Berita

ilustrasi

Kasus Ruyati Menambah Urgensi Peran Advokat

SENIN, 20 JUNI 2011 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ruyati binti Satubi (54) dituduh membunuh majikannya bernama Khoiriyah binti Hamid Majlad. Kejadian itu berlangsung tanggal 12 Oktober 2010. Ruyati melakukan pembunuhan itu dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Dari informasi yang didapatkan Ketua Umum DPP Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat, dari pihak KJRI di Jeddah, KBRI telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kemenlu dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati. Dan KJRI sempat mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (pengadilan tingkat 1) tanggal 3 dan 10 Oktober 2010. Dalam persidangan itu, Ruyati secara gamblang mengakui pembunuhan tersebut setelah terjadinya pertengkaran.

"Pertengkaran karena keinginannya untuk pulang ke Indonesia tidak dikabulkan," ungkap  Humphrey dalam keterangan yang dikirimkan ke Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).


Kemudian, Mahkamah Tamyiz mengesahkan qishash (hukuman mati) tanggal 14 Juli 1431 H. Hukuman  itu kemudian dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung. Di samping itu, KJRI juga telah upayakan pemaafan dari ahli waris melalui Lembaga Pemaafan (Lajnah Afwuh).

"Tapi terakhir, pihak kerajaan memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris," tutur Humphrey.

Karena itu, Humphrey Djemat kembali menegaskan perlunya dipakai jasa hukum advokat di Arab Saudi untuk membela TKI. Menurutnya, lawyer bisa setiap saat memonitor kasus yang menimpa TKI atau warga negara Indonesia.

"Karena lawyer pasti melakukan upaya maksimal dengan cara profesional dan pemerintah pasti selalu mendapatkan laporan jelas setiap kasus yang ditanganinya," tukas Humphrey.

Tugas membela layaknya seorang lawyer dalam kasus-kasus TKI seperti Ruyati, Sumiati, Kikim Komalasari dan lainnya, menurut Humphrey, agak sulit dilakukan birokrat pemerintahan.

"Terlebih lagi, penanganan kasus itu bukan menjadi bidang pekerjaan pemerintah atau birokrat, jadi serahkan saja kepada lawyer," jelas Humphrey yang menangani perkara Sumiati dan Kikim Komalasari ini.
 
Dia mengungkapkan, saat ini AAI sedang mengajukan konsep proposal kerjasama kepada pemerintah dalam hal pembelaan terhadap TKI di luar negeri, terlebih di Arab Saudi.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya