Berita

muhammad VI/ist

Dunia

Raja Muhammad VI Maafkan 190 Narapidana

MINGGU, 17 APRIL 2011 | 13:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Amirul Mukminin Raja Muhammad VI memaafkan 190 narapidana dari sejumlah penjara di Kerajaan Maroko. Maaf ini diberikan sebagai respon terhadap memorandum yang disampaikan Dewan Nasional HAM (CNDH).

Dari jumlah itu, 96 diantaranya menikmati kebebasan lebih awal dari akhir masa hukuman. Sementara lima narapidana yang telah divonis mati mendapatkan pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup. Adapun 37 narapidana mendapatkan pengurangan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi beberapa tahun yang disesuaikan dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan. Selain itu, 52 narapidana mengalami pemotongan masa penjara.

Informasi yang juga diperoleh dari kantor berita MAP menyebutkan bahwa lima narapidana di penjara Sale. Kelimanya dianggap memiliki kaitan dengan jaringan Abdelkader Belliraj, seorang pria keturunan Maroko-Belgia yang kerap menyelundupkan senjata. Belliraj juga merupakan salah seorang plotter serangan teroris di Maroko beberapa tahun lalu.

Kelima anggota jaringan Belliraj itu adalah Mustapha Mouatassim, Mohammed Marouani, Mohammed Amine Regala, Alaa Badella Maa-El Ainin dan Abdelhafid Sriti. Abdelaziz El Hadi, yang didakwa dengan UU terorisme juga ikut dibebaskan. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya