Berita

M Jasin

Wawancara

WAWANCARA

M Jasin: Nazaruddin Pasti Dipanggil, Sudah Diagendakan Kok...

SELASA, 07 JUNI 2011 | 05:58 WIB

RMOL. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, segera dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami pasti memanggilnya, sudah diagendakan kok,’’ ujar Wakil Ketua Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) M Jasin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, surat pemanggi­lan sudah disiapkan penyidik, tapi belum dikirim. “Kalau masa­lah surat kan gampang. Pokok­nya, kami telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan dalam waktu dekat,” tegasnya.


Sebelumnnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, berkali-kali menuturkan belum ada agenda meminta keterangan Nazaruddin. Menurutnya, KPK masih fokus memeriksa tiga tersangka dalam kasus suap Rp 3,2 miliar itu, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, petinggi PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris dan petinggi PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.

KPK sejauh ini sudah mence­gah lima saksi ke luar negeri se­lama setahun, termasuk Naza­ruddin, serta memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pada Selasa pekan lalu. Sedianya pada hari yang sama Nazaruddin di­periksa. Na­mun, setelah diketa­hui Naza­ruddin ke luar negeri, KPK me­ngoreksinya. Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei malam lalu, 24 jam sebelum KPK me­ngirim surat pencegahan ke Di­rektorat Jenderal Imigrasi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan persisnya dipanggil?
Kami belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap Nazarudin. Sabar dulu lah. Yang pasti, dia akan kami panggil dalam waktu dekat ini.

Apakah KPK tidak khawatir Nazarudin akan bersikap se­perti Nunun Nurbaeti?
Intinya, kami akan melakukan berbagai upaya hukum sesuai pro­sedur. Tidak perlu khawatir. Sebab, se­mua sudah ada mekanismenya.

Apa tidak ada upaya antisi­patif agar peristiwa Nunun ti­dak terulang?
Pokoknya, nanti kami panggil dulu. Kami kan harus bekerja sesuai prosedur hukum.

Bagaimana kalau Nazarudin pindah ke sejumlah negara?
Sekali lagi saya tegaskan, kami ini bekerja secara profesional, tidak mengandai-andai. Jadi, ka­lau ditanya seandainya-seandai­nya, ya kami sulit menjawab. Lem­baga penegak hukum itu kan bukan lembaga pengandai-andai.

 KPK tidak akan melakukan penjemputan paksa dan pen­cabutan paspor?
Proses hukumnya nggak bisa disamakan dengan Nunun dong. Kan posisinya berbeda. Kalau status hukumnya sama, ya akan ditempuh upaya yang sama.
 
Mengenai perkembangan tera­khir kasus tersebut, apa­kah akan ada tersangka baru?
Mohon maaf, kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut. Apa strategi kami dan apa yang akan kami lakukan, tidak dapat kami sam­paikan. Tidak semua data da­pat disampaikan kepada pu­blik. Se­bab, hal itu dapat meng­ganggu proses hukum yang se­dang berjalan.

Apakah ada imbauan agar Nazaruddin lebih kooperatif?
Kami bekerja sesuai prosedur, bukan lembaga pengimbau. Nggak ada harapan, nggak ada keinginan dan sebagainya. Kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi saja.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya