Berita

nunun dan suami/ist

MIRANDAGATE

Hikmahanto Juwana: Bagaimana Kita Meyakinkan Singapura Akan Pentingnya Nunun?

KAMIS, 26 MEI 2011 | 11:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka kasus travellers cheque, Nunun Nurbaeti, selama ini diklaim ada di Singapura untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan menemukan keberadaan istri Adang Daradjatun itu di negeri yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia tersebut.

Tapi klaim Nunun mengidap sakit pikun sempat diperdebatkan karena ia disebut-sebut sering melakukan perjalanan Singapura-Thailand untuk memenuhi hasratnya berpelesiran dan berbelanja. Politisi senior Golkar, Fahmi Idris, sempat membuka kebohongan Nunun dan bersumpah mengetahui bahwa Nunun pernah berada di Bangkok, Thailand dengan kondisi sehat walafiat.

Tidak jelasnya keberadaan Nunun, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menarik paspor Nunun Nurbaeti. Permintaan itu merupakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi memulangkan tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut. Dengan demikian, pergerakan Nunun di luar Indonesia akan terbatas di satu negara saja. Tanpa paspor, dia akan dianggap melanggar hukum satu negara.


Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menjelaskan, Singapura punya hak mengabulkan atau menolak permintaan Indonesia mengembalikan Nunun.

Dia mencontohkan kasus ekstradisi David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BUS sejumlah Rp 1,291 triliun. David melarikan diri sebelum dieksekusi dan menjadi salah seorang dari 12 buronan kelas kakap Indonesia yang berada di luar negeri. Sebelumnya, di tingkat banding Mahkamah Agung pada tahun 2003 dia divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun. Tapi, Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil menangkap dan mengembalikan David ke Indonesia pada Januari 2006 dari AS.

"David Nusa Wijaya kita minta ke AS, meskipun  tidak punya ekstradisi dengan AS. Dalam kasus Nunun, tinggal bagaimana kita yakinkan Singapura bahwa Nunun penting bagi Indonesia," ujar Hikamahanto saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 26/5).

Mengenai penarikan paspor milik Nunun, dianggap Hikmahanto sebagai solusi baik karena diatur dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan kalau ada warga negara yang melakukan tindak pidana minimal lima tahun, dapat ditarik paspornya, tapi bukan dicabut.

"Kalau ditarik, Bu Nunun itu tidak akan punya dokumen sah di Singapura, oleh pemerintah Singapura melanggar keimigrasian mereka. Mungkin saja dia akan dideportasi," jelas Hikmahanto.

Ada pula kemungkinan otoritas Singapura akan menyerahkan Nunun karena tak punya kepentingan apapun dengan Nunun. Menurutnya, biasanya para koruptor membawa aset besar ke Singapura dan akhirnya negara itu memiliki kepentingan terhadap asetnya.

"Jadi dalam kasus koruptor yang punya aset di sana, Singapura harus hati-hati, meskipun itu aset tak halal. Tapi, kasus Bu Nunun ini saya kira tidak ada kaitannya dengan asetnya di Singapura," katanya.

Menurutnya, pencegatan Nunun dalam perjalanan Singapura-Thailand atau sebaliknya akan sulit dilakukan.

"Kemungkinan besar adalah kerjasama dengan Thailand. Kalau dengan otoritas Thailand kita belum punya perjanjian ekstradisi tapi punya kerjasama hukum dan di sana juga ada atase kejaksaan kita," terangnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya