Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Inilah Duduk Perkara Criminal Policy yang Dibocorkan Sasmito dan Diulas Gus Solah

RABU, 30 MARET 2011 | 09:02 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Informasi mengenai potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 triliun yang diakibatkan criminal policy Menteri Keuangan Boediono di balik penghapusan kewajiban pajak Bank Mandiri telah berulang kali disampaikan Sasmito Hadinegoro.

Di Rakyat Merdeka Online penjelasan yang disampakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) itu pun telah diulas berkali-kali sejak tahun lalu.

Namun sejauh ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Salahuddin Wahid, yang pertama kali memperkenalkan terminologi SasmitoLeaks untuk merujuk pada berbagai informasi kejahatan sektor keuangan dan perpajakan yang disampaikan Sasmito itu. Di dalam artikelnya di sebuah harian di Jakarta yang terbit kemarin (Selasa, 29/3), Gus Solah kembali mengurai duduk perkara kasus ini dan upaya Sasmito membawanya ke permukaan, termasuk membicarakannya dengan berbagai institusi, mulai dari DPR hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari lalu Sasmito telah melaporkan praktik kebijakan berdimensi kriminal itu ke Komisi III DPR. Dari situlah kemudian bergulir usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejahatan perpajakan. Namun apa daya usul yang didukung Partai Golkar itu berhasil dikandaskan Partai Demokrat dan para pengikutnya.

Kasus ini bermula pada 2002, ketika Bank Mandiri yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 2,2 triliun mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Bank Mandiri hanya membayar 50 persen dari kewajiban itu pada 31 Desember 2002. Setelah diaudit, Pengadilan menolak. Namun empat bulan kemudian Dirjen Pajak yang baru, Hadi Purnomo yang kini adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), malah membebaskan Bank Mandiri dari kewajiban itu.

“Hadi Purnomo merujuk keputusannya pada Keputusan Menkeu Boediono tahun 2003 yang menyisipkan pasal 4A ke dalam Keputusan Menkeu Bambang Subianto (1998) No 422/KMK.4/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Perubahan,” tulis Gus Solah dalam artikelnya.

Keputusan Boediono dipandang Sasmito sebagai kebijakan yang benar-benar aneh dan patut dicurigai sebagai kejahatan. Dengan menyisipkan pasal 4A, Bank Mandiri bukan hanya terbebas dari kewajiban membayar pajak sebesar 2,2 triliun, tetapi juga mendapatkan restitusi sebesar 363 miliar.

Seperti laiknya adagium yang mengatakan tidak ada kejahatan yang sempurna, keputusan Boediono itu pun mengandung kesalahan fatal karena diberlakukan retroaktif alias back date alias lagi mundur ke belakang. Disebutkan di dalamnya bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun sesungguhnya transaksi Bank Mandiri terjadi sebelumnya.

Para ahli hukum yang dihubungi Sasmito pun menyatakan hal serupa. Tetapi begitulah yang terjadi. Sehingga pantaslah disimpulkan bahwa inilah yang patut diduga merupakan dimensi kejahatan dari salah satu kebijakan a la Boediono.[guh]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya