RMOL. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak terkait dengan Polri yang telah mengirimkan surat pengajuan red notice kepada Interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO) yang bermarkas di Lyon, Perancis.
“Tapi kami akan memfasilitasi dengan instansi di negara yang diduga menjadi tempat persemÂbunyian tersangka kasus cek pelaÂÂwat, Nunun Nurbaeti,’’ ujar Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Sekretaris NatioÂnal Centre Beureau Interpol MaÂbes Polri, Kombes Malik Hasan menyatakan, Polri telah mengiÂrim surat pengajuan red notice Nunun kepada Interpol melalui ICPO yang bermarkas di Lyon, Prancis.
“Red notice Nunun telah dikiÂrim kepada interpol pada 9 Juni lalu. Kini, sudah menyebar keÂpada 188 negara (anggota ICPO),†ujar Malik.
Nunun ditetapkan KPK sebaÂgai tersangka cek pelawat peÂmiliÂhan Deputi Gubernur SeÂnior (DGS) Bank Indonesia, Februari lalu, karena diduga berÂÂÂperan meÂnyeÂbarkan puluhan lembar cek pelaÂwat bernilai Rp 24 miliar keÂpada 25 anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan MiÂranda S Goeltom sebagai DGS BI.
Istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu lama tinggal di Singapura. Berkali-kali dipanggil KPK, tapi selalu mangkir dengan alasan sakit ‘lupa’ berat.
Tene selanjutnya mengatakan, meski tidak berhubungan dengan penerbitan red notice, Kemenlu tetap menjalin komunikasi deÂngan institusi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Informasi yang kami peroleh tentu langsung kami teruskan ke instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa Kemenlu sudah memiliki informasi terbaru tentang keÂbeÂradaan Nunun? Kami belum mengetahui di negara mana kini Nunun berada. Kami belum mendapat informasi.
Informasinya Nunun berada di Kamboja?Kemenlu memang mendapat informasi Nunun pernah berÂkunÂjung ke Kamboja. Tapi, tiÂdak ada catatan yang jelas meÂngenai hal itu.
Kenapa begitu sulit melacak Nunun?Memang tidak mudah mendeÂteksi seseorang di luar negeri. Di Indonesia pun demikian. Kalau ada orang bergerak ke mana-mana, mendeteksinya juga tidak mudah.
Apa yang dilakukan KemenÂlu ke depan?Ini merupakan kasus spesifik. Informasi yang dikumpulkan piÂhak kementerian, termasuk KeÂduÂtaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa negara yang pernah disinggahi Nunun sudah sesuai yang diperlukan KPK. NaÂmun, kami tidak bisa beritahukan secara terbuka dan detail. Apalagi mengenai strategi dan langkah-langkah yang sifatnya operaÂsional.
Apabila Nunun ditemukan, bagaimana proses pemuÂlanganÂnya, Kan paspornya tidak ada? Kalau soal paspornya saja, ya tidak sulit. Kan ada Surat PengÂganti Laksana Paspor (SPLP). Itu bisa difasilitasi Kemenlu dan bisa dilakukan secara cepat. Surat terÂsebut hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan.
Mengenai adanya dugaan keÂpemilikan paspor palsu?Saya tidak dapat berkomentar, itu bukan tugas kami. Tugas KeÂmenlu hanya mengurus paspor dinas dan diplomatik.
[rm]