Berita

Haryono Umar

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Wisnu

RABU, 13 APRIL 2011 | 04:54 WIB

RMOL. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, perpindahan Ferry Wibisono bukan gara-gara melanggar kode etik KPK.

“Itu perpindahan biasa, karena masa jabatannya sudah berakhir di KPK. Jadi, tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 Sebelumnya diberitakan Ferry diduga memberikan perlakuan khusus terhadap bekas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ke­jaksaan Agung Wisnu Su­broto, yang diperiksa terkait ka­sus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi proses pe­nyidikan oleh KPK.


Haryono Umar selanjutnya mengatakan, kepindahan Ferry bukan karena dia tersangkut kasus di KPK, tapi murni mutasi jabatan.

“Perpindahan itu merupakan hal yang biasa dilakukan, tidak ada motif apa-apa,” ujar Har­yono.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Ah, masa sih nggak ada kai­tannya dengan kasus itu?
Saya rasa perpindahannya ke kejaksaan bukan karena kasus yang dia hadapi. Dia dimutasi karena pertimbangan karier saja, bukan karena masalah-masalah lain.

Apa perpindahan Ferry ini mempengaruhi kinerja KPK?
Selama ini Pak Ferry diposisi­kan sebagai Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan. Dua tugas ini cukup berat di  KPK. Jadi, kinerja di bidang tersebut sedikit terganggu. Tapi sejauh ini bisa berjalan dengan baik.

Kriteria seperti apa yang di­ha­rapkan KPK sebagai peng­gan­ti Ferry?
Ada banyak pertimbangan yang kami miliki, seperti masalah kompentensi, masalah leadership dan tentu kesehatan menjadi pertimbangan kami juga.

Ada dua calon yang akan meng­gantikan Ferry, siapa yang dipilih?
Sampai saat ini proses seleksi untuk pengganti pak Ferry baru pada tahap awal. Artinya proses tersebut baru saja dimulai.

Bisa dijamin independensi pro­ses itu?
Proses tersebut dilakukan oleh lembaga konsultan independen. Kita (KPK) memberikan kriteria atau syarat-syarat yang kami butuhkan kepada pihak konsul­tan. Pada tahap seleksi, konsultan tersebut yang menangani, kami terima hasil sesuai kriteria yang kami berikan.

Bagaimana dengan pengganti Ade Raharja yang akan pen­siun?
Kami belum melakukan proses untuk menggantikan Pak Ade Raharja. Saat ini jalankan dulu saja tugas-tugasnya hingga pen­siun. Nanti dipikirkan peng­gantinya.

Dikabarkan Kejagung sudah menyodorkan nama untuk meng­ganti Ade Raharja?
Tidak benar itu, Pak Ade Ra­harja itu dari kepolisian, sehingga tidak mungkin kita meminta penggantinya dari kejaksaan. Jadi, tidak mungkin kita mengu­sirnya sekarang dengan melaku­kan proses seleksi. [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya