Berita

anand krishna/ist

MOGOK MAKAN

Sepuluh Dokter Minta Anand Krishna Dibebaskan

SELASA, 19 APRIL 2011 | 07:56 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. 42 hari sudah Anand Krishna mogok makan. Tubuh Anand Krishna yang didakwa melakukan pelecehan seksual dan telah ditetapkan sebagai tahanan PN Jakarta Selatan kini terbaring lemah di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dua hari lalu, tim dokter yang memantau kondisi Anand Krishna mengirimkan surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Hari Sasangka, untuk menjelaskan akibat fatal yang bisa dialami tubuh Anand Krishna bila mogok makan terus dilanjutkan.

“Kami mengetuk nurani Bapak untuk segera mengakhiri penahanan dan penderitaan AK, sehingga ia dapat dirawat di rumah dan mulai makan untuk memulihkan kesehatannya. Kami tahu persis bahwa masa penyesuaiannya pun akan makan waktu,” demikian antara lain isi surat yang ditandatangani oleh sepuluh dokter itu.

Berikut adalah petikannya:

Kami yg bertanda tangan dibawah ini, para praktisi ilmu medis, Bersama ini ingin menyampaikan keprihatinan kami atas mogok makan yg dilakukan oleh Anand Krishna yg sudah berjalan hingga 40 hari.

Kami yakin, Bapak Drs. Hari Sasangka, SH, M.Hum yang juga pernah menekuni ilmu farmasi tahu persis bahwasanya:

1. Infus aminofluid, ivelip, yang diberikan secara rutin kepada Anand Krishna, tidak bisa menggantikan fungsi makanan normal.

2. Kondisi internal organ Anand Krishna sudah pasti mengalami gangguan yang bisa fatal.

3. Selama 8 hari pertama berada di rutan tanpa infus, akhirnya AK kolaps di PN berarti daya tahan tubuhnya makin melemah.

4. Setelah 2 minggu dirawat dimana kondisi tekanan darah, kadar gula, jantung tidak stabil, akhirnya ia dikirim balik ke rutan.

5. Di rutan kembali tanpa infus, dalam 3 hari saja, kondisinya memburuk dan dirujuk ke RS Polri.

6. Sejak hari pertama mogok makan hingga hari ke-23, walau sudah dirawat dan diberi infus, berat badan menurun 16 kg. Saat ini sudah pasti lebih dari itu.

7. Selama di RS Polri, walau diinfus kadar gulanya pernah menurun hingga 64, dimana jika ia tidak diberi suntikan glucose, maka bisa fatal.

8. Para ahli nutrisi pun tidak memiliki referensi yang cukup tentang kondisi seseorang yang tidak makan selama 40 hari dalam keadaan sadar.

Dengan menimbang hal-hal yang diatas, kami mengetuk nurani Bapak untuk segera mengakhiri penahanan dan penderitaan AK, sehingga ia dapat dirawat di rumah dan mulai makan untuk memulihkan kesehatannya. Kami tahu persis bahwa masa penyesuaiannya pun akan makan waktu.

Walau kami bukan ahli hukum, tapi baik hukum maupun ilmu kedokteran yg kami tekuni sama-sama menjunjung tinggi kemanusiaan dan ketuhanan di atas segalanya.

Tertanda,
dr. Djoko Pramono, MM
dr. Janfrional Hutabarat
dr. Lili Indrawati, M.Kes
Dr. Mintardaningsih, SpA
dr. Made Aryawardhana

dr. Made Aryawardhana
dr. Wayan Sayoga
dr. Stephanus Hadriyanto
dr. Oka
drg. Ferdinand Dino
dr. I Gede Sudiarta Maratama Surata, S.Ked. [guh]


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya