Berita

Wawancara

WAWANCARA

Nyoman Dhamantra: Marak Mafia Kerah Putih, Cegah Lewat Sistem Jitu

SABTU, 18 JUNI 2011 | 06:38 WIB

RMOL. Mafia kerah putih kian marak di negeri ini. Perbankan diobok-obok demi keuntungan pribadi. Tapi pemerintah dinilai kurang cekatan mencegahnya.

Padahal, untuk menghalau kejahatan kerah putih itu butuh sebuah undang-undang yang jitu. Sebenarnya sudah ada Ran­cangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Ini sudah lama digarap di DPR, tapi hingga kini belum tuntas.

Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia ( UU BI) meng­ha­ruskan lembaga tersebut ter­ben­tuk paling lambat akhir tahun 2010. Ini berarti sudah lewat. Kondisi ini terjadi akibat per­soalan teknis.


Makanya, Fraksi PDIP DPR berharap pembahasan RUU OJK tidak tersendat persoalan teknis. UU itu harus cepat jadi. Sebab, atu­ran itu era baru sistem ke­uangan nasional. 

“Kalau undang-undang ini sudah ada, tatanan atau sistem keuangan menjadi lebih berman­faat terhadap perokonomian dan kesejahteraan rakyat. Jadi, kita jangan menunda-nunda  karena perdebatan yang dak subtantif. Undang-undang OJK harus se­gera dirampungkan,” tegas anggota DPR Nyoman Dhaman­tra kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pembahasan RUU OJK kembali molor. Pasal­nya, belum ada titik temu me­nge­nai keanggotaan dan tata cara pemilihan dewan komisioner, hak penyidikan, serta jumlah dan we­wenang anggota Dewan Komi­sioner (DK) di OJK oleh peme­rintah.

“Persoalan ini yang belum men­­dapat titik temu dengan pemerintah. Apakah tujuh atau sembilan anggota itu mewakili pemangku kepentingan atau tidak,” ujar politisi dari Fraksi PDIP itu.

Perdebatan RUU OJK, lanjut­nya, lebih diarahkan pada per­soa­lan subtantif, yakni sistem penga­turan dan pengawasan, sehingga dapat mendeliberalisasi sistem keuangan yang ada saat ini.

“Perdebatan OJK harus bersi­fat ideo­logis. Kami tidak meng­ingin­kan adanya liberalisasi sis­tem keuangan dan sistem per­bank­an. Kalau liberalisasi itu ma­sih terjadi dalam RUU OJK, PDIP pasti menolak pem­ben­tukan OJK,” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa nilai ideologis yang di­bawa dalam pembahasan RUU OJK?
Seperti saya katakan tadi, RUU OJK merupakan era baru sistem perbankan dan keuangan nasio­nal. Jadi, harus ada nilai-nilai ideo­logis yang dibawa dalam sis­tem ini, yakni melakukan deli­beralisasi terhadap sistem per­bankan untuk mencegah prak­tik kerah putih.

Maksudnya?
Anda bisa melihat tentang besar­nya kepemilikan asing da­lam sistem perbankan kita. Ke­napa hal itu tidak dapat dielak­kah. Sebab, adanya metode kapi­tal eduksi rasio. Dengan adanya kapital edukasi rasio, seluruh perbankan kita, khususnya bank milik pemerintah dipaksa untuk mengejar ketertinggalan kekua­tan modal. Padahal kita tahu, pertumbuhan aset dan pertum­buhan pendapatan tidak akan bisa proposional.

Misalnya?
Di negara berkembang. Per­tum­buhan aset di negara naik sesuai dengan deret hitung. Jadi, akan selalu ada kesenjangan antara pertumbuhan aset dan per­tum­buhan pendapatan. Kesen­jangan inilah yang memaksa kita untuk menghadirkan modal. Namun, kemampuan kita untuk menye­diakan modal kan tidak ada. Jadi, seluruh perbankan yang kita miliki, cepat atau lambat, ya nggak akan kita miliki lagi alias lenyap.

Selain itu?
Persoalan ideologis lain dalam pembahasan RUU OJK adalah masalah likuiditas. Artinya, kita ha­rus memikirkan bagaimana pengaturan dan pengawasan yang ada saat ini, bisa menjamin ada­nya penyaluran likuiditas sampai ke desa-desa.

Sebagaimana kita ketahui, per­soalan kesenjangan ekonomi yang ada di republik ini disebab­kan ketidakmampuan perbankan melakukan pemerataan likui­ditas. Tidak bisa dipungkiri, li­kuiditas akan melahirkan renta­bilitas dan rentabilitas akan mela­hirkan sol­fa­bilitas. Jadi, kunci dari kesejah­teraan rakyat adalah pemerataan likuiditas dan itulah yang harus menjadi misi OJK kedepan.

Namun, dalam pembahasan RUU OJK, persoalan keanggo­tan dan tata cara pemilihan de­wan ko­misioner, jumlah dan wewe­nang anggota dewan ko­misioner, serta hak penyidikan justru lebih menonjol, apa ko­mentar Anda?
Itulah yang kami sesalkan. Kalau substansinya adalah soal independensi OJK, apakah perlu wakil Pemerintah dan BI punya hak suara. Yang penting, dalam OJK diperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter. Na­mun, pemerintah tetap ngotot untuk memasukkan dua pejabat ex officio yang mewakili Kemen­terian keuangan dan Bank Indo­nesia.

Padahal, pasal 34 Undang-undang BI tegas mengatakan, pem­bentukan OJK harus inde­pen­den dan berada di luar peme­rintahan. Nggak boleh ada pihak pemerintah yang ikut campur dong. Kalau mau keluar dari ke­se­pakatan itu, ya harus ada meka­nisme yang mengatur. Jangan melawan Undang-undang.   [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya