Berita

Komjen Ito Sumardi

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Ito Sumardi: Berkas Perkara Malinda Dilengkapi Setelah PPATK Tahu Aliran Dananya

KAMIS, 07 APRIL 2011 | 01:23 WIB

RMOL. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melengkapi berkas perkara Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee.

Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, pihaknya masih me­lakukan pendalaman aliran dana yang digelapkan Malinda.

“Aliran dana sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang dilakukan Malinda ke sejumlah bank, pasti akan diketahui PPATK. Kalau sudah diketahui dana penggelapan tersebut me­nga­lir kemana saja, berkas per­karanya akan dilengkapi,” jelas Ito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang. Indikasi tersebut muncul dari dugaan pengalihan uang milik nasabah untuk mem­beli sejumlah mobil mewah.

Menanggapi hal itu, Ito mem­benarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang di­lakukan Malinda. Bahkan, bekas Senior Relationship Mana­ger Citi­bank itu, dapat dikenakan pasal berlapis, pasal akumulatif atau pasal alternatif.

“Namun, hal itu harus ditetap­kan berdasarkan proses penye­lidi­kan. Kami akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak tersangka maupun penelusuran kekayaan­nya yang masih bisa diamankan,” tegas bekas Kapolda Sumatera Selatan ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malin­da sebesar Rp 17 miliar, apakah aset yang disita kepolisian su­dah mencapai itu?
Sudah melebihi jumlah itu. Dari rekening sekitar Rp 10 miliar, dan kendaraan-kendaraan mewah yang dia miliki saja sudah jauh di atas dugaan penggelapan yang dia lakukan. Sekarang, mana yang dimiliki dari hasil ke­jahatan dan tidak, itu yang di­telusuri.

Bagaimana cara membeda­kan­nya?
Kami dapat melakukan penelu­suran mengenai hal itu. Namun, untuk memilah-milah kekayaan yang dimiliki Malinda, memang membutuhkan banyak waktu. Sebab, seluruh aset yang dia miliki kami amankan terlebih dahulu.

Sekalipun yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mem­beri­kan pengakuan tentang sum­ber-sumber kekayaannya, kepo­lisian tetap akan menelusuri asal usulnya. Dari sana, bisa dilihat, dia beli pakai uang apa, dan sum­ber uangnya dari mana.

Mengenai dugaan pencucian uang, apakah sudah menemu­kan indikasi kearah itu?
Itu akan dibuktikan dari hasil penelusuran kekayaan. Kalau hasil dari penelusuran ditemukan indikasi pencucian uang, ya akan kami tindaklanjuti. Intinya, jika hasil kejahatannya itu dia simpan atau diberikan barang tertentu, berarti ada pencucian uang.

Tapi, Malinda akan tetap di­kenakan pasal kejahatan per­bankan?
Kemungkinan dia dapat dike­nai pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Perbankan, serta pasal 3 dan atau pa­sal 6 Un­dang-undang tentang Pen­cucian Uang. Selain itu, bisa juga dike­nakan pasal peng­ge­la­pan dan peni­puan. Namun, itu baru indi­kasi. Le­bih jelasnya, kita tunggu saja proses penye­lidikan.

Kepolisaian juga bekerja sama dengan BI, apa yang di­harapkan dari bank sentral itu?
Bukan hanya BI, kami juga akan bekerja sama dengan se­jum­lah bank terkait untuk menuntas­kan kasus ini. Sebab, mereka pun ingin memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem perbankan saat ini. Jadi, kejahatan serupa tak lagi terulang dimasa mendatang.

Sejauh ini, apakah kepolisian sudah menemukan adanya ter­sangka lain?
Itu masih kami dalami. Kami melihat dari proses, siapa saja yang bertanggung jawab, dan yang berkaitan dengan pekerjaan Malinda. Pihak-pihak tersebut, baik yang terlibat langsung da­lam kejahatannya maupun yang ber­kaitan dengan manaje­men bank akan kami posisikan se­bagai saksi. Kalau mereka ter­libat dan ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka.  [RM]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya