Berita

Heru Lelono

Wawancara

WAWANCARA

Heru Lelono: Wajar Saja SBY-Marzuki Berbeda Pandangan­­

RABU, 13 APRIL 2011 | 07:07 WIB

RMOL. Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono menilai, gugatan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditujukan kepada Presiden SBY salah alamat.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat memerintahkan DPR untuk membatalkan pembangu­nan gedung baru.

“Secara kelembagaan, DPR bisa menyuruh pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Tapi, pemerintah nggak bisa me­minta atau mengawasi DPR. Jadi, presiden tidak dapat me­merin­tahkan DPR untuk mem­batalkan pembangunan gedung, meskipun anggarannya berasal dari APBN,” papar Heru Lelono kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.


Seperti diketahui, koalisi LSM yang dimotori Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendaftarkan gugatan pembangunan gedung baru DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4). Ada 13 pihak yang digugat, antara lain Presiden SBY, Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri Keuangan Agus Martor­wardojo, dan ketua-ketua fraksi DPR.

 Para tergugat dianggap telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 (1), Pasal 28H (1) dan (3), Pasal 34 (2), dan (3). Selain itu, mereka juga di­duga melanggar kententuan In­pres Nomor 7 tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kemen­terian atau Lembaga tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Heru selanjutnya mengatakan, meskipun Presiden SBY dan Ketua DPR berada dalam satu partai, namun hubungan kedua­nya harus ditempatkan secara pro­fesional dan proporsional. Di luar partai, hubungan antar Ke­tua DPR dan Presiden merupakan hubungan antar lembaga.

“Kita nggak bisa seenaknya mengatakan, Presiden SBY dan Marzuki Alie kan sama-sama di Demokrat. Jadi, presiden bilang saja sama Marzuki untuk mem­batalkan pembangunan tersebut. Nggak bisa begitu dong, masa kita meminta Presiden untuk me­langgar undang-undang,” tu­turnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Presiden tidak meng­gu­bris gugatan tersebut, mengi­ngat itu salah alamat?
Tidak seperti itu. Menurut saya, masyarakat dan kawan-ka­wan LSM memiliki hak untuk menggugat presiden, karena pre­siden adalah pengemban amanah rakyat. Namun, saya memohon, tolong tempatkan duduk perkara­nya secara benar, sesuai aturan ketatanegaraan yang berlaku di­negara ini.

Pembangunan gedung baru merupakan kewenangan DPR, bukan pemerintah. Presiden tidak serta-merta dapat membatalkan pembangunan tersebut, karena alasan kedekatan atau satu partai Ketua DPR. Itu melanggar aturan ketatanegaraan.

Dalam hal ini, Presiden hanya bisa berbagi sikap. Misalnya, saat sidang kabinet, presiden menga­takan, kami berusaha keras untuk efisien dan melakukan optima­lisasi anggaran. Nah, kalau pre­siden sudah mengatakan seperti itu, seharusnya sebagai pihak yang mengawasi pemerintah, DPR harusnya memberikan apresiasi.

Jadi, ada perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR?
Saya tidak ingin berpolemik mengenai persoalan itu. DPR yang lebih memahami, apakah gedung itu memang betul-betul dibutuhkan, dan patut atau tidak kalau gedung DPR itu dibangun dalam situasi saat ini.

Kalau ada masyarakat atau LSM yang menuntut berarti, mereka menilai tidak patut dan tidak adil. Sah-sah saja mereka melakukan hal seperti itu, tapi tolong juga pahami juga keta­tanegaraan kita.

Kalau pembangunan itu ti­dak menjadi prioritas Pre­si­den, kenapa Presiden tidak meng­hentikan aliran dana pem­ba­ngunan gedung terse­but?
Presiden tidak dapat serta-merta menghentikan distribusi APBN, karena hak itu dibahas bersama antar pemerintah dengan DPR. Masa kita meminta Pre­siden untuk melanggar undang-undang.

Seperti yang sudah saya katakan tadi, Presiden sebenarnya menginginkan adanya optimali­sasi anggaran. Optimali­sasi angga­ran negara pada dasarnya adalah optimalisasi terhadap kea­dilan masyarakat. Karena, sum­bangan terbesar terhadap angga­ran negara berasal dari pem­ba­yaran pajak oleh rakyat.

Makanya Presiden ingin angga­­­ran belanja negara, dialo­kasi­kan untuk membangun ber­bagai sektor yang dibutuhkan rakyat. Bukan sekadar membuat gedung, belanja pegawai, semi­nar dan perjalanan dinas pejabat negara.

Marzuki dan SBY berbeda si­kap, kenapa sampai begitu?
Lho ini kan bukan sikap pribadi, tapi lembaga. Jadi, wajar berbeda pandangan. Pak Marzuki juga tidak memutuskan hal itu sendirian. Dia mendapat duku­ngan dan penolakan dari sejum­lah fraksi di DPR. Sementara itu, Pak SBY berbicara atas nama Presiden dan Pemerintah, sebagai pemegang amanah rakyat.   [RM]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya