Berita

Mustafa Kamal

Wawancara

Mustafa Kamal: Pengunduran Arifinto Dari DPR Menunggu Keputusan Presiden

MINGGU, 08 MEI 2011 | 01:10 WIB

RMOL.Ketua Fraksi PKS DPR, Mustafa Kamal mengatakan, proses pengunduran diri Arifinto dari DPR masih menunggu proses administrasi.

“Jangan dipolitisasi. Beliau pasti mundur. Saya menyayang­kan kalau ada yang mengatakan, kok surat pengunduran dirinya nggak ada. Itu namanya, nggak mengerti administrasi. Kan peng­gantian itu ada mekanismenya,” tegas Mustafa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua Ba­dan Kehormatan DPR Nudir­man Munir memberi peringatan ke­pada Arifinto untuk segera meng­a­jukan surat pengunduran diri.      

“BK akan lihat sampai awal masa persidangan. Kalau tidak mundur juga, kami akan proses di sidang kode etik,” ujarnya.

Arifinto tertangkap kamera me­li­hat video porno saat sidang  paripurna penutupan masa sidang III tahun 2010-2011, 8 April lalu.

Mustafa selanjutnya mengata­kan, surat pengunduran diri Arifinto sudah diterima DPP PKS sejak menyatakan mundur dari DPR. Bahkan, surat itu sudah se­le­sai diproses DPP dan diajukan ke KPU.

“KPU memproses surat terse­but dan meruskannya kepada Pre­siden,” jelas Ketua DPP PKS itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa surat itu tidak di­sam­­­paikan ke pimpinan DPR?

Seperti yang saya jelaskan tadi, surat itu kan diproses DPP, KPU dan Setneg. Jadi, dari Fraksi PKS dan DPR itu hanya tembusan saja. Mengenai cepat atau lam­bat­nya penggantian itu, ya ter­gantung proses administrasinya. Kalau KPU cepat memprosesnya dan Presiden cepat mengeluarkan Keputusan Presiden, ya nggak lama.

Kapan surat itu dikirimkan ke KPU?

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, DPP sudah mem­pro­ses surat itu dan telah mengi­rim­kan surat itu Rabu (4/5) lalu.

Berarti Senin depan sudah ada penggantinya?

Kalau soal itu saya belum tahu. Kami sih berharap dalam hi­tungan hari sudah dapat diganti­kan. KPU pun sudah mempunyai daftar nomor urut dan nama peng­­­gantinya. Jadi, mereka tinggal menetapkan dan mene­rus­kan surat penggantian itu kepada Presiden dan mengeluarkan Keppres.

Biasanya proses itu nggak ter­­lalu lama, kok ini sudah le­bih sebulan?

Kalau di negara modern yang profesional, proses itu dapat berlangsung singkat, bisa dalam hitungan jam atau hari. Tapi, kalau di sini kan prosesnya pan­jang dan berbelit-belit.  

Kami berharap proses itu berlangsung singkat, sehingga amanat konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Pak Finto tidak dikorbankan.

Setelah pengunduran diri ter­sebut, apakah Fraksi PKS akan memproses dugaan pe­langga­ran kode etik yang dila­ku­­kan Arifinto?

Kalau dia tidak sigap dan mun­dur dalam waktu empat hari, PKS memiliki mekanisme inter­nal untuk menyelesaikan persoa­lan tersebut. Untuk meng­klari­fikasi permasalahannya, kami mempunyai kode etik fraksi dan membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut. Tapi, semua itu nggak jadi dibentuk karena beliau sudah mengundurkan diri.

Bagaimana dengan DPP PKS?     

DPP PKS tetap menindak­lan­juti persoalan ini. Institusi DPR memang hanya bisa menyentuh­nya selama masih di DPR. Tapi DPP masih dapat melakukan klarifikasi dan memberikan re­ward and punishment berdasar­kan apa yang terjadi. Jadi, apa­kah dia dijebak atau tidak, ya kita lihat saja hasil penelusuran partai.

Kalau merasa dijebak, ke­napa mundur?

Beliau berpendapat ini pem­belajaran bagi pejabat dan politisi lainnya. Makanya tidak terlebih dahulu mencari dalih, tapi lang­sung mengundurkan diri dengan penuh kesadaran.

Itulah yang membuatnya tetap melakukan tugas di masa reses. Sebab, Keppres tentang pem­ber­hen­tiannya belum ke­luar.  Kalau  tidak melaksanakan fungsi ter­sebut, berarti Pak Arifinto mang­kir dong. Apalagi telah mem­pe­ro­leh honor reses yang harus di­gu­nakan untuk me­nyerap aspirasi di daerah pe­milihannya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya