Berita

mbak tutut/ist

SENGKETA TPI

Pengacara Hary Tanoe Warning Empat Media Nasional

JUMAT, 22 APRIL 2011 | 14:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Hary Tanoesoedibjo terganggu dengan penayangan berita atau iklan di empat media massa nasional mengenai perebutan hak atas TPI/MNCTV yang terbit hari Rabu lalu (20/4).

Iklan berukuran besar itu berisi infografis mengenai perjalanan sengketa Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana sejak tahun 2002 ketika Hary Tanoe dan Tutut menandatangani perjanjian investasi dan diakhiri di bulan April 2011 ketika PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham di TPI yang telah diubah namanya oleh Hary Tanoe menjadi MNC TV.

Judul iklan itu pun lumayan mencolok, yakni “Keputusan Pengadilan 14 April 2011: Hary Tanoesoedibjo Kriminalisasi Sisminbakum, Terbukti! (TPI Kembali ke Mbak Tutut)”. Logo TPI dimuat di pojok kiri.

Menurut kuasa Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, berita/iklan itu menyesatkan dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Berita atau iklan tersebut juga merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Hary Tanoesoedibjo,” tulisnya dalam surat peringatan yang ditujukan kepada empat media nasional, yakni Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional dan Indopos.

Dia mengingatkan, PN Jakarta Pusat dalam keputusan tanggal 14 April lalu tidak pernah menyatakan Hary Tanoe melakukan kriminalisasi Sisminbakum.

Dia juga mengecam iklan tersebut karena tidak mencantumkan pihak pembuat sehingga dapat mengelabui publik yang mungkin akan menganggapnya bagian dari berita.

Pada bagian akhir, Andi Simangunsong mengancam akan mengambil tindakan hukum bila keempat media nasional itu memuat kembali berita atau iklan tersebut. Hal yang sama juga ditujukan kepada media lain.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seandainya ada harian-harian lain yang mempublikasikan berita atau iklan sejenis, maka klien kami akan mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap harian dimaksud,” demikian Andi. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya