RMOL. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, perpindahan Ferry Wibisono bukan gara-gara melanggar kode etik KPK.
“Itu perpindahan biasa, karena masa jabatannya sudah berakhir di KPK. Jadi, tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya diberitakan Ferry diduga memberikan perlakuan khusus terhadap bekas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen KeÂjaksaan Agung Wisnu SuÂbroto, yang diperiksa terkait kaÂsus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi proses peÂnyidikan oleh KPK.
Haryono Umar selanjutnya mengatakan, kepindahan Ferry bukan karena dia tersangkut kasus di KPK, tapi murni mutasi jabatan.
“Perpindahan itu merupakan hal yang biasa dilakukan, tidak ada motif apa-apa,†ujar HarÂyono.
Berikut kutipan selengkapnya: Ah, masa sih nggak ada kaiÂtannya dengan kasus itu?
Saya rasa perpindahannya ke kejaksaan bukan karena kasus yang dia hadapi. Dia dimutasi karena pertimbangan karier saja, bukan karena masalah-masalah lain.
Apa perpindahan Ferry ini mempengaruhi kinerja KPK?
Selama ini Pak Ferry diposisiÂkan sebagai Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan. Dua tugas ini cukup berat di KPK. Jadi, kinerja di bidang tersebut sedikit terganggu. Tapi sejauh ini bisa berjalan dengan baik.
Kriteria seperti apa yang diÂhaÂrapkan KPK sebagai pengÂganÂti Ferry?Ada banyak pertimbangan yang kami miliki, seperti masalah kompentensi, masalah leadership dan tentu kesehatan menjadi pertimbangan kami juga.
Ada dua calon yang akan mengÂgantikan Ferry, siapa yang dipilih?
Sampai saat ini proses seleksi untuk pengganti pak Ferry baru pada tahap awal. Artinya proses tersebut baru saja dimulai.
Bisa dijamin independensi proÂses itu?Proses tersebut dilakukan oleh lembaga konsultan independen. Kita (KPK) memberikan kriteria atau syarat-syarat yang kami butuhkan kepada pihak konsulÂtan. Pada tahap seleksi, konsultan tersebut yang menangani, kami terima hasil sesuai kriteria yang kami berikan.
Bagaimana dengan pengganti Ade Raharja yang akan penÂsiun?Kami belum melakukan proses untuk menggantikan Pak Ade Raharja. Saat ini jalankan dulu saja tugas-tugasnya hingga penÂsiun. Nanti dipikirkan pengÂgantinya.
Dikabarkan Kejagung sudah menyodorkan nama untuk mengÂganti Ade Raharja?Tidak benar itu, Pak Ade RaÂharja itu dari kepolisian, sehingga tidak mungkin kita meminta penggantinya dari kejaksaan. Jadi, tidak mungkin kita menguÂsirnya sekarang dengan melakuÂkan proses seleksi.
[RM]