Berita

Daripada Cari 61 Surat, Mendingan SBY Minta Kirim Ulang

RABU, 13 APRIL 2011 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Apabila dalam waktu 60 hari izin dari Presiden untuk memeriksa seseorang kepala daerah yang diduga korupsi tidak turun, maka polisi bisa langsung melakukan penyidikan. Hal itu kemarin dikatakan Presiden SBY di Istana Negara.

"Normatif bisa. Tapi dalam kenyataan tidak pernah. Dalam UU tentang pemerintahah daerah, setelah enam puluh hari tak turun bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tapi penyidik-penyidik ini dan jaksa penuntut umum terutama, ketakutan karena bisa jadi persoalan di pengadilan," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 13/4).

Persoalan akan semakin ruwet biasanya kalau tersangka korupsi itu adalah pejabat daerah yang berasal dari Parpol penguasa, Demokrat.


"Polisi dan Jaksa ketakutan apalagi kalau tersangkanya dari Demokrat misalnya. Di pengadilan pasti dipersoalkan," ujarnya sambil tertawa.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan "misteri" 61 surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang "raib" di kantor Presiden, menurut Margarito ada cara mudah. Perintah Presiden kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Jaksa Agung Basrif Arief untuk mencari 61 surat itu dianggapnya hanya akan membiaskan persoalan.

"Sudah jelas bahwa administrasi di lingkungan presiden itu tidak beres. Dan kalau tak beres, bagaimana kita harapkan di tempat lain beres. Jalan keluar paling gampang adalah SBY perintahkan saja Jaksa Agung dan Mabes Polisi ajukan kembali semua izin yang dikatakan hilang itu," ucapnya.

Margarito mengakui pernah juga berhadapan dengan kelambanan izin Presiden ketika mengadukan korupsi Gubernur Maluku Utara pada 2007 ke Mabes Polri.

"Malah kami mengurusnya dengan salah satu staf khusus presiden dan hingga kini izinnya belum turun sejak kami melapor Mei 2007," ingatnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya