Berita

mbak tutut/ist

SENGKETA TPI

Pengacara Hary Tanoe Warning Empat Media Nasional

JUMAT, 22 APRIL 2011 | 14:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Hary Tanoesoedibjo terganggu dengan penayangan berita atau iklan di empat media massa nasional mengenai perebutan hak atas TPI/MNCTV yang terbit hari Rabu lalu (20/4).

Iklan berukuran besar itu berisi infografis mengenai perjalanan sengketa Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana sejak tahun 2002 ketika Hary Tanoe dan Tutut menandatangani perjanjian investasi dan diakhiri di bulan April 2011 ketika PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham di TPI yang telah diubah namanya oleh Hary Tanoe menjadi MNC TV.

Judul iklan itu pun lumayan mencolok, yakni “Keputusan Pengadilan 14 April 2011: Hary Tanoesoedibjo Kriminalisasi Sisminbakum, Terbukti! (TPI Kembali ke Mbak Tutut)”. Logo TPI dimuat di pojok kiri.

Menurut kuasa Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, berita/iklan itu menyesatkan dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Berita atau iklan tersebut juga merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Hary Tanoesoedibjo,” tulisnya dalam surat peringatan yang ditujukan kepada empat media nasional, yakni Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional dan Indopos.

Dia mengingatkan, PN Jakarta Pusat dalam keputusan tanggal 14 April lalu tidak pernah menyatakan Hary Tanoe melakukan kriminalisasi Sisminbakum.

Dia juga mengecam iklan tersebut karena tidak mencantumkan pihak pembuat sehingga dapat mengelabui publik yang mungkin akan menganggapnya bagian dari berita.

Pada bagian akhir, Andi Simangunsong mengancam akan mengambil tindakan hukum bila keempat media nasional itu memuat kembali berita atau iklan tersebut. Hal yang sama juga ditujukan kepada media lain.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seandainya ada harian-harian lain yang mempublikasikan berita atau iklan sejenis, maka klien kami akan mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap harian dimaksud,” demikian Andi. [guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya