Berita

logo gki

Mahkamah Agung: Buka GKI Taman Yasmin!

Walikota Bogor Melawan
RABU, 15 JUNI 2011 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hingga saat ini, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.

Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perijinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

Karena sikap Walikota itu, GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.


Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.

Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jelas bahwa Mahkamah Agung pun menilai hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA tertanggal 9 Desember 2010. Tapi, Pemkot Bogor menerbitkan SK Walikota nomor 503.45-135 tahun 2011 per tanggal 8 Maret 2011 yang kemudian langsung diikuti dengan SK lainnya dari Walikota tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB sah gereja secara permanen," terang Bona dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (15/6).

Fatwa Mahkamah Agung, lanjut Bona, adalah penting sebagai sebuah panduan hukum yang mengikat secara moral da sebagai sarana penjelas serta pertimbangan hukum untuk memperkuat sistem hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Gereja sekali lagi mengajak Pemkot Bogor, dan lebih khususnya lagi Walikota Diani Budiarto, agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010," ucapnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya