Berita

amir syamsuddin/ist

Dewan Kehormatan: Laporan Mahfud MD Jadi Bahan untuk Memeriksa Nazaruddin

SABTU, 21 MEI 2011 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Presiden SBY dan membuka kasus suap Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, laporan Mahfud ke SBY akan menjadi bahan pemeriksaan baru bagi timnya.

"Paling tidak, dari sisi etika, itu sudah bisa dijadikan dan digunakan untuk memeriksa Nazaruddin," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (21/5).


"Saya tidak bicara sisi hukum, saya hanya bicara dari sisi etika," tegasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Istana Negara kemarin (Jumat, 20/5) mengatakan bahwa dirinya beberapa waktu lalu menulis sepucuk surat untuk Presiden SBY.

“Surat itu saya sampaikan (kepada SBY) sebagai teman. Bukan sebagai Presiden yang kebetulan memimpin Partai Demokrat,” cerita Mahfud dalam jumpa pers.

Dalam surat itu, Mahfud menceritakan kelakuan Nazaruddin yang gemar membagikan “upeti” kepada pejabat, termasuk pejabat yang tidak menginginkan upeti apapun. Sekjen MK Janedjri M. Gaffar pernah menjadi “korban” Nazaruddin.

Nazaruddin pernah memanggil Sekjen MK dan memberikan dua amplop yang tidak diketahui apa isinya dan apa maksudnya. Janedjri tetap tak bisa menerima pemberian tak jelas itu. Keesokan harinya dia menghubungi Nazaruddin dengan maksud ingin mengembalikan amplop. Tetapi Nazaruddin kembali menolak.

Dihadapkan pada situasi yang tak mengenakan seperti itu, Sekjen MK pun mengadu kepada Ketua MK. Oleh Mahfud, Janedjri disarankan untuk mengembalikan amplop itu kepada siapapun di rumah Nazaruddin yang diketahu identitasnya.

Seorang staf MK mendatangi rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta Selatan. Kepada seorang penjaga, amplop itu diserahkan, setelah sebelumnya isi amplop dibuka dan dihitung bersama. Masing-masing amplop berisi 60 ribu dolar AS.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya