Berita

Mustafa Kamal

Wawancara

Mustafa Kamal: Pengunduran Arifinto Dari DPR Menunggu Keputusan Presiden

MINGGU, 08 MEI 2011 | 01:10 WIB

RMOL.Ketua Fraksi PKS DPR, Mustafa Kamal mengatakan, proses pengunduran diri Arifinto dari DPR masih menunggu proses administrasi.

“Jangan dipolitisasi. Beliau pasti mundur. Saya menyayang­kan kalau ada yang mengatakan, kok surat pengunduran dirinya nggak ada. Itu namanya, nggak mengerti administrasi. Kan peng­gantian itu ada mekanismenya,” tegas Mustafa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua Ba­dan Kehormatan DPR Nudir­man Munir memberi peringatan ke­pada Arifinto untuk segera meng­a­jukan surat pengunduran diri.      

“BK akan lihat sampai awal masa persidangan. Kalau tidak mundur juga, kami akan proses di sidang kode etik,” ujarnya.

Arifinto tertangkap kamera me­li­hat video porno saat sidang  paripurna penutupan masa sidang III tahun 2010-2011, 8 April lalu.

Mustafa selanjutnya mengata­kan, surat pengunduran diri Arifinto sudah diterima DPP PKS sejak menyatakan mundur dari DPR. Bahkan, surat itu sudah se­le­sai diproses DPP dan diajukan ke KPU.

“KPU memproses surat terse­but dan meruskannya kepada Pre­siden,” jelas Ketua DPP PKS itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa surat itu tidak di­sam­­­paikan ke pimpinan DPR?

Seperti yang saya jelaskan tadi, surat itu kan diproses DPP, KPU dan Setneg. Jadi, dari Fraksi PKS dan DPR itu hanya tembusan saja. Mengenai cepat atau lam­bat­nya penggantian itu, ya ter­gantung proses administrasinya. Kalau KPU cepat memprosesnya dan Presiden cepat mengeluarkan Keputusan Presiden, ya nggak lama.

Kapan surat itu dikirimkan ke KPU?

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, DPP sudah mem­pro­ses surat itu dan telah mengi­rim­kan surat itu Rabu (4/5) lalu.

Berarti Senin depan sudah ada penggantinya?

Kalau soal itu saya belum tahu. Kami sih berharap dalam hi­tungan hari sudah dapat diganti­kan. KPU pun sudah mempunyai daftar nomor urut dan nama peng­­­gantinya. Jadi, mereka tinggal menetapkan dan mene­rus­kan surat penggantian itu kepada Presiden dan mengeluarkan Keppres.

Biasanya proses itu nggak ter­­lalu lama, kok ini sudah le­bih sebulan?

Kalau di negara modern yang profesional, proses itu dapat berlangsung singkat, bisa dalam hitungan jam atau hari. Tapi, kalau di sini kan prosesnya pan­jang dan berbelit-belit.  

Kami berharap proses itu berlangsung singkat, sehingga amanat konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Pak Finto tidak dikorbankan.

Setelah pengunduran diri ter­sebut, apakah Fraksi PKS akan memproses dugaan pe­langga­ran kode etik yang dila­ku­­kan Arifinto?

Kalau dia tidak sigap dan mun­dur dalam waktu empat hari, PKS memiliki mekanisme inter­nal untuk menyelesaikan persoa­lan tersebut. Untuk meng­klari­fikasi permasalahannya, kami mempunyai kode etik fraksi dan membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut. Tapi, semua itu nggak jadi dibentuk karena beliau sudah mengundurkan diri.

Bagaimana dengan DPP PKS?     

DPP PKS tetap menindak­lan­juti persoalan ini. Institusi DPR memang hanya bisa menyentuh­nya selama masih di DPR. Tapi DPP masih dapat melakukan klarifikasi dan memberikan re­ward and punishment berdasar­kan apa yang terjadi. Jadi, apa­kah dia dijebak atau tidak, ya kita lihat saja hasil penelusuran partai.

Kalau merasa dijebak, ke­napa mundur?

Beliau berpendapat ini pem­belajaran bagi pejabat dan politisi lainnya. Makanya tidak terlebih dahulu mencari dalih, tapi lang­sung mengundurkan diri dengan penuh kesadaran.

Itulah yang membuatnya tetap melakukan tugas di masa reses. Sebab, Keppres tentang pem­ber­hen­tiannya belum ke­luar.  Kalau  tidak melaksanakan fungsi ter­sebut, berarti Pak Arifinto mang­kir dong. Apalagi telah mem­pe­ro­leh honor reses yang harus di­gu­nakan untuk me­nyerap aspirasi di daerah pe­milihannya. [RM]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya