Berita

Imam Anshori Saleh

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Kami Minta Mahkamah Agung Pecat Sementara Syarifuddin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 01:08 WIB

RMOL. Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung segera memecat sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang ditangkap KPK karena dugaan suap.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15 menyebutkan, jika hakim ter­tangkap tangan menerima suap, hukumannya diberhentikan se­mentara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.


“KY sangat prihatin dengan peristiwa ini. Sebab, di tengah ber­bagai upaya yang telah dila­kukan untuk memperbaiki ki­nerja dan citra dunia peradilan, oknum hakim justru melakukan tindakan tercela,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap hakim senior Penga­dilan Negeri Jakarta Pusat, Syari­fuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6). Syarifuddin ditangkap setelah menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).

Sebelum ditangkap, hakim Syarifuddin pun sempat memberi putusan yang dinilai kontrover­sial dalam perkara korupsi Gu­ber­nur Bengkulu Agusrin M Najamudin di PN Jakarta Pusat. Menurut Indonesia Corruption Watch, hakim ini sempat mem­bebaskan 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat.

 Imam Anshori Saleh selanjut­nya mengatakan, Syarifuddin berada dalam pemantauan Ko­misi Yudisial karena memberi putusan bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Menurut dia, KY pernah menerima tiga laporan dari masyarakat yang mengadu­kan kinerja Syarifuddin terkait hal tersebut.

“Laporan yang masuk ke KY sebenarnya tidak spesifik menga­dukan Syarifuddin, melainkan seluruh majelis hakim yang me­nyidang Agusrin. Karena itu, tak tertutup kemungkinan anggota majelis hakim pimpinan Syari­fuddin, Sunardi dan Kartin, sete­lah ini ikut diperiksa,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Untuk menangani kasus ini, dimana peran KY?
Dalam kasus seperti ini, kami akan masuk dari persoalan pe­langgaran etika. Selain KPK ber­gerak, kami juga akan bergerak untuk memeriksa. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan etika kan tidak harus menunggu hingga proses peradilan selesai. Proses pidananya terus berjalan. Dugaan pelanggaran etikanya juga dapat ditindaklanjuti.

Apa yang akan dilakukan?
Jika dia terbukti melakukan pe­langgaran, KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjatuhkan sanksi. Dia bisa lebih dahulu di­pecat  sebagai hakim sebelum ada­nya putusan pengadilan ter­kait persoalan pidananya.

Bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian pelanggaran etika itu akan dilakukan?
Pertama, kami akan berkoor­dinasi dengan KPK, apakah benar tersangka tertangkap tangan atau tidak. Kalau dia benar-benar ter­tangkap tangan, maka prosesnya akan sangat mudah.

Kemudian, kami akan mela­kukan persidangan dan pemberi­an sanksi. Kalau buktinya sangat kuat, seperti tertangkap tangan, proses pemberian sanksi etika da­pat segera dilakukan. Jika me­mang benar tertangkap tangan, mungkin dengan satu kali sidang saja, sudah cukup untuk menja­tuhkan sanksi.

Jika benar tertangkap tangan dan menerima suap, apa sanksi yang mungkin diberikan?
Sanksi yang terberat adalah di­berhentikan dengan tidak hormat. Itu mungkin saja dijatuhkan, jika memang bukti-bukti yang ada membuktikan kalau dia tertang­kap tangan dan menerima suap terkait perkara yang sedang di­tanganinya.

Menurut Anda, kenapa per­soa­lan ini bisa terjadi?
Menurut saya, hal ini terjadi karena lemahnya fungsi penga­wa­san MA. Namun, kita tidak perlu saling menyalahkan. Ke depan, mari kita benahi persoalan ini bersama-sama.

Di mana letak kesalahan MA?
Rekrutmen, pencegahan dan pengawasan merupakan kewe­nangan internal MA.  KY tidak dapat bersikap pro aktif, karena hanya berkerja berdasarkan pengaduan.

Dimana letak kesa­lahannya?
MA kan me­mi­liki catatan yang lengkap tentang hakim ter­sebut. Nah, kalau sudah beberapa kali membebaskan perkara ko­rupsi, kenapa dia justru dipindah ke Jakarta. Itu kan me­nunjukkan adanya penilaian yang tidak tepat. Harusnya, promosi dan demosi kan dilakukan ber­dasarkan kinerja.

Ke depan, apa yang perlu di­perbaiki?
Kami berharap MA tidak resis­ten terhadap pengawasan ekster­nal. KY dan lembaga-lembaga lain dapat membantu MA dalam membenahi prilaku hakim.

Kami juga berharap, dalam revisi Undang-undang KY agar ada kewenangan KY untuk ber­sikap proaktif dalam proses re­krutmen, pencegahan, dan penga­wa­san hakim.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya