Berita

jansen sitindaon/ist

KISRUH @BANGZUL_PKI

Andi Arief Tidak Gubris Bantahan Arif Poyuono

SENIN, 06 JUNI 2011 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Staf Khusus Presiden, Andi Arief, tidak akan membatalkan rencana melaporkan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arif Poyuono ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310 dan 311 KUHP yang mengandung tiga hal yaitu menyerang kehormatan, pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kita sudah rapat, semua alat bukti siap dan pendampingan hukum sudah siap. Tapi karena Andi Arief sedang tugas lapangan ke Lampung dan baru kembali sore ini ke Jakarta," ujar kuasa hukum Andi Arief, Jansen Sitindaon, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (6/6).
 
Karena deliknya adalah aduan maka yang merasa dirugikanlah yang memiliki legal standing untuk melapor ke kepolisian. Sedianya, laporan akan diajukan Andi Arief tadi pada pukul 10.00 WIB.


"SPK Polda Metro Jaya kan bukan 24 jam, jadi bisa kapan saja kami laporkan dia ke polisi," imbuhnya.

Jansen tidak peduli apakah Arif Poyuono pernah menyebut langsung Andi Arief sebagai pemilik akun twitter @bangzul_pki yang memfitnahnya sebagai penyebar SMS fitnah terhadap SBY.

"Kalau dia katakan tidak pernah menyebut nama Andi Arief, ya itu urusan dia dengan media. Tapi yang kami baca dan masyarakat baca, bahwa nama Andi Arief secara terang benderang dituduh sebagai pemilik akun itu. Kalau Arif mau tuntut media massa itu urusan dia," ucapnya.

Jansen mengatakan, pihaknya selama ini menghormati pers dengan kode etik jurnalistiknya. "Jadi  apa yang disampaikan narasumber pasti itu yang dituliskan wartawan. Di beberapan media secara terang benderang disebut nama Andi Arief," tegasnya

Namun ketika ditanyakan akar masalah perseteruan kliennya dengan Arif Poyuono yaitu soal kepemilikan aku @bangzul_pki, Jansen enggan mengomentari. Dia tidak mau tahu apakah Andi Arief benar pemilik akun itu atau bukan.

"Saya tak punya kompetensi jawab itu, saya bukan sarjana IT. Di surat kuasa, kami tidak diberi kuasa untuk membicarakan soal twitter. Andai pun saya tahu, saya tak ingin cari tahu," ujar Jansen.

Bila terbukti melanggar pasal 311 KUHP, Arif Pouyono dapat dikenai sanksi empat tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 310 KUHP paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Itulah senjata rahasia kami, apakah akan digunakan  atau tidak, sebelum kami masukkan laporan ke polisi belum bisa kami ungkapkan," ungkapnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya