Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Inilah Duduk Perkara Criminal Policy yang Dibocorkan Sasmito dan Diulas Gus Solah

RABU, 30 MARET 2011 | 09:02 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Informasi mengenai potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 triliun yang diakibatkan criminal policy Menteri Keuangan Boediono di balik penghapusan kewajiban pajak Bank Mandiri telah berulang kali disampaikan Sasmito Hadinegoro.

Di Rakyat Merdeka Online penjelasan yang disampakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) itu pun telah diulas berkali-kali sejak tahun lalu.

Namun sejauh ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Salahuddin Wahid, yang pertama kali memperkenalkan terminologi SasmitoLeaks untuk merujuk pada berbagai informasi kejahatan sektor keuangan dan perpajakan yang disampaikan Sasmito itu. Di dalam artikelnya di sebuah harian di Jakarta yang terbit kemarin (Selasa, 29/3), Gus Solah kembali mengurai duduk perkara kasus ini dan upaya Sasmito membawanya ke permukaan, termasuk membicarakannya dengan berbagai institusi, mulai dari DPR hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari lalu Sasmito telah melaporkan praktik kebijakan berdimensi kriminal itu ke Komisi III DPR. Dari situlah kemudian bergulir usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejahatan perpajakan. Namun apa daya usul yang didukung Partai Golkar itu berhasil dikandaskan Partai Demokrat dan para pengikutnya.

Kasus ini bermula pada 2002, ketika Bank Mandiri yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 2,2 triliun mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Bank Mandiri hanya membayar 50 persen dari kewajiban itu pada 31 Desember 2002. Setelah diaudit, Pengadilan menolak. Namun empat bulan kemudian Dirjen Pajak yang baru, Hadi Purnomo yang kini adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), malah membebaskan Bank Mandiri dari kewajiban itu.

“Hadi Purnomo merujuk keputusannya pada Keputusan Menkeu Boediono tahun 2003 yang menyisipkan pasal 4A ke dalam Keputusan Menkeu Bambang Subianto (1998) No 422/KMK.4/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Perubahan,” tulis Gus Solah dalam artikelnya.

Keputusan Boediono dipandang Sasmito sebagai kebijakan yang benar-benar aneh dan patut dicurigai sebagai kejahatan. Dengan menyisipkan pasal 4A, Bank Mandiri bukan hanya terbebas dari kewajiban membayar pajak sebesar 2,2 triliun, tetapi juga mendapatkan restitusi sebesar 363 miliar.

Seperti laiknya adagium yang mengatakan tidak ada kejahatan yang sempurna, keputusan Boediono itu pun mengandung kesalahan fatal karena diberlakukan retroaktif alias back date alias lagi mundur ke belakang. Disebutkan di dalamnya bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun sesungguhnya transaksi Bank Mandiri terjadi sebelumnya.

Para ahli hukum yang dihubungi Sasmito pun menyatakan hal serupa. Tetapi begitulah yang terjadi. Sehingga pantaslah disimpulkan bahwa inilah yang patut diduga merupakan dimensi kejahatan dari salah satu kebijakan a la Boediono.[guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya