Berita

Komjen Ito Sumardi

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Ito Sumardi: Berkas Perkara Malinda Dilengkapi Setelah PPATK Tahu Aliran Dananya

KAMIS, 07 APRIL 2011 | 01:23 WIB

RMOL. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melengkapi berkas perkara Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee.

Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, pihaknya masih me­lakukan pendalaman aliran dana yang digelapkan Malinda.

“Aliran dana sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang dilakukan Malinda ke sejumlah bank, pasti akan diketahui PPATK. Kalau sudah diketahui dana penggelapan tersebut me­nga­lir kemana saja, berkas per­karanya akan dilengkapi,” jelas Ito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang. Indikasi tersebut muncul dari dugaan pengalihan uang milik nasabah untuk mem­beli sejumlah mobil mewah.

Menanggapi hal itu, Ito mem­benarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang di­lakukan Malinda. Bahkan, bekas Senior Relationship Mana­ger Citi­bank itu, dapat dikenakan pasal berlapis, pasal akumulatif atau pasal alternatif.

“Namun, hal itu harus ditetap­kan berdasarkan proses penye­lidi­kan. Kami akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak tersangka maupun penelusuran kekayaan­nya yang masih bisa diamankan,” tegas bekas Kapolda Sumatera Selatan ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malin­da sebesar Rp 17 miliar, apakah aset yang disita kepolisian su­dah mencapai itu?
Sudah melebihi jumlah itu. Dari rekening sekitar Rp 10 miliar, dan kendaraan-kendaraan mewah yang dia miliki saja sudah jauh di atas dugaan penggelapan yang dia lakukan. Sekarang, mana yang dimiliki dari hasil ke­jahatan dan tidak, itu yang di­telusuri.

Bagaimana cara membeda­kan­nya?
Kami dapat melakukan penelu­suran mengenai hal itu. Namun, untuk memilah-milah kekayaan yang dimiliki Malinda, memang membutuhkan banyak waktu. Sebab, seluruh aset yang dia miliki kami amankan terlebih dahulu.

Sekalipun yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mem­beri­kan pengakuan tentang sum­ber-sumber kekayaannya, kepo­lisian tetap akan menelusuri asal usulnya. Dari sana, bisa dilihat, dia beli pakai uang apa, dan sum­ber uangnya dari mana.

Mengenai dugaan pencucian uang, apakah sudah menemu­kan indikasi kearah itu?
Itu akan dibuktikan dari hasil penelusuran kekayaan. Kalau hasil dari penelusuran ditemukan indikasi pencucian uang, ya akan kami tindaklanjuti. Intinya, jika hasil kejahatannya itu dia simpan atau diberikan barang tertentu, berarti ada pencucian uang.

Tapi, Malinda akan tetap di­kenakan pasal kejahatan per­bankan?
Kemungkinan dia dapat dike­nai pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Perbankan, serta pasal 3 dan atau pa­sal 6 Un­dang-undang tentang Pen­cucian Uang. Selain itu, bisa juga dike­nakan pasal peng­ge­la­pan dan peni­puan. Namun, itu baru indi­kasi. Le­bih jelasnya, kita tunggu saja proses penye­lidikan.

Kepolisaian juga bekerja sama dengan BI, apa yang di­harapkan dari bank sentral itu?
Bukan hanya BI, kami juga akan bekerja sama dengan se­jum­lah bank terkait untuk menuntas­kan kasus ini. Sebab, mereka pun ingin memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem perbankan saat ini. Jadi, kejahatan serupa tak lagi terulang dimasa mendatang.

Sejauh ini, apakah kepolisian sudah menemukan adanya ter­sangka lain?
Itu masih kami dalami. Kami melihat dari proses, siapa saja yang bertanggung jawab, dan yang berkaitan dengan pekerjaan Malinda. Pihak-pihak tersebut, baik yang terlibat langsung da­lam kejahatannya maupun yang ber­kaitan dengan manaje­men bank akan kami posisikan se­bagai saksi. Kalau mereka ter­libat dan ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka.  [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya