Berita

mbak tutut/ist

SENGKETA TPI

Pengacara Hary Tanoe Warning Empat Media Nasional

JUMAT, 22 APRIL 2011 | 14:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Hary Tanoesoedibjo terganggu dengan penayangan berita atau iklan di empat media massa nasional mengenai perebutan hak atas TPI/MNCTV yang terbit hari Rabu lalu (20/4).

Iklan berukuran besar itu berisi infografis mengenai perjalanan sengketa Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana sejak tahun 2002 ketika Hary Tanoe dan Tutut menandatangani perjanjian investasi dan diakhiri di bulan April 2011 ketika PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham di TPI yang telah diubah namanya oleh Hary Tanoe menjadi MNC TV.

Judul iklan itu pun lumayan mencolok, yakni “Keputusan Pengadilan 14 April 2011: Hary Tanoesoedibjo Kriminalisasi Sisminbakum, Terbukti! (TPI Kembali ke Mbak Tutut)”. Logo TPI dimuat di pojok kiri.

Menurut kuasa Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, berita/iklan itu menyesatkan dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Berita atau iklan tersebut juga merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Hary Tanoesoedibjo,” tulisnya dalam surat peringatan yang ditujukan kepada empat media nasional, yakni Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional dan Indopos.

Dia mengingatkan, PN Jakarta Pusat dalam keputusan tanggal 14 April lalu tidak pernah menyatakan Hary Tanoe melakukan kriminalisasi Sisminbakum.

Dia juga mengecam iklan tersebut karena tidak mencantumkan pihak pembuat sehingga dapat mengelabui publik yang mungkin akan menganggapnya bagian dari berita.

Pada bagian akhir, Andi Simangunsong mengancam akan mengambil tindakan hukum bila keempat media nasional itu memuat kembali berita atau iklan tersebut. Hal yang sama juga ditujukan kepada media lain.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seandainya ada harian-harian lain yang mempublikasikan berita atau iklan sejenis, maka klien kami akan mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap harian dimaksud,” demikian Andi. [guh]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya