Berita

Yasti Soepredjo Mokoagow

Wawancara

WAWANCARA

Yasti Soepredjo Mokoagow: Kami Segera Menelusuri Pembelian Merpati MA 60

MINGGU, 15 MEI 2011 | 06:10 WIB

RMOL. Komisi V DPR segera menelusuri apakah layak terbang pesawat Merpati Nusantara MA-60 yang jatuh di perairan dekat landas pacu Bandara Kaimana, Sabtu (7/5) lalu.
 
Dirjen Perhubungan Udara memberikan sertifikasi layak terbang. Makanya kami mau me­minta keterangan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan pim­pinan PT Merpati Nusantara, Rabu (18/5),î ujar Ketua Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mo­koagow, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.

Berikut kutipan selengkapnya;
 

 
Siapa yang bertanggung ja­wab atas kecelakaan pesawat MA-60?
Kita harus mendudukkan kon­teks pembelian pesawat MA-60 ini, yakni G to G (government to government) dan sifatnya loan agreement. Setelah itu baru kita lihat siapa yang bertanggung jawab. Selain itu kita lihat proses itu yang melibatkan siapa saja.

Lho, bukankah pembelian itu berdasarkan B to B?
Proses pembeliannya dimulai dari B to B (business to business), sudah terjadi sejak tahun 2005. Saat itu sudah ada pembicaraan. Tapi kan pesawat ini loan sifatnya dan pembiayaannya bersumber dari loan, itu berarti G to G. Sebab apabila pembelian kan bisa B to G atau bisa G to B, tapi ka­rena loan berarti ada kesepakatan loan-nya dengan Bank of China. Kalau loan sifatnya harus melalui Bapenas, Kementerian Keuang­an, dan Kementerian BUMN.
 
Bagaimana peran Kemen­terian Perhubungan dalam pro­ses pembelian pesawat?
Kementerian Perhubungan tidak ada kaitannya dalam proses itu. Merpati itu operator karena di bawah Meneg BUMN. Kalau pembelian melibatkan Kemen­hub tidak make sense. Apalagi loan agreement itu sudah melalui Bapenas dan Menkeu. Jadi me­lalui kedua lembaga tersebut lalu ditanyakan kepada pihak Merpati dan Kemeneg BUMN, mau atau tidak menerima pesa­wat MA-60 tersebut.

Sedangkan  Kementerian Per­hubungan hanya memberikan perizinan saja ketika pesawat itu sampai di Indonesia. Kemudian pesawat tersebut diberi izin ter­bang. Tentunya terlebih dulu dicek apakah layak terbang atau tidak.
 
Bagaimana dengan pengge­lembungan dana pembelian pe­sawat tersebut?
Saya mendengar ada dugaan penggelembungan dana, dari  11,2 juta dolar AS menjadi  14,5 juta dolar AS. Tapi lebih jelasnya tanyakan ke PT Merpati, karena mereka yang paling tahu. Tapi kami segera menelusuri, apakah benar ada penggelembungan itu atau tidak.

Apakah ada keinginan mem­bujat Panja?
Saat ini kita sedang menunggu hasil dari Komite Nasional Ke­selamtan Transportasi terkait musibah tersebut, karena ini bisa 3 kemungkinan; faktor cuaca, faktor teknis, atau memang karena human error. Kita tunggu hasil KNKT dulu, baru nanti kami akan putuskan langkah selanjutnya.
 
Tapi kecelakan pesawat terus terjadi, ini bagaimana?
Apabila ini karena cuaca buruk, ini tidak bisa kita lawan. Kami misalnya mendorong BMKG lebih tegas untuk me­merintahkan pesawat tidak boleh terbang karena cuaca buruk. Kalau human error harus ada perbaikan sumber daya manusia. Kalau itu menyangkut teknis pesawat, harus dikaji lagi.
 
Dikaji seperti apa?
Apakah pesawat ini layak di­terbangkan di wilayah Indonesia atau memang ada pembatasan. Menurut saya banyak faktor teknis pesawat, seperti faktor usia pesawat yang sudah tua. Misal­nya Boeing 737-200 sudah dila­rang terbang di wilayah Indo­ne­sia, itu termasuk dalam kajian yang dilakukan karena dapat berbahaya akibat cuaca ekstrim.
 
Ada kemungkinan pesawat dari China dilarang terbang?
Saya tidak mau berandai-andai, karena saya belum melihat kon­disi pesawat MA-60 yang terbang di Indonesia. Setelah kami meli­hat kondisinya, nanti baru kita bisa memberikan komentar, apa­kah pesawat itu masih boleh terbang atau tidak.  [RM]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya