Berita

ilustrasi

Gara-gara Andi Nurpati Semua Anggota DPR Terpaksa Dibekukan

SABTU, 18 JUNI 2011 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati bisa jadi hanya puncak dari gunung es kasus pemalsuan suara yang sedang diributkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

"Bukan tidak mungkin ada kasus sama terjadi dalam Pemilu 2009 dimana suara itu bisa diperdagangkan di KPU, sehingga wakil rakyat bukan lagi dipilih rakyat, tapi dipilih KPU," ujar akademisi FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa, pada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (18/6).

Ini artinya, bukan tidak mungkin banyak angagota DPR ilegal yang duduk di gedung parlemen karena praktik kecurangan. Karena legalitas anggota DPR diragukan, Parlemen pun kehilangan moral standing.


"Kita tidak tahu persis siapa anggota DPR yang ilegal karena jual beli suara yang mungkin terjadi. Untuk mengetahui hal itu diperlukan pengusutan yang sangat serius," ujar Teguh.

Selain itu, karena semua anggota DPR jadi "terduga ilegal" dan kehilangan moral standing, maka DPR sebaiknya tidak mengambil keputusan apapun, termasuk tidak boleh mengesahkan UU apapun, sampai penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga yang berwenang yaitu Mahkamah Konstitusi, selesai dilakukan.

"Kita mau DPR diisi orang yang berhak. Selagi yang ilegal belum bisa terdeteksi maka DPR kehilangan moral standing. Jangan sampai ada anggota DPR yang duduk di Senayan karena praktik kecurangan ikut mengambil keputusan politik di DPR," imbuhnya.

Ditegaskan Teguh pula, karena seluruh anggota DPR "terkontaminasi" kasus Andi Nurpati, maka Panja Pemalsuan Dokumen MK yang secara khusus mengusut perkara Andi Nurpati, pun jadi percuma dibentuk.

"Konsisten dengan sikap di atas, Panja itu pun tidak punya moral standing, sampai DPR bisa dipastikan bersih dari anggota yang ilegal," tegasnya.

Apakah selama "dibekukan" anggota DPR tetap menerima gaji atau tidak, menurut Teguh hal itu terserah Menteri Keuangan.

"Yang penting bagi kita adalah bagaimana agar kasus ini selesai. Kita harus tahu. Ini kan skandal," pungkas Teguh.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya