Berita

sby/ist

MISTERI 61 SURAT

Siapa Bohong: Istana atau Kejagung?

KAMIS, 14 APRIL 2011 | 14:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Simpang-siurnya 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang dikirimkan Kejaksaan Agung ke Istana guna meminta restu Presiden Yudhoyono, bukan perkara sederhana menyangkut semata mekanisme administrasi di kedua lembaga negara tersebut. Ini pasti ada kaitannya dengan “mafia hukum” yang beroperasi di Istana.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada Rakyat Merdeka Online Kamis siang (14/4) di Jakarta.

Jubir Presiden era Gus Dur ini yakin, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang mengatakan bahwa “ada 61 orang kepala daerah yang belum turun izin pemeriksaannya dari Presiden (SBY) sejak 2005 sampai sekarang 2011, baik sebagai saksi maupun tersangka”, adalah benar.


“Tidak mungkin orang sekelas Noor Rachmad mau membenturkan kepalanya sendiri ke tembok dengan melempar tanggungjawab (penegakan hukum) langsung ke presiden. Saya juga yakin, sesuai dengan fatsun yang berlaku di instansi pemerintah, sebelum bicara kepada wartawan (4/4), Noor Rachmad pasti sudah izin bosnya, Jaksa Agung,” ungkap Adhie.

Makanya, aktivis antikorupsi ini tidak percaya pada keterangan Istana, baik yang disampaikan Seskab Dipo Alam maupun Presiden Yudhoyono, yang mengaku tidak pernah menerima (61 surat) permohonan izin dari Kejagung.

“Makanya, untuk membongkar siapa yang bohong, Istana atau Kejagung, Komisi III DPR RI harus proaktif, segera masuk ke misteri 61surat itu. Tapi karena ini menyangkut penegakan hukum langsung di lapangan, DPR tidak boleh lagi main-main,” katanya.

Adhie meyakini, dalam kasus Istana vs Kejagung ini, publik akan memihak Kejaksaan Agung, khsususnya Kapuspenkum Noor Rachmad. “Soalnya Istana kan sudah beberapa kali lancung ke ujian, antara lain menutupi megaskandal Centurygate dan angket mafia pajak. Apalagi para pemuka lintas agama sudah membongkar berbagai kebohongan rezim ini,” katanya.

Oleh sebab itu, apabila Jaksa Agung memberi sanksi atau hukuman kepada Noor Rachmad karena menyampaikan kebenaran, akan ada pembelaan publik. “Saya sendiri akan mengajak para ‘pengacara putih’ untuk mengawasi skandal 61 surat ini,” tambah Adhie. [guh]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya