Berita

ilustrasi

Kasus Ruyati Menambah Urgensi Peran Advokat

SENIN, 20 JUNI 2011 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ruyati binti Satubi (54) dituduh membunuh majikannya bernama Khoiriyah binti Hamid Majlad. Kejadian itu berlangsung tanggal 12 Oktober 2010. Ruyati melakukan pembunuhan itu dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Dari informasi yang didapatkan Ketua Umum DPP Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat, dari pihak KJRI di Jeddah, KBRI telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kemenlu dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati. Dan KJRI sempat mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (pengadilan tingkat 1) tanggal 3 dan 10 Oktober 2010. Dalam persidangan itu, Ruyati secara gamblang mengakui pembunuhan tersebut setelah terjadinya pertengkaran.

"Pertengkaran karena keinginannya untuk pulang ke Indonesia tidak dikabulkan," ungkap  Humphrey dalam keterangan yang dikirimkan ke Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).


Kemudian, Mahkamah Tamyiz mengesahkan qishash (hukuman mati) tanggal 14 Juli 1431 H. Hukuman  itu kemudian dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung. Di samping itu, KJRI juga telah upayakan pemaafan dari ahli waris melalui Lembaga Pemaafan (Lajnah Afwuh).

"Tapi terakhir, pihak kerajaan memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris," tutur Humphrey.

Karena itu, Humphrey Djemat kembali menegaskan perlunya dipakai jasa hukum advokat di Arab Saudi untuk membela TKI. Menurutnya, lawyer bisa setiap saat memonitor kasus yang menimpa TKI atau warga negara Indonesia.

"Karena lawyer pasti melakukan upaya maksimal dengan cara profesional dan pemerintah pasti selalu mendapatkan laporan jelas setiap kasus yang ditanganinya," tukas Humphrey.

Tugas membela layaknya seorang lawyer dalam kasus-kasus TKI seperti Ruyati, Sumiati, Kikim Komalasari dan lainnya, menurut Humphrey, agak sulit dilakukan birokrat pemerintahan.

"Terlebih lagi, penanganan kasus itu bukan menjadi bidang pekerjaan pemerintah atau birokrat, jadi serahkan saja kepada lawyer," jelas Humphrey yang menangani perkara Sumiati dan Kikim Komalasari ini.
 
Dia mengungkapkan, saat ini AAI sedang mengajukan konsep proposal kerjasama kepada pemerintah dalam hal pembelaan terhadap TKI di luar negeri, terlebih di Arab Saudi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya