panda nababan/ist
panda nababan/ist
Tim kuasa hukum yang digawangi Juniver Girsang itu akan melaporkan mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang dinilai telah merekayasa tuntutan yang dialamatkan kepada Panda Nababan.
Dalam eksepsi berjudul “Mendakwa Tanpa Fakta†yang dibacarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bulan April lalu, Panda mengatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibuat tanpa fakta.
Dia juga mengatakan, JPU lebih senang main copy dan paste dalam surat tuntutan.
Panda juga menyesalkan sikap tim JPU yang mendasarkan tuduhan mereka pada nyanyian Dudhie Makmun Murod, angota Fraksi PDI Perjuangan yang telah lebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Seior BI tahun 2004. Dudhie mengatakan bahwa Panda Nababan adalah yang paling bertanggung jawab, karena berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda S. Goeltom.
Padahal, dalam persidangan Dudhie, sejumlah saksi, seperti Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, dan Rusman, mengatakan tidak ada jabatan koordinator pemenangan. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, pun dengan tegas telah mengatakan tidak ada koordinator pemenangan.
Tetapi, sebut Panda Nababan dalam eksepsi itu, karena mungkin keterangan para saksi ini tidak cocok dengan skenario, maka kesaksian mereka dibuang.
Intinya, menurut Panda Nababan, tim JPU KPK dalam kasusnya selain telah merekayasa fakta dan data, juga ceroboh dan tercela dalam menjalankan tugas. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57