Berita

Wawancara

WAWANCARA

Nyoman Dhamantra: Marak Mafia Kerah Putih, Cegah Lewat Sistem Jitu

SABTU, 18 JUNI 2011 | 06:38 WIB

RMOL. Mafia kerah putih kian marak di negeri ini. Perbankan diobok-obok demi keuntungan pribadi. Tapi pemerintah dinilai kurang cekatan mencegahnya.

Padahal, untuk menghalau kejahatan kerah putih itu butuh sebuah undang-undang yang jitu. Sebenarnya sudah ada Ran­cangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Ini sudah lama digarap di DPR, tapi hingga kini belum tuntas.

Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia ( UU BI) meng­ha­ruskan lembaga tersebut ter­ben­tuk paling lambat akhir tahun 2010. Ini berarti sudah lewat. Kondisi ini terjadi akibat per­soalan teknis.


Makanya, Fraksi PDIP DPR berharap pembahasan RUU OJK tidak tersendat persoalan teknis. UU itu harus cepat jadi. Sebab, atu­ran itu era baru sistem ke­uangan nasional. 

“Kalau undang-undang ini sudah ada, tatanan atau sistem keuangan menjadi lebih berman­faat terhadap perokonomian dan kesejahteraan rakyat. Jadi, kita jangan menunda-nunda  karena perdebatan yang dak subtantif. Undang-undang OJK harus se­gera dirampungkan,” tegas anggota DPR Nyoman Dhaman­tra kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pembahasan RUU OJK kembali molor. Pasal­nya, belum ada titik temu me­nge­nai keanggotaan dan tata cara pemilihan dewan komisioner, hak penyidikan, serta jumlah dan we­wenang anggota Dewan Komi­sioner (DK) di OJK oleh peme­rintah.

“Persoalan ini yang belum men­­dapat titik temu dengan pemerintah. Apakah tujuh atau sembilan anggota itu mewakili pemangku kepentingan atau tidak,” ujar politisi dari Fraksi PDIP itu.

Perdebatan RUU OJK, lanjut­nya, lebih diarahkan pada per­soa­lan subtantif, yakni sistem penga­turan dan pengawasan, sehingga dapat mendeliberalisasi sistem keuangan yang ada saat ini.

“Perdebatan OJK harus bersi­fat ideo­logis. Kami tidak meng­ingin­kan adanya liberalisasi sis­tem keuangan dan sistem per­bank­an. Kalau liberalisasi itu ma­sih terjadi dalam RUU OJK, PDIP pasti menolak pem­ben­tukan OJK,” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa nilai ideologis yang di­bawa dalam pembahasan RUU OJK?
Seperti saya katakan tadi, RUU OJK merupakan era baru sistem perbankan dan keuangan nasio­nal. Jadi, harus ada nilai-nilai ideo­logis yang dibawa dalam sis­tem ini, yakni melakukan deli­beralisasi terhadap sistem per­bankan untuk mencegah prak­tik kerah putih.

Maksudnya?
Anda bisa melihat tentang besar­nya kepemilikan asing da­lam sistem perbankan kita. Ke­napa hal itu tidak dapat dielak­kah. Sebab, adanya metode kapi­tal eduksi rasio. Dengan adanya kapital edukasi rasio, seluruh perbankan kita, khususnya bank milik pemerintah dipaksa untuk mengejar ketertinggalan kekua­tan modal. Padahal kita tahu, pertumbuhan aset dan pertum­buhan pendapatan tidak akan bisa proposional.

Misalnya?
Di negara berkembang. Per­tum­buhan aset di negara naik sesuai dengan deret hitung. Jadi, akan selalu ada kesenjangan antara pertumbuhan aset dan per­tum­buhan pendapatan. Kesen­jangan inilah yang memaksa kita untuk menghadirkan modal. Namun, kemampuan kita untuk menye­diakan modal kan tidak ada. Jadi, seluruh perbankan yang kita miliki, cepat atau lambat, ya nggak akan kita miliki lagi alias lenyap.

Selain itu?
Persoalan ideologis lain dalam pembahasan RUU OJK adalah masalah likuiditas. Artinya, kita ha­rus memikirkan bagaimana pengaturan dan pengawasan yang ada saat ini, bisa menjamin ada­nya penyaluran likuiditas sampai ke desa-desa.

Sebagaimana kita ketahui, per­soalan kesenjangan ekonomi yang ada di republik ini disebab­kan ketidakmampuan perbankan melakukan pemerataan likui­ditas. Tidak bisa dipungkiri, li­kuiditas akan melahirkan renta­bilitas dan rentabilitas akan mela­hirkan sol­fa­bilitas. Jadi, kunci dari kesejah­teraan rakyat adalah pemerataan likuiditas dan itulah yang harus menjadi misi OJK kedepan.

Namun, dalam pembahasan RUU OJK, persoalan keanggo­tan dan tata cara pemilihan de­wan ko­misioner, jumlah dan wewe­nang anggota dewan ko­misioner, serta hak penyidikan justru lebih menonjol, apa ko­mentar Anda?
Itulah yang kami sesalkan. Kalau substansinya adalah soal independensi OJK, apakah perlu wakil Pemerintah dan BI punya hak suara. Yang penting, dalam OJK diperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter. Na­mun, pemerintah tetap ngotot untuk memasukkan dua pejabat ex officio yang mewakili Kemen­terian keuangan dan Bank Indo­nesia.

Padahal, pasal 34 Undang-undang BI tegas mengatakan, pem­bentukan OJK harus inde­pen­den dan berada di luar peme­rintahan. Nggak boleh ada pihak pemerintah yang ikut campur dong. Kalau mau keluar dari ke­se­pakatan itu, ya harus ada meka­nisme yang mengatur. Jangan melawan Undang-undang.   [rm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya