Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

Panda Nababan Beraksi Lagi!

SELASA, 07 JUNI 2011 | 07:59 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sehari setelah hari kelahiran Bung Karno, politisi senior Panda Nababan beraksi kembali. Bila tidak ada aral melintang pada pukul 10.00 WIB hari ini (Selasa, 7/6) kuasa hukum Panda Nababan akan menemui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum yang digawangi Juniver Girsang itu akan melaporkan mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang dinilai telah merekayasa tuntutan yang dialamatkan kepada Panda Nababan.

Dalam eksepsi berjudul “Mendakwa Tanpa Fakta” yang dibacarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bulan April lalu, Panda mengatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibuat tanpa fakta.

Dia juga mengatakan, JPU lebih senang main copy dan paste dalam surat tuntutan.

Panda juga menyesalkan sikap tim JPU yang mendasarkan tuduhan mereka pada nyanyian Dudhie Makmun Murod, angota Fraksi PDI Perjuangan yang telah lebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Seior BI tahun 2004. Dudhie mengatakan bahwa Panda Nababan adalah yang paling bertanggung jawab, karena berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda S. Goeltom.

Padahal, dalam persidangan Dudhie, sejumlah saksi, seperti Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, dan Rusman, mengatakan tidak ada jabatan koordinator pemenangan. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, pun dengan tegas telah mengatakan tidak ada koordinator pemenangan.

Tetapi, sebut Panda Nababan dalam eksepsi itu, karena mungkin keterangan para saksi ini tidak cocok dengan skenario, maka kesaksian mereka dibuang.

Intinya, menurut Panda Nababan, tim JPU KPK dalam kasusnya selain telah merekayasa fakta dan data, juga ceroboh dan tercela dalam menjalankan tugas. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya