi advokat yang bermitra dengan pemerintah. Humphrey menuturkan, pelaksanaan hukuman pancung bagi Ruyati merupakan tamparan halus buat pemerintah RI.


Humphrey yakin, jika saja pemerintah menunjuk seorang kuasa hukum profesional bagi Ruyati, waktu eksekusi bisa diketahui sebelumnya. Karena ada kewajiban bagi seorang lawyer yang berlaku secara universal, termasuk di Arab Saudi, untuk memberitahukan setiap perkembangan kasus kliennya.

"Bila advokat tidak melakukan hal itu, maka secara hukum internasional, kita bisa menuntutnya," tegas Humphrey.

Sebaliknya, pemerintah Arab Saudi wajib memberitahukan waktu eksekusi pada kuasa hukum terpidana yang hendak dihukum  mati.

"Kemudian lawyer tersebut mesti memberitahukannya kepada pemerintah kita," tegas Humphrey lagi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya