Berita

MENDAKWA TANPA FAKTA (2)

Tidak Menangisi Keadaan, Panda Nababan Kagum pada Kemampuan Jaksa Membunuh Karakter

KAMIS, 21 APRIL 2011 | 09:45 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pengantar Redaksi: Panda Nababan, salah seorang terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 lalu, sampai kini belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan politisi senior PDI Perjuangan ini dalam eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta tadi malam (20/4). Dalam eksepsi berjudul Mendakwa Tanpa Fakta itu Panda juga membeberkan hal-hal lain yang membuat dirinya yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak ceroboh dan memiliki agenda tersendiri untuk membunuh karakter dirinya dan kawan-kawannya.

Berikut adalah bagian kedua dari eksepsi Panda Nababan:

Yang Mulia Majelis Hakim,

Sungguh saya memperhatikan benar, pertanyaan Ketua Majelis mengenai apakah saya telah mengerti dakwaan Sang Jaksa Penuntut Umum ini. Adalah pertanyaan prinsip, yang jawabannya menjadi dasar utama dimulainya proses persidangan ini.

Seperti yang telah saya singgung di atas, dalam isi dakwaan itu, saya menemukan begitu banyak kejanggalan dan upaya penghalalan segala cara untuk menjerumuskan diri saya. Ingatan saya pun lalu singgah pada hari ketika saya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2010 tidak diberitahukan melalui surat resmi, tapi melalui siaran pers yang diungkapkan kepada media massa. Dalam siaran pers itu, dinyatakan bahwa saya bersama 25 anggota DPR-RI periode 1999-2004 itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta di persidangan perkara Saudara Dudhie Makmun Murod. Siaran persnya saya lampirkan disini (Lampiran 2: Siaran Pers KPK).

Ke-26 nama ditulis inisial, seperti press release polsek terhadap tersangka curanmor. Baru di “belakang layar” kepada pers diberitahukan oleh oknum-oknum KPK, “eh, PN itu Panda Nababan”. Nah, dalam berita dimuatlah besar-besar Panda Nababan jadi tersangka. Demikian juga nasib yang 25 lainnya. KPK bersih, tidak siarkan nama lengkap.

Ironisnya, Majelis Hakim yang Terhormat, hingga saat ini saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari KPK bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu para tersangka yang lain. Taruhlah saya sebagai anggota Komisi III DPR Republik Indonesia tidak penting di mata oknum-oknum KPK. Tapi, saya sebagai warga negara selayaknya mendapat hak-hak asasinya. Wajarlah kiranya saya dapat pemberitahuan resmi bahwa saya status sosial hukumnya sudah jadi tersangka. Dan sama misterinya menjadi tersangka, tiba metamorfosa menjadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat, saudara Rum.

Saya pernah bertanya kepada Saudara jaksa Ferry Wibisono, Direktur Penyidikan yang sekaligus merangkap Direktur Penuntutan KPK. Saya tanya dia secara khusus, “Apa alasanmu menahan saya? Apa alasanmu menjadikan saya sebagai tersangka?”

Dia hanya mengatakan sambil memegang pundak saya, “Ya, tolonglah mengerti, beginilah situasinya.”

Sayang, Saudara Ferry Wibisono sudah dicopot dari KPK, dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut juga bersaksi dalam dialog saya itu.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya bergumul dan terbebani untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai apakah saya mengerti isi dakwaan ini. Bagaimana caranya saya mengabaikan realitas kepahitan, yang saya alami? Label saya datang kemari dari penjara, bon tahanan, tiga jari tengah dicelup ke tinta hitam, lalu dicapkan di surat bon. Perlu sidik jari diambil mana tahu lari sewaktu keluar dari tahanan. (Ini tanda tinta hitam di sidik jari, Yang Mulia Majelis Hakim).

Isi dakwaan mengatakan bahwa saya memerintahkan Saudara Dudhie Makmun Murod ke Restoran Bebek Bali untuk menerima traveler cheque dari Arie Malangjudo. Di dalam kesaksian di persidangan, saya sudah membantah itu. Saya sudah menjelaskan, bahwa pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR tidak pernah mendengar cerita itu. Dan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan waktu itu, Saudara Pramono Anung, dengan Saudara Dudhie Makmun Murod bertemu dengan saya di Restoran Bunga Rampai, Jalan Cik di Tiro, Menteng, pada bulan Juni 2009.

Karena, saya mendengar dari Williem Tutuarima, Rusman Lumban Toruan, dan teman-teman lain di Komisi IX DPR bahwa mereka menerima cek dari Saudara Dudhie. Maka, saya tanya Saudara Dudhie di depan Saudara Pramono Anung, “Saudara Dudhie, dari mana Saudara mendapat begitu banyak traveler cheque sebanyak itu?”

Dia bilang, “Ada orang yang mengantar ke saya.”

“Siapa?” tanya saya lagi.

“Saya tidak ingat lagi,” kata Dudhie.

Nah, ternyata, dalam putusan perkara Dudhie hanya berdasarkan keterangan seorang terdakwa, yaitu Saudara Dudhie thok! Itu dianggap kebenaran dan dinyatakanlah bahwa sayalah yang memerintahkan dia. Padahal, saudara Arie Malangjudo yang menyerahkan puluhan TC kepada Dudhie saat itu, ditanya Majelis Hakim, “Apa kenal saudara Panda?”, dijawab, “Tidak kenal”. Itu ada dalam putusan, itu pula yang di-copy-paste dalam dakwaan ini. Lantas, bagaimana saya mau mencoba mengatakan mengerti? Ooo.. Saya mengerti, begini rupanya cara memanipulasi hukum.

Waktu itu saya mohon Saudara Pramono Anung didatangkan, tetapi Jaksa dan Hakim mengabaikan.

Saudara Jaksa Rum, saya pikir Saudara masih ingat itu, karena Saudara ada di ruang sidang.

Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,

Saya tidak hendak menangisi keadaan, saya hanya kagum atas kemampuan oknum-oknum tersebut dalam melakukan pembunuhan karakter secara efektif.

Uang negara atau uang Bank Indonesia, uang dari penyuap siapa atau suap jatuh dari langit mana? Tak penting itu. Yang penting, citra naik, target tercapai. Tangkap! Penjarakan! Seret ke pengadilan! Hukum! Penjarakan lagi! Mumpung kita masih berkuasa! Kalau kita dikoreksi, kalau kita dikritik, lihat ada kekuatan koruptor mau melemahkan KPK! Ada koruptor fight back! Siapa berani?

Tetapi…tapi, saya punya keyakinan, kebenaran memang bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan! Saya dinasehati, janganlah takut kepada mereka yang dapat membunuh tubuh, tetapi tidak berkuasa membunuh jiwa. Sekarang tubuhku memang mau dibunuh perlahan-lahan, tetapi jiwaku pasti diselamatkan. (Bersambung)


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya