Berita

mbak tutut/ist

SENGKETA TPI

Pengacara Hary Tanoe Warning Empat Media Nasional

JUMAT, 22 APRIL 2011 | 14:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Hary Tanoesoedibjo terganggu dengan penayangan berita atau iklan di empat media massa nasional mengenai perebutan hak atas TPI/MNCTV yang terbit hari Rabu lalu (20/4).

Iklan berukuran besar itu berisi infografis mengenai perjalanan sengketa Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana sejak tahun 2002 ketika Hary Tanoe dan Tutut menandatangani perjanjian investasi dan diakhiri di bulan April 2011 ketika PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham di TPI yang telah diubah namanya oleh Hary Tanoe menjadi MNC TV.

Judul iklan itu pun lumayan mencolok, yakni “Keputusan Pengadilan 14 April 2011: Hary Tanoesoedibjo Kriminalisasi Sisminbakum, Terbukti! (TPI Kembali ke Mbak Tutut)”. Logo TPI dimuat di pojok kiri.

Menurut kuasa Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, berita/iklan itu menyesatkan dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Berita atau iklan tersebut juga merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Hary Tanoesoedibjo,” tulisnya dalam surat peringatan yang ditujukan kepada empat media nasional, yakni Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional dan Indopos.

Dia mengingatkan, PN Jakarta Pusat dalam keputusan tanggal 14 April lalu tidak pernah menyatakan Hary Tanoe melakukan kriminalisasi Sisminbakum.

Dia juga mengecam iklan tersebut karena tidak mencantumkan pihak pembuat sehingga dapat mengelabui publik yang mungkin akan menganggapnya bagian dari berita.

Pada bagian akhir, Andi Simangunsong mengancam akan mengambil tindakan hukum bila keempat media nasional itu memuat kembali berita atau iklan tersebut. Hal yang sama juga ditujukan kepada media lain.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seandainya ada harian-harian lain yang mempublikasikan berita atau iklan sejenis, maka klien kami akan mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap harian dimaksud,” demikian Andi. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya