Berita

mbak tutut/ist

SENGKETA TPI

Pengacara Hary Tanoe Warning Empat Media Nasional

JUMAT, 22 APRIL 2011 | 14:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Hary Tanoesoedibjo terganggu dengan penayangan berita atau iklan di empat media massa nasional mengenai perebutan hak atas TPI/MNCTV yang terbit hari Rabu lalu (20/4).

Iklan berukuran besar itu berisi infografis mengenai perjalanan sengketa Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana sejak tahun 2002 ketika Hary Tanoe dan Tutut menandatangani perjanjian investasi dan diakhiri di bulan April 2011 ketika PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham di TPI yang telah diubah namanya oleh Hary Tanoe menjadi MNC TV.

Judul iklan itu pun lumayan mencolok, yakni “Keputusan Pengadilan 14 April 2011: Hary Tanoesoedibjo Kriminalisasi Sisminbakum, Terbukti! (TPI Kembali ke Mbak Tutut)”. Logo TPI dimuat di pojok kiri.

Menurut kuasa Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, berita/iklan itu menyesatkan dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Berita atau iklan tersebut juga merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Hary Tanoesoedibjo,” tulisnya dalam surat peringatan yang ditujukan kepada empat media nasional, yakni Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional dan Indopos.

Dia mengingatkan, PN Jakarta Pusat dalam keputusan tanggal 14 April lalu tidak pernah menyatakan Hary Tanoe melakukan kriminalisasi Sisminbakum.

Dia juga mengecam iklan tersebut karena tidak mencantumkan pihak pembuat sehingga dapat mengelabui publik yang mungkin akan menganggapnya bagian dari berita.

Pada bagian akhir, Andi Simangunsong mengancam akan mengambil tindakan hukum bila keempat media nasional itu memuat kembali berita atau iklan tersebut. Hal yang sama juga ditujukan kepada media lain.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seandainya ada harian-harian lain yang mempublikasikan berita atau iklan sejenis, maka klien kami akan mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap harian dimaksud,” demikian Andi. [guh]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya