Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Saya Siap Dipanggil Panja, Biar Dibeberkan Semua

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 07:15 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang dugaan penyimpangan hasil Pemilu 2009.

”Panja dapat membongkar ber­bagai penyimpangan dan pe­ne­tapan hasil Pemilu 2009. Saya ber­harap bongkar semuanya sa­ja,” tegas Mahfud kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.  

Mahfud mengungkapkan, se­benarnya isu tentang surat-surat dan ketidakbenaran (hasil pemilu, red) sangat banyak. Tapi, tidak me­nyangkut perkara MK, seh­ing­ga tidak dapat melaporkan meski mendapat informasi.


“Misalnya, ada cara penetapan yang tidak benar. Namun, hal itu tidak dapat diperkarakan ke MK karena waktunya sudah ter­lam­bat. MK nggak bisa campur dong. Tapi dengan adanya Pansus itu akan terbuka semua,” paparnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR sepakat membentuk Panja du­gaan pemalsuan dokumen ha­sil Pemilu 2009. Kesepakatan itu diambil usai rapat kerja dengan Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) di Gedung DPR, Ja­kar­ta, Selasa (14/6).

 Wakil Ketua Komisi II DPR, Ha­kam Naja menuturkan, Panja akan meminta keterangan dari bekas anggota KPU, Andi Nur­pati yang dituding Mahfud MD menyalahgunakan dan me­malsukan dokumen penetapan anggota DPR.

Namun, katanya, Panja tidak hanya fokus pada kasus pemal­su­an dokumen yang diduga dila­kukan Andi Nurpati.

Mahfud selanjutnya menga­ta­kan, dirinya siap dipanggil DPR dan memberikan keterangan di ha­dapan Panja. “Bagus, kalau di­undang. Saya bersedia hadir untuk menjelaskan kronologi dan temuan-temuan investigasi MK. Bila perlu, saya akan mengajak para hakim yang sudah pensiun untuk memberi keterangan,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa MK sangat antusias dalam kasus ini?
Dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, konstitusi harus di­letakkan di atas segalanya. Hak pe­serta pemilu tak boleh dicuri atau dipindahtangankan. Itu saja ala­san kami.

Apakah MK memiliki bukti ten­tang penggelapan dan pe­mal­suan dokumen itu?
Tentu saja. Ini tindak pidana penggelapan maupun pemalsuan dokumen sudah nyata terjadi. Unsur percobaan pidana sudah ter­penuhi. Sebab, saat KPU me­ng­ambil keputusan sudah ada surat asli. Tapi sengaja tak di­pa­kai dengan alasan yang tak ma­suk akal. Katanya, surat MK nggak ada stempelnya. Tapi, sam­pai hari ini, surat itu nggak pernah dikembalikan ke MK.

Apa surat itu tidak ada stem­pel­nya?
MK punya bukti kuat bahwa surat itu ada stempelnya. Namun, KPU justru memakai surat palsu yang katanya dikirim dari fax MK. Padahal, menurut PT Tel­kom, nomor fax MK sudah tidak ak­tif sejak Juli.

Kok tindak percobaan sudah terjadi?
 Betul. Soalnya, keputusan itu ba­tal bukan karena kehendak pe­la­ku kejahatan. Tapi, karena MK meng­intervensi setelah ada pe­ng­aduan dari Gerindra. Jadi, unsur percobaan penggelapan dan pe­malsuan diduga sudah nyata-nyata terjadi. Ini yang harus diurus polisi.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap kinerja polisi?
Sebenarnya, saya malas mem­bicarakan kasus ini. Sebab, ma­sa­lahnya sudah jelas. Menurut sa­ya, Polri mengalami political and psy­chological barrier atau beban politik dan beban psikologis.

Beban politiknya, persoalan ini menyangkut partai yang sedang ber­kuasa.

Sementara beban psi­ko­­logisnya, mereka  merasa ma­lu. Sebab, persoalan ini tidak di­garap selama 1,5 tahun. Jadi, me­reka mencari-cari alasan agar hal tersebut tidak bernilai.

Kapolri menyatakan bekas Panitera MK menyerahkan surat pengaduan ke piket Bareskrim 12 Feb­ruari, tapi tidak membuat la­por­an polisi, bagaimana menurut An­da?
 Menurut hukum, Polri punya kewajiban untuk menindaklanjuti ada­nya informasi terjadinya tin­dak pidana. Apalagi kalau ada pe­ngaduan atau pemberitahuan res­mi. Soal masuk ke piket atau ke unit mana, itu kan tergantung pa­da siapa yang menerima di sana. Bukankah ada mekanisme di Polri untuk menyalurkan setiap surat ke desk masing-masing.

Disampaikan ke Satpam pun, surat itu harus sampai ke unit yang tepat. Kemudian, si pelapor dipanggil untuk memastikan. Itu kan standar di mana-mana. Bah­kan di bengkel mobil sekali pun. Jika pihak kepolisian meng­ang­gap laporan kami ke Bareskrim ada yang harus direvisi, se­ha­rus­nya pihak kepolisian meng­hu­bungi kami. Kalau cuma mau min­ta laporan, nanti kami kirim su­rat.   [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya