Berita

Nurdin Halid

Wawancara

Nurdin Halid: Kalau Ada Kepmennya, Langsung Kami Gugat

SABTU, 02 APRIL 2011 | 00:40 WIB

RMOL.Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, tak mempedulikan pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang tidak lagi mengakui kepemimpinannya.

“Menpora mengklaim telah mengambil keputusan, tapi seha­rusnya ada Kepmen-nya (kepu­tusan menteri, red). Jika sekadar konferensi pers, itu berarti pen­dapat pribadi, ngapain diurusin. Menpora tidak memiliki kewe­nangan membekuan dan meng­hentikan bantuan untuk PSSI,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di kantor Badan Liga Indonesia (BLI), Kuningan, Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang memberi kewenangan ke­pada Menpora untuk mem­beku­kan PSSI. Karena itu, kata dia, PSSI menunggu sikap resmi Menpora dan bersiap mengaju­kan gugatan jika Menpora benar-benar membekukan PSSI.  

“Hingga saat ini, belum ada Kepmen-nya. Kalau Kepmen-nya sudah dia keluarkan, ya lang­sung kami gugat. Pengacara kami su­dah siap,” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda tidak mematuhi ins­truk­si Menpora, tapi kenapa PSSI pindah dari Gelora Bung Karno ke kantor BLI?

Tidak, siapa bilang kami pin­dah kantor. Sampai saat ini, kantor PSSI tetap di Gelora Bung Karno. Itu tidak kami tempati secara gratis, tidak diberikan begitu saja. Kerena itu, kami bi­lang dia (Menpora) nggak ngerti. Mengklaim telah mengambil keputusan, tapi sampai sekarang Kepmen-nya tidak ada.

Selama kami belum menerima surat apapun, PSSI akan tetap berkantor di Gelora Bung Karno. Toh, masa sewanya belum habis. Jadi, kantor di gelora itu masih merupakan hak kami, bukan hak pihak yang menyewakan.

Selain itu, pengelolaan Gelora Bung Karno tidak berada di ba­wah Menpora. Berdasarkan undang-undang, pengelolaan dan kepemilikan Gelora Bung Karno dikuasai negara, karena meru­pakan aset negara. Jadi, Menpora tidak bisa main segel atau men­cabut seenaknya, karena PSSI merupakan salah satu pengontrak resmi dan sah, serta dilindungi undang-undang.

Bagaimana dengan pembe­kuan PSSI?

Kita kan memiliki undang-undang yang mengatur tentang keberadaan organisasi, yang nama­nya berbadan hukum. PSSI itu lahir tahun 1930 dan telah memiliki badan hukum. Kalau Menteri Hukum dan HAM men­cabut badan hukumnya, kami tidak bisa berbuat apa-apa.

Tapi, Menpora tidak memiliki kewenangan itu. Tidak ada satu pasal pun dalam undang-un­dang yang memberi kewena­ngan pada Menpora untuk mem­bekukan PSSI. Karena itu, hingga saat ini PSSI masih tetap eksis, karena masih diakui FIFA dan bangsa ini.

Tapi pemerintah melalui Men­pora tidak mengakui Anda?

Menpora bukan atasan PSSI. Jadi, dia tidak berwenang untuk setuju atau tidak terhadap kepe­mimpinan saya. Yang berwenang memberhentikan saya adalah kongres yang diadakan PSSI, yang legal, bukan kongres yang dibikin-bikin. Itu ada proses dan mekanismenya, semua harus kita hargai.

PSSI adalah induk organisasi yang mengelola sepakbola secara mandiri, dan diakui secara inter­nasional. Karena itu, dalam sta­tuta PSSI dikatakan, PSSI adalah bagian dari FIFA dan mengadopsi seluruh peraturan FIFA. Artinya, seluruh peraturan FIFA harus diikuti PSSI, nama­nya juga statuta FIFA. Ka­lau standar statuta FIFA, itu bukan peraturan, itu petunjuk. Sama dengan stan­dar lain dalam mem­buat sebuah aturan.

Bagaimana dengan KONI?

PSSI memang anggota KONI, tapi hal tersebut tidak berarti KONI merupakan atasan PSSI. KONI hanya mengkoordinir PSSI dalam hal pembangunan prestasi sepakbola Indonesia, pem­binaan usia muda, dan me­nyiapkan atlet untuk bertanding di ajang internasional. KONI tidak bisa mencampuri masalah keorganisasian PSSI, apalagi Menpora.

Menpora bilang akan meng­hen­tikan batuan dan fasilitas yang diperoleh PSSI dari APBN mau­pun APBD, bagaimana tuh?

PSSI tidak pernah mendapat­kan anggaran dari APBN maupun APBD. PSSI pernah mendapat­kan APBN untuk tim nasional waktu menghadapi Piala Asia tahun 2007 dan piala AFF. Na­mun, itu untuk tim nasional. Tidak ada sepeser pun uang yang digunakan untuk keorganisasian PSSI, untuk menggerakkan PSSI. Jadi, aneh kalau dia (Menpora) mengatakan akan menghentikan APBN maupun APBD.

Menpora telah melanggar undang-undang, karena dia tidak berwenang menghentikan distri­busi APBN. Itu merupakan ke­wenangan DPR, bukan Andi Mallarangeng.

Karena itu, saya menilai kon­frensi pers yang dilakukan Andi Mallarangeng, luar biasa arogan.

 Apa Anda memiliki bukti ka­lau Menpora terlibat dalam ke­melut di PSSI?

Tentu, saya punya bukti kuat tentang itu. Mulai dari Kongres Sepakbola Nasional (KSN), dia bertemu dengan siapa dan beru­paya untuk menjatuhkan saya. Dia juga tidak pernah mengun­dang kami, padahal PSSI meru­pakan organisasi yang legal.

Di berbagai tempat dan media, dia selalu mengatakan PSSI tidak memiliki prestasi. Sekarang, saya balik bertanya, olahraga apa yang memiliki prestasi di negeri ini.

Kalau mau fair, bila semua pengurus olahraga tidak berpres­tasi mestinya dia ikut campur dong.  

Dengan kondisi seperti ini, apa yang Anda harapkan?

Sebagai bagian dari anak bangsa, saya berharap janganlah kita melakukan perebutan kekua­saan dengan cara-cara yang ile­gal. Jangan menzolimi saya dengan cara seperti ini.

Saya diangkat oleh kongres. Jadi biarkan kongres yang me­nentukan nasib saya dan masa depan PSSI. Pemerintah tidak usah ikut campur, tidak ada ma­salah di PSSI.

Bagaimana dengan kongres selanjutnya?

Kan sudah ada keputusannya. Esco memutuskan, sesuai pasal 86 statuta PSSI, kita menunda paling lambat 4 bulan untuk me­millih komite pemilihan dan ko­mite banding. Kemudian, paling lambat dua bulan setelah ter­bentuk komite pemili­han dila­kukan kongres election, sembari menunggu petunjuk FIFA.

Mengenai kongres tandi­ngan?

Itu boleh-boleh saja, tapi itu­kan ilegal. Kenapa ilegal? Kong­res itu tidak sesuai dengan sta­tuta FIFA maupun PSSI, karena tidak ada orang yang ber­hak me­nyelengga­rakan kongres kecuali PSSI, dan itu harus ada mekanismenya, ti­dak bisa tiba-tiba terjadi. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya