Berita

TB Hasanuddin

Wawancara

TB Hasanuddin: BIN Dimata-matai Saat Penyadapan Jadi Nggak Perlu Khawatir...

MINGGU, 27 MARET 2011 | 00:46 WIB

RMOL.DPR belum sepakat dengan pemerintah terkait pemberian wewenang kepada Badan Intelijen Nasional (BIN). Makanya masih terjadi tarik menarik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, masih terjadi tarik ulur mengenai wewenang BIN. Misalnya masa­lah pengawasan, DPR meng­ingin­kan dilakukan dari dua sisi, internal dan eksternal. Tapi mau­nya pemerintah hanya internal saja.

“Pengawasan dari dua sisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas BIN,” tandasnya.

RUU Intelijen ini, menurutnya, difokuskan pada permasalahan terorisme yang mengancam inte­gritas bangsa dan negara Indo­nesia. BIN memiliki wewe­nang dalam menelusuri aliran dana teroris.

“Langkah ini tentu bekerja sama dengan PPATK. Tidak bisa BIN memeriksa sendiri, harus ber­koordinasi dengan PPATK,” ungkapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa dasarnya memberikan we­wenang yang begitu luas ke­pada BIN?

Agar BIN memiliki ketajaman dalam melaksanakan tugas, tapi tidak melanggar hukum.

Apa lagi pertentangan antara DPR dan pemerintah dalam RUU Intelijen ini?

Pertama, soal kewenangan pe­nangkapan atau pemeriksaan in­tensif selama 7x24 jam. Ke­dua, masalah pengawasan ter­ha­dap BIN.

Dalam hal penangkapan, kon­­kretnya seperti apa?

Kami menganggap bahwa pe­nangkapan bisa dilakukan dengan pihak kepolisian saja. Sebab, me­reka yang memiliki wewe­nang itu sesuai dengan undang-undang.

Bagaimana dengan kekha­watiran adanya pelanggaran HAM?

Kita mendorong agar dalam proses penangkapan itu tidak melanggar HAM. Yang menang­kap harus jelas, harus ada surat penangkapan, ada prosedur pe­nangkapan, harus didampingi pengacara, dan patut ada dugaan awal hukum kuat sesuai KUHP.

Dalam hal ini peran BIN se­perti apa?

Misalnya ada sebuah kasus yang seseorang diduga terlibat teroris. Maka penyelidikannya dilakukan secara bersama dengan polisi. Biarkan polisi yang di depan mengeluarkan identitasnya dan mengeluarkan surat penang­kapan, kemudian yang mengin­terogasi adalah BIN.

Bagaimana dengan penga­wa­­­san terhadap BIN?

Kita mendorong agar BIN dia­wasi oleh dua sisi, yaitu sisi in­ter­nal dan eksternal. Sisi inter­nal bisa dilakukan oleh peme­rintah. Sedangkan eksternal bisa dilaku­kan oleh DPR dalam ben­tuk Panja Pengawasan.

Panja Pengawasan itu terma­suk mengawasi masalah penya­dapan?

Betul. Ini dilakukan agar kita tahu persis penyadapan itu. Arti­nya, dalam melakuakn pe­nya­dapan itu BIN dimata-matai juga jadi nggak perlu khawatir dong. Jadi, ada kontrolnya demi kepen­tingan bangsa dan negara.

Bagaimana prosedur penya­da­pan itu?

Caranya kita cek cara kerjanya, durasinya, tujuannya, maksud­nya, dan kopiannya seperti apa. Kita hanya boleh mengijinkan untuk teroris. Bagaimana agar penyadapan itu tidak jatuh ke­pada kepentingan politik tertentu. Ini perlu diawasi oleh tim.

Masalah rencana peman­tauan facebook?

Kalau itu nanti, biar dibicara­kan dalam undang-undang pe­nyadapan. Di RUU Intelijen ti­dak diatur. Kalau yang punya tero­ris, tidak masalah disadap. [RM]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya