Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Segera Kami Proses Hakim Bertemu Saksi

RABU, 08 JUNI 2011 | 05:56 WIB

RMOL. Hakim terus menjadi sorotan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Syarifuddin yang ditangkap KPK. Sebab, diduga menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia.

Kini, Komisi Yudisial juga menindaklanjuti dugaan pe­lang­ga­ran kode etik yang dilakukan Ketua Majelis Hakim kasus Anand Khrisna, Hari Sasangka.

“Kami berkomitmen untuk se­cepatnya menindaklanjuti lapo­ran tersebut. Apabila benar, ini merupakan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku yang meren­dahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim,” tegas Ketua Bidang Pengawasan dan Inves­tigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, di kantor KY, Jakarta, Senin (6/6).


Sebelumnya tim penasihat hu­kum Anand Khrisna, Humphrey  Djemat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu ke KY.

“Laporan yang dibuat adalah murni dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, hakim diduga mela­kukan perbuatan tercela dengan menjalin hubungan dengan saksi korban wanita, Shinta Kencana Kheng, dalam perkara yang di­periksanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu perkara Anand Khrisna,” kata Humphrey.

Hakim Hari Sasangka diduga menunjukkan sikap keberpihakan dalam perkara yang sedang di­periksanya dengan terdakwa Anand Khrisna. Hakim tersebut diduga sering melakukan perte­muan dengan Shinta Kencana Kheng.

“Laporan tersebut didukung bukti-bukti yang kuat, seperti foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan hakim terse­but dengan saksi korban. Ada tiga kali pertemuan di malam hari di dalam mobil Shinta Kencana Keng di tempat yang berbeda-beda,’’ paparnya.

Seharusnya, lanjut Humphrey, seorang hakim menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam satu perkara yang sedang di­pe­riksa oleh hakim yang bersang­kutan.

“Ini melanggar ketentuan angka 5.1.3. Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang menyatakan; Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak lang­sung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam satu perkara yang tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan,’’ paparnya.  

Suparman Marzuki selanjutnya mengatakan, Mahkamah Agung hendaknya merespons dengan cepat setiap laporan dari masya­rakat, sehingga menunjukkan karakter MA yang lebih progresif dalam membenahi hakim.

“Tentu lebih bagus bila MA dan KY secara bersama-sama menindaklanjuti dengan cepat setiap laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,’’ kata Supar­man Marzuki.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sekarang ini hakim terus men­jadi sorotan terkait dugaan pelanggaran kode etik, bagai­mana komentar Anda?
Tentu ini memprihatinkan ya. Di saat kita sedang memperbaiki peradilan kita, justru banyak kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Laporan ini mengejutkan saya. Sebab, peristiwa hakim Sya­rifuddin belum lepas dari ingatan kita. Tapi kini KY mendapatkan laporan yang tidak mengenakkan akan perilaku hakim yang sedang menangai sebuah kasus. Terlebih hakim tersebut diduga bertemu dan berjalan bersama salah seo­rang saksi korban. Kalau laporan ini benar, maka merusak citra hakim yang sekarang sedang melakukan reformasi di tubuh institusi tersebut.

Bukti apa yang ditunjukkan ke KY?
Tim penasihat hukum terdakwa Anand Khrisna memberikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan didukung oleh beberapa bukti-bukti, seperti foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan antara hakim tersebut dengan saksi korban yang bernama Shinta Kencana Kheng. Para saksi tersebut me­nga­ku melihat langsung pertemua keduanya dalam tiga kali ke­sempatan yang berbeda yaitu di waktu malam hari dan dilakukan di dalam mobil Shinta Kencana Kheng ditempat berbeda-beda.

Langkah KY selanjutnya?
Tentunya kita akan memanggil hakim yang bersangkutan. Tapi soal waktunya kapan, belum bisa kita tentukan. Sebab, kami mem­butuhkan proses, seperti mela­yang­kan surat kepada hakim ter­sebut. Namun terus terang saja bukti yang ditunjukkan, saya rasa cukup syaratnya untuk me­manggil hakim tersebut. Laporan dari tim pengacara, prosedurnya dan fotonya semua sudah leng­kap, sehingga segera kita proses.

Apa kira-kira bisa mengarah ke suap?
Kita akan tanyakan dulu. Nanti bisa diketahui apa yang terjadi pada saat pertemuan di antara keduanya. Saya rasa itu sangat mungkin, tetapi perlu dibuktikan terlebih dahulu. Terlepas soal itu, hakim tidak boleh bertemu apa­lagi berpergian ke manapun dengan pihak yang berperkara, itu saja prinsipnya.

Tadi disebutkan ada bukti foto, apa sudah dicek keaslian­nya?
Tentunya kami ada prosedur pemeriksaan untuk tiap laporan, khusus masalah foto, harus diuji keasliannya terlebih dahulu. Se­bab, ini menyangkut soal akurasi. Kami akan mengundang ahli untuk menguji keaslian foto tersebut. kami juga akan meng­undang saksi-saksi termasuk saksi Kheng (Shinta Kencana Kheng). Termasuk mengecek terkait kepemilikan mobil.

Apabila terbukti, KY akan mendesak pergantian hakim?
Apabila hakim ini dipanggil KY dan melanggar kode etik hakim, tidak ada alasan untuk tidak segera mengganti hakim kasus tersebut. Namun KY tidak punya kewenangan untuk mem­berhentikan hakim, tapi kami mem­berikan laporan ke MA. Seharusnya MA meresponsnya. Ini demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. Seharus­nya MA bisa mengambil sesuatu yang penting dalam hal ini.

Apa yang bisa dipetik dari kon­disi ini?
Saya rasa tujuan mereka mela­porkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini bukan untuk men­jelek-jelekkan hakim, tetapi untuk memperbaiki perilaku ha­kim. Sekarang ini ada tujuh ribu hakim di Indonesia, tentunya akan susah mengatur perilaku hakim agar lebih bermartabat.

Selain itu, laporan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa betapa pentingnya kita merekrut hakim-hakim dengan benar. Kalau tidak akan begini terus keadaannya.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya