Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Pimpinan BPK dan DPR Sebarkan Kabar Bohong?

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 17:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terbuka kemungkinan pimpinan DPR dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa karena menyebarkan kabar bohong mengenai danatalangan yang dikucurkan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Bank Century tahun 2008 lalu.

Kedua lembaga negara itu secara terpisah menyatakan bahwa pengucuran danatalangan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum dan perundangan. Awalnya, adalah BPK yang menyampaikan hal itu dalam audit investigasi yang diselesaikan pada 23 November 2009. Hampir empat bulan kemudian, awal Maret 2010, giliran pimpinan DPR yang mengetuk palu dalam sidang paripurna.

Dalam keputusannya, DPR juga meminta agar kasus ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum, termasuk di dalamnya yang sangat diharapkan adalah KPK.

Namun KPK yang kini dipimpin Busyro Muqoddas masih belum menemukan tindak pidana kriminal di balik bailout itu. Terakhir, hal itu ditegaskan Busryo dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk DPR dan Polri hari Rabu kemarin (8/6).

“Pendapat resmi Ketua KPK itu dapat dipandang sebagai legal opinion yang membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujar aktivis Abdulrachim kepada Rakyat Merdeka Online, petang ini (Kamis, 9/6).

Pernyataan Busyro itu dapat diartikan sebagai tuduhan balik bahwa BPK dan DPR telah berbohong mengenai megaskandal yang melibatkan antara lain mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara menyebarkan kabar bohong, apalagi mengenai keputusan lembaga yang dipimpin pejabat negara, jelas sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius.

Sebaliknya, bila tak memproses “kebohongan” BPK dan DPR itu, Busyro Cs malah dapat dituduh dengan sengaja menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan BPK dan DPR.

Bila Busyro Cs menutup-nutupi “kejahatan” yang dilakukan BPK dan DPR, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus memeriksa Busyro Cs juga pimpinan BPK dan DPR. Bila Jenderal Timur tak memeriksa memereka semua, maka Presiden SBY sebagai atasan langsung Jenderal Timur, harus menindak anak buahnya itu.

Bagaimana bila Presiden SBY ogah menindak Jenderal Timur yang enggan memeriksa pimpinan KPK, BPK dan DPR?

Wallahualam bissawab. [guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya