RMOL. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melengkapi berkas perkara Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee.
Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, pihaknya masih meÂlakukan pendalaman aliran dana yang digelapkan Malinda.
“Aliran dana sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang dilakukan Malinda ke sejumlah bank, pasti akan diketahui PPATK. Kalau sudah diketahui dana penggelapan tersebut meÂngaÂlir kemana saja, berkas perÂkaranya akan dilengkapi,†jelas Ito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang. Indikasi tersebut muncul dari dugaan pengalihan uang milik nasabah untuk memÂbeli sejumlah mobil mewah.
Menanggapi hal itu, Ito memÂbenarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diÂlakukan Malinda. Bahkan, bekas Senior Relationship ManaÂger CitiÂbank itu, dapat dikenakan pasal berlapis, pasal akumulatif atau pasal alternatif.
“Namun, hal itu harus ditetapÂkan berdasarkan proses penyeÂlidiÂkan. Kami akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak tersangka maupun penelusuran kekayaanÂnya yang masih bisa diamankan,†tegas bekas Kapolda Sumatera Selatan ini.
Berikut kutipan selengkapnya:Dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan MalinÂda sebesar Rp 17 miliar, apakah aset yang disita kepolisian suÂdah mencapai itu?
Sudah melebihi jumlah itu. Dari rekening sekitar Rp 10 miliar, dan kendaraan-kendaraan mewah yang dia miliki saja sudah jauh di atas dugaan penggelapan yang dia lakukan. Sekarang, mana yang dimiliki dari hasil keÂjahatan dan tidak, itu yang diÂtelusuri.
Bagaimana cara membedaÂkanÂnya?Kami dapat melakukan peneluÂsuran mengenai hal itu. Namun, untuk memilah-milah kekayaan yang dimiliki Malinda, memang membutuhkan banyak waktu. Sebab, seluruh aset yang dia miliki kami amankan terlebih dahulu.
Sekalipun yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memÂberiÂkan pengakuan tentang sumÂber-sumber kekayaannya, kepoÂlisian tetap akan menelusuri asal usulnya. Dari sana, bisa dilihat, dia beli pakai uang apa, dan sumÂber uangnya dari mana.
Mengenai dugaan pencucian uang, apakah sudah menemuÂkan indikasi kearah itu?Itu akan dibuktikan dari hasil penelusuran kekayaan. Kalau hasil dari penelusuran ditemukan indikasi pencucian uang, ya akan kami tindaklanjuti. Intinya, jika hasil kejahatannya itu dia simpan atau diberikan barang tertentu, berarti ada pencucian uang.
Tapi, Malinda akan tetap diÂkenakan pasal kejahatan perÂbankan?Kemungkinan dia dapat dikeÂnai pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Perbankan, serta pasal 3 dan atau paÂsal 6 UnÂdang-undang tentang PenÂcucian Uang. Selain itu, bisa juga dikeÂnakan pasal pengÂgeÂlaÂpan dan peniÂpuan. Namun, itu baru indiÂkasi. LeÂbih jelasnya, kita tunggu saja proses penyeÂlidikan.
Kepolisaian juga bekerja sama dengan BI, apa yang diÂharapkan dari bank sentral itu?Bukan hanya BI, kami juga akan bekerja sama dengan seÂjumÂlah bank terkait untuk menuntasÂkan kasus ini. Sebab, mereka pun ingin memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem perbankan saat ini. Jadi, kejahatan serupa tak lagi terulang dimasa mendatang.
Sejauh ini, apakah kepolisian sudah menemukan adanya terÂsangka lain?Itu masih kami dalami. Kami melihat dari proses, siapa saja yang bertanggung jawab, dan yang berkaitan dengan pekerjaan Malinda. Pihak-pihak tersebut, baik yang terlibat langsung daÂlam kejahatannya maupun yang berÂkaitan dengan manajeÂmen bank akan kami posisikan seÂbagai saksi. Kalau mereka terÂlibat dan ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka.
[RM]