Berita

boediono/ist

SASMITOLEAKS

Inilah Duduk Perkara Criminal Policy yang Dibocorkan Sasmito dan Diulas Gus Solah

RABU, 30 MARET 2011 | 09:02 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Informasi mengenai potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 triliun yang diakibatkan criminal policy Menteri Keuangan Boediono di balik penghapusan kewajiban pajak Bank Mandiri telah berulang kali disampaikan Sasmito Hadinegoro.

Di Rakyat Merdeka Online penjelasan yang disampakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) itu pun telah diulas berkali-kali sejak tahun lalu.

Namun sejauh ini adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Salahuddin Wahid, yang pertama kali memperkenalkan terminologi SasmitoLeaks untuk merujuk pada berbagai informasi kejahatan sektor keuangan dan perpajakan yang disampaikan Sasmito itu. Di dalam artikelnya di sebuah harian di Jakarta yang terbit kemarin (Selasa, 29/3), Gus Solah kembali mengurai duduk perkara kasus ini dan upaya Sasmito membawanya ke permukaan, termasuk membicarakannya dengan berbagai institusi, mulai dari DPR hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari lalu Sasmito telah melaporkan praktik kebijakan berdimensi kriminal itu ke Komisi III DPR. Dari situlah kemudian bergulir usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejahatan perpajakan. Namun apa daya usul yang didukung Partai Golkar itu berhasil dikandaskan Partai Demokrat dan para pengikutnya.

Kasus ini bermula pada 2002, ketika Bank Mandiri yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 2,2 triliun mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Bank Mandiri hanya membayar 50 persen dari kewajiban itu pada 31 Desember 2002. Setelah diaudit, Pengadilan menolak. Namun empat bulan kemudian Dirjen Pajak yang baru, Hadi Purnomo yang kini adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), malah membebaskan Bank Mandiri dari kewajiban itu.

“Hadi Purnomo merujuk keputusannya pada Keputusan Menkeu Boediono tahun 2003 yang menyisipkan pasal 4A ke dalam Keputusan Menkeu Bambang Subianto (1998) No 422/KMK.4/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Perubahan,” tulis Gus Solah dalam artikelnya.

Keputusan Boediono dipandang Sasmito sebagai kebijakan yang benar-benar aneh dan patut dicurigai sebagai kejahatan. Dengan menyisipkan pasal 4A, Bank Mandiri bukan hanya terbebas dari kewajiban membayar pajak sebesar 2,2 triliun, tetapi juga mendapatkan restitusi sebesar 363 miliar.

Seperti laiknya adagium yang mengatakan tidak ada kejahatan yang sempurna, keputusan Boediono itu pun mengandung kesalahan fatal karena diberlakukan retroaktif alias back date alias lagi mundur ke belakang. Disebutkan di dalamnya bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun sesungguhnya transaksi Bank Mandiri terjadi sebelumnya.

Para ahli hukum yang dihubungi Sasmito pun menyatakan hal serupa. Tetapi begitulah yang terjadi. Sehingga pantaslah disimpulkan bahwa inilah yang patut diduga merupakan dimensi kejahatan dari salah satu kebijakan a la Boediono.[guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya