Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Inilah Duduk Perkara Criminal Policy yang Dibocorkan Sasmito dan Diulas Gus Solah

RABU, 30 MARET 2011 | 09:02 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Informasi mengenai potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 triliun yang diakibatkan criminal policy Menteri Keuangan Boediono di balik penghapusan kewajiban pajak Bank Mandiri telah berulang kali disampaikan Sasmito Hadinegoro.

Di Rakyat Merdeka Online penjelasan yang disampakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) itu pun telah diulas berkali-kali sejak tahun lalu.

Namun sejauh ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Salahuddin Wahid, yang pertama kali memperkenalkan terminologi SasmitoLeaks untuk merujuk pada berbagai informasi kejahatan sektor keuangan dan perpajakan yang disampaikan Sasmito itu. Di dalam artikelnya di sebuah harian di Jakarta yang terbit kemarin (Selasa, 29/3), Gus Solah kembali mengurai duduk perkara kasus ini dan upaya Sasmito membawanya ke permukaan, termasuk membicarakannya dengan berbagai institusi, mulai dari DPR hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari lalu Sasmito telah melaporkan praktik kebijakan berdimensi kriminal itu ke Komisi III DPR. Dari situlah kemudian bergulir usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejahatan perpajakan. Namun apa daya usul yang didukung Partai Golkar itu berhasil dikandaskan Partai Demokrat dan para pengikutnya.

Kasus ini bermula pada 2002, ketika Bank Mandiri yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 2,2 triliun mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Bank Mandiri hanya membayar 50 persen dari kewajiban itu pada 31 Desember 2002. Setelah diaudit, Pengadilan menolak. Namun empat bulan kemudian Dirjen Pajak yang baru, Hadi Purnomo yang kini adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), malah membebaskan Bank Mandiri dari kewajiban itu.

“Hadi Purnomo merujuk keputusannya pada Keputusan Menkeu Boediono tahun 2003 yang menyisipkan pasal 4A ke dalam Keputusan Menkeu Bambang Subianto (1998) No 422/KMK.4/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Perubahan,” tulis Gus Solah dalam artikelnya.

Keputusan Boediono dipandang Sasmito sebagai kebijakan yang benar-benar aneh dan patut dicurigai sebagai kejahatan. Dengan menyisipkan pasal 4A, Bank Mandiri bukan hanya terbebas dari kewajiban membayar pajak sebesar 2,2 triliun, tetapi juga mendapatkan restitusi sebesar 363 miliar.

Seperti laiknya adagium yang mengatakan tidak ada kejahatan yang sempurna, keputusan Boediono itu pun mengandung kesalahan fatal karena diberlakukan retroaktif alias back date alias lagi mundur ke belakang. Disebutkan di dalamnya bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun sesungguhnya transaksi Bank Mandiri terjadi sebelumnya.

Para ahli hukum yang dihubungi Sasmito pun menyatakan hal serupa. Tetapi begitulah yang terjadi. Sehingga pantaslah disimpulkan bahwa inilah yang patut diduga merupakan dimensi kejahatan dari salah satu kebijakan a la Boediono.[guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya