Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Pimpinan BPK dan DPR Sebarkan Kabar Bohong?

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 17:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terbuka kemungkinan pimpinan DPR dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa karena menyebarkan kabar bohong mengenai danatalangan yang dikucurkan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Bank Century tahun 2008 lalu.

Kedua lembaga negara itu secara terpisah menyatakan bahwa pengucuran danatalangan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum dan perundangan. Awalnya, adalah BPK yang menyampaikan hal itu dalam audit investigasi yang diselesaikan pada 23 November 2009. Hampir empat bulan kemudian, awal Maret 2010, giliran pimpinan DPR yang mengetuk palu dalam sidang paripurna.

Dalam keputusannya, DPR juga meminta agar kasus ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum, termasuk di dalamnya yang sangat diharapkan adalah KPK.

Namun KPK yang kini dipimpin Busyro Muqoddas masih belum menemukan tindak pidana kriminal di balik bailout itu. Terakhir, hal itu ditegaskan Busryo dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk DPR dan Polri hari Rabu kemarin (8/6).

“Pendapat resmi Ketua KPK itu dapat dipandang sebagai legal opinion yang membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujar aktivis Abdulrachim kepada Rakyat Merdeka Online, petang ini (Kamis, 9/6).

Pernyataan Busyro itu dapat diartikan sebagai tuduhan balik bahwa BPK dan DPR telah berbohong mengenai megaskandal yang melibatkan antara lain mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara menyebarkan kabar bohong, apalagi mengenai keputusan lembaga yang dipimpin pejabat negara, jelas sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius.

Sebaliknya, bila tak memproses “kebohongan” BPK dan DPR itu, Busyro Cs malah dapat dituduh dengan sengaja menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan BPK dan DPR.

Bila Busyro Cs menutup-nutupi “kejahatan” yang dilakukan BPK dan DPR, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus memeriksa Busyro Cs juga pimpinan BPK dan DPR. Bila Jenderal Timur tak memeriksa memereka semua, maka Presiden SBY sebagai atasan langsung Jenderal Timur, harus menindak anak buahnya itu.

Bagaimana bila Presiden SBY ogah menindak Jenderal Timur yang enggan memeriksa pimpinan KPK, BPK dan DPR?

Wallahualam bissawab. [guh]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya