Berita

Imam Anshori Saleh

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Kami Minta Mahkamah Agung Pecat Sementara Syarifuddin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 01:08 WIB

RMOL. Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung segera memecat sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang ditangkap KPK karena dugaan suap.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15 menyebutkan, jika hakim ter­tangkap tangan menerima suap, hukumannya diberhentikan se­mentara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.


“KY sangat prihatin dengan peristiwa ini. Sebab, di tengah ber­bagai upaya yang telah dila­kukan untuk memperbaiki ki­nerja dan citra dunia peradilan, oknum hakim justru melakukan tindakan tercela,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap hakim senior Penga­dilan Negeri Jakarta Pusat, Syari­fuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6). Syarifuddin ditangkap setelah menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).

Sebelum ditangkap, hakim Syarifuddin pun sempat memberi putusan yang dinilai kontrover­sial dalam perkara korupsi Gu­ber­nur Bengkulu Agusrin M Najamudin di PN Jakarta Pusat. Menurut Indonesia Corruption Watch, hakim ini sempat mem­bebaskan 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat.

 Imam Anshori Saleh selanjut­nya mengatakan, Syarifuddin berada dalam pemantauan Ko­misi Yudisial karena memberi putusan bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Menurut dia, KY pernah menerima tiga laporan dari masyarakat yang mengadu­kan kinerja Syarifuddin terkait hal tersebut.

“Laporan yang masuk ke KY sebenarnya tidak spesifik menga­dukan Syarifuddin, melainkan seluruh majelis hakim yang me­nyidang Agusrin. Karena itu, tak tertutup kemungkinan anggota majelis hakim pimpinan Syari­fuddin, Sunardi dan Kartin, sete­lah ini ikut diperiksa,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Untuk menangani kasus ini, dimana peran KY?
Dalam kasus seperti ini, kami akan masuk dari persoalan pe­langgaran etika. Selain KPK ber­gerak, kami juga akan bergerak untuk memeriksa. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan etika kan tidak harus menunggu hingga proses peradilan selesai. Proses pidananya terus berjalan. Dugaan pelanggaran etikanya juga dapat ditindaklanjuti.

Apa yang akan dilakukan?
Jika dia terbukti melakukan pe­langgaran, KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjatuhkan sanksi. Dia bisa lebih dahulu di­pecat  sebagai hakim sebelum ada­nya putusan pengadilan ter­kait persoalan pidananya.

Bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian pelanggaran etika itu akan dilakukan?
Pertama, kami akan berkoor­dinasi dengan KPK, apakah benar tersangka tertangkap tangan atau tidak. Kalau dia benar-benar ter­tangkap tangan, maka prosesnya akan sangat mudah.

Kemudian, kami akan mela­kukan persidangan dan pemberi­an sanksi. Kalau buktinya sangat kuat, seperti tertangkap tangan, proses pemberian sanksi etika da­pat segera dilakukan. Jika me­mang benar tertangkap tangan, mungkin dengan satu kali sidang saja, sudah cukup untuk menja­tuhkan sanksi.

Jika benar tertangkap tangan dan menerima suap, apa sanksi yang mungkin diberikan?
Sanksi yang terberat adalah di­berhentikan dengan tidak hormat. Itu mungkin saja dijatuhkan, jika memang bukti-bukti yang ada membuktikan kalau dia tertang­kap tangan dan menerima suap terkait perkara yang sedang di­tanganinya.

Menurut Anda, kenapa per­soa­lan ini bisa terjadi?
Menurut saya, hal ini terjadi karena lemahnya fungsi penga­wa­san MA. Namun, kita tidak perlu saling menyalahkan. Ke depan, mari kita benahi persoalan ini bersama-sama.

Di mana letak kesalahan MA?
Rekrutmen, pencegahan dan pengawasan merupakan kewe­nangan internal MA.  KY tidak dapat bersikap pro aktif, karena hanya berkerja berdasarkan pengaduan.

Dimana letak kesa­lahannya?
MA kan me­mi­liki catatan yang lengkap tentang hakim ter­sebut. Nah, kalau sudah beberapa kali membebaskan perkara ko­rupsi, kenapa dia justru dipindah ke Jakarta. Itu kan me­nunjukkan adanya penilaian yang tidak tepat. Harusnya, promosi dan demosi kan dilakukan ber­dasarkan kinerja.

Ke depan, apa yang perlu di­perbaiki?
Kami berharap MA tidak resis­ten terhadap pengawasan ekster­nal. KY dan lembaga-lembaga lain dapat membantu MA dalam membenahi prilaku hakim.

Kami juga berharap, dalam revisi Undang-undang KY agar ada kewenangan KY untuk ber­sikap proaktif dalam proses re­krutmen, pencegahan, dan penga­wa­san hakim.  [RM]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya