Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Inilah Duduk Perkara Criminal Policy yang Dibocorkan Sasmito dan Diulas Gus Solah

RABU, 30 MARET 2011 | 09:02 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Informasi mengenai potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 triliun yang diakibatkan criminal policy Menteri Keuangan Boediono di balik penghapusan kewajiban pajak Bank Mandiri telah berulang kali disampaikan Sasmito Hadinegoro.

Di Rakyat Merdeka Online penjelasan yang disampakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) itu pun telah diulas berkali-kali sejak tahun lalu.

Namun sejauh ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Salahuddin Wahid, yang pertama kali memperkenalkan terminologi SasmitoLeaks untuk merujuk pada berbagai informasi kejahatan sektor keuangan dan perpajakan yang disampaikan Sasmito itu. Di dalam artikelnya di sebuah harian di Jakarta yang terbit kemarin (Selasa, 29/3), Gus Solah kembali mengurai duduk perkara kasus ini dan upaya Sasmito membawanya ke permukaan, termasuk membicarakannya dengan berbagai institusi, mulai dari DPR hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari lalu Sasmito telah melaporkan praktik kebijakan berdimensi kriminal itu ke Komisi III DPR. Dari situlah kemudian bergulir usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejahatan perpajakan. Namun apa daya usul yang didukung Partai Golkar itu berhasil dikandaskan Partai Demokrat dan para pengikutnya.

Kasus ini bermula pada 2002, ketika Bank Mandiri yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 2,2 triliun mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Bank Mandiri hanya membayar 50 persen dari kewajiban itu pada 31 Desember 2002. Setelah diaudit, Pengadilan menolak. Namun empat bulan kemudian Dirjen Pajak yang baru, Hadi Purnomo yang kini adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), malah membebaskan Bank Mandiri dari kewajiban itu.

“Hadi Purnomo merujuk keputusannya pada Keputusan Menkeu Boediono tahun 2003 yang menyisipkan pasal 4A ke dalam Keputusan Menkeu Bambang Subianto (1998) No 422/KMK.4/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Perubahan,” tulis Gus Solah dalam artikelnya.

Keputusan Boediono dipandang Sasmito sebagai kebijakan yang benar-benar aneh dan patut dicurigai sebagai kejahatan. Dengan menyisipkan pasal 4A, Bank Mandiri bukan hanya terbebas dari kewajiban membayar pajak sebesar 2,2 triliun, tetapi juga mendapatkan restitusi sebesar 363 miliar.

Seperti laiknya adagium yang mengatakan tidak ada kejahatan yang sempurna, keputusan Boediono itu pun mengandung kesalahan fatal karena diberlakukan retroaktif alias back date alias lagi mundur ke belakang. Disebutkan di dalamnya bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun sesungguhnya transaksi Bank Mandiri terjadi sebelumnya.

Para ahli hukum yang dihubungi Sasmito pun menyatakan hal serupa. Tetapi begitulah yang terjadi. Sehingga pantaslah disimpulkan bahwa inilah yang patut diduga merupakan dimensi kejahatan dari salah satu kebijakan a la Boediono.[guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya