Berita

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Hak Penuntutan KPK Kenapa Mau Dibonsai

KAMIS, 31 MARET 2011 | 06:30 WIB

RMOL. Pemerintah dinilai kurang serius memberantas korupsi. Sebab, mau melemahkan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi dengan cara membonsai hak penuntutan.

“Sebenarnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pi­dana Korupsi ( Tipikor) sudah ba­gus dengan memberikan hak pe­nyelidikan, penyidikan, dan pe­nuntutan bagi KPK.

Kalau yang sudah bagus mesti­nya tidak perlu diubah lagi, di dalam istilah bola don’t change the winning team,” ujar Wakil Ke­­­tua KPK, Haryono Umar, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, ke­marin.


Seharusnya, kata Umar, UU itu direvisi  terhadap aturan yang belum sempurna. Misalnya saja,  masalah gratifikasi belum  begitu jelas dalam UU Tipikor.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengapa KPK tidak setuju dengan revisi UU Tipikor?
Ada beberapa hal yang krusial. Misalnya, mengenai kerugian negara di bawah Rp 25 juta tidak dianggap korupsi, dan berkaitan dengan penuntutan akan diserah­kan kepada kejaksaan.

Apa dampaknya bila Rp 25 juta tidak dianggap korupsi?
Itu berbahaya karena pelaya­nan publik di seluruh Indonesia masih sangat buruk dan pelaya­nan publik masih banyak suap serta menekan masyarakat. Ini menyebabkan pelayanan publik di Indonesia semakin lama se­makin buruk dan indeks korupsi Indonesia makin jelek, tentunya Indonesia tetap menjadi negara yang korup selamanya.

Bagaimana dengan kewe­na­ngan penuntutan, apa yang di­khawatirkan?
Selama ini, KPK punya kewe­nangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang berada di bawah satu atap, sehingga lebih mudah, lebih efisien dan tidak terjadi kelambatan. Kita meng­khawatirkan terjadi bolak-balik dalam penanganan kasus korupsi.

Ada yakin begitu?
Ya, apabila nanti dipisahkan, kita sangat khawatir. KPK meng­anggap sudah cukup dengan kon­disi sekarang. Tapi mengapa itu diungkit lagi. Dengan kondisi ini menjadikan tindak pidana ko­rupsi dianggap tindak pidana bia­sa, sehingga semangat kita untuk memberantas korupsi menjadi  me­lemah.

Apa kira-kira penyebab ada keinginan seperti itu?
Tanya kepada yang buat. Yang jelas, saya tidak begitu yakin pem­berantasan korupsi bisa ber­jalalan maksimal bila kondisinya seperti itu. Kalau sekarang di KPK proses penyidikan dan penyelidikan itu semua ikut, baik jaksa, polisi dan auditor sudah bersama-sama. Itu sudah bagus, kenapa hak penuntutan mau dinonsai.

Bagaimana dengan hukuman mati yang dihilangkan?
Hal tersebut yang harus diper­tanyakan, kenapa mesti dihilang­kan. Direvisi tersebut ada huku­man minimal 1 tahun, ini aneh. Masa korupsi dihukum satu ta­hun. Kalau satu tahun, belum remisi, dia proses di pengadilan saja sudah berapa bulan. Hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Harapan Anda bagaimana?
Ya, dihukum seberat-beratnya. Msyarakat bisa melakukan pe­nun­tutan, misalnya perdata. Ada orang yang menebangi hutan, lalu tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Tidak patut hanya dihukum satu tahun.

Bagaimana dengan aturan bahwa pelapor tindak pidana ko­rupsi akan dipidanakan?
Itu akan menyebabkan masya­ra­kat menjadi takut untuk mela­por. Seharusnya masyarakat ha­rus didorong untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak mungkin KPK mengetahui kasus gratifikasi di semua pro­vinsi tanpa pelaporan dari ma­syarakat.

Lalu, apa yang seharusnya di­rubah dalam UU Tipikor?
Seharusnya yang dirubah adalah masih terjadi hambatan dan kebingungan seperti menge­nai gratifikasi dan LHKPN (La­poran Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara).

Maksudnya?
Jumlah nilai gratifikasi itu mesti dipertegas, berapa yang diperkenankan, berapa yang tidak. Kemudian kalau ada yang tidak lapor, sanksinya seperti apa, selama ini tidak jelas.

Bagaimana dengan LHKPN?
Semuanya harus dipertegas. Misalnya semua pegawai wajib melaporkan kekayaannya. Bagi yang tidak melapor akan dikena­kan sanksi. Misalnya, kekayaan­nya yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu disita negara.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya