Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Pensiunan Jenderal dan Besan SBY Dikirim ke Penjara, Mengapa Boediono Disentuh Pun Tidak

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 17:03 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Gara-gara radiogram mengenai pengadaan mobil pemadam kebakaran mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, sejak Jumat pekan lalu (25/3) harus mendekam di ruang tahanan LP Cipinang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, radiogram mobil damkar itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 76 miliar.

Lelaki kelahiran Solo, 12 Agustus 1944 itu adalah salah seorang pejabat senior di Indonesia. Di akhir masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, jenderal bintang empat alumni AMN 1976 itu ditunjuk sebagai Menko Polkam ad interim menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri karena ingin ikut pemilihan presiden.

Keputusan KPK menjadikan Hari Sabarno sebagai tersangka dan kemudian menahannya di LP Cipinang patut dibandingkan dengan perlakuan KPK terhadap megaskandal danatalangan untuk Bank Centur, yang menurut penyelidikan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara setidaknya Rp 6,7 triliun. Masih menurut BPK, sejumlah pejabat kunci, terutama Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang secara ex officio menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertanggung jawab dalam kasus itu. Kini Boediono adalah wakil presiden. Sementara Sri Mulyani sudah hidup enak sebagai salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia, dan kelihatannya akan kembali ke Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pilpres mendatang.

Tahun lalu, DPR juga telah menyatakan dengan tegas bahwa keputusan BI dan KSSK menggelontorkan dana talangan untuk Bank Century pada 2008 lalu melanggar sejumlah aturan hukum dan perundangan. DPR merekomendasikan agar kasus ini dibongkar hingga tuntas oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Berbeda dengan yang dialami Hari Sabarno, atau mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang telah lebih dahulu mendekam di ruang tahanan dalam kasus pengadaan sapi dan sarung, hingga hari ini Boediono sama sekali tidak pernah disentuh. Padahal, menurut Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro, modus di balik ketiga kasus itu, Centurygate, mobil damkar yang menyeret Hari Sabarno dan sapigate-sarunggate yang menyeret Bachtiar Chamsyah, adalah sama, yakni sama-sama criminal policy atau kebijakan yang berdimensi kriminalitas.

Dibandingkan Hari Sabarno dan Bachtiar Chamsyah, menurut Sasmito Hadinagoro, kasus yang melibatkan Boediono lebih banyak lagi. Untuk urusan Bank Century saja, Sasmito juga mengatakan Boediono berperan meyakinkan agar bantuan sebesar Rp 15 triliun yang digelontorkan Amerika Serikat untuk membantu ketahanan pangan Indonesia beberapa tahun lalu dikucurkan ke Bank CIC milik Robert Tantular. Hal ini terbilang sangat aneh, mengingat bukan pada tempatnya bantuan yang diterima negara disimpan di bank swasta. Bank swasta yang kecil pula.

Sampai saat ini, sambung Sasmito yang pernah menjadi pegawai Kementerian Keuangan, tidak pernah jelas bagaimana bentuk pertanggungjawaban bantuan itu. Patut diduga, dengan uang bantuan itulah Bank CIC akhirnya bisa membeli Bank Danpac dan Bank Pikko. Bulan Desember 2004, di saat itu SBY telah menjadi presiden, ketiga bank itu pun dimerger dengan nama Bank Century.

Boediono pun, kembali Sasmito mengingatkan, ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Megawati terlibat dalam kasus penghapusan pajak Bank Mandiri sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun 2003 setelah ia menyisipkan pasal tambahan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani 14 Mei di tahun itu. Bukan itu saja, Bank Mandiri pun mendapatkan restitusi pajak sebesar Rp 363 miliar. Persoalan lain dari kasus ini adalah, kewajiban pajak yang dihapuskan itu terjadi sebelum Kepmen ditandatangani Boediono.

Hal-hal inilah yang menambah panjang daftar hal-hal yang membuat masygul Sasmito.

“Kasus criminal policy ini sudah pernah saya paparkan di KPK awal Maret yang lalu bersama sejumlah tokoh agama seperti Prof. Syafii Maarif dan KH. Salahudin Wahid. Tapi tidak ada respon,” ujar Sasmita yang sedang terheran-heran menyaksikan perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus bernuansa criminal policy yang melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi negara.

“Quo vadis Bapak Presiden SBY? Mantan jenderal seperti Pak Hari Sabarno, atau besan Anda, Aulia Pohan, saja bisa dipenjara. Kok DR. Boediono yang sudah terang benderang begini keterlibatannya dalam berbagai kasus masih tak disentuh sama sekali,” demikian Sasmito. [guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya