Berita

TB Hasanuddin

Wawancara

TB Hasanuddin: BIN Dimata-matai Saat Penyadapan Jadi Nggak Perlu Khawatir...

MINGGU, 27 MARET 2011 | 00:46 WIB

RMOL.DPR belum sepakat dengan pemerintah terkait pemberian wewenang kepada Badan Intelijen Nasional (BIN). Makanya masih terjadi tarik menarik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, masih terjadi tarik ulur mengenai wewenang BIN. Misalnya masa­lah pengawasan, DPR meng­ingin­kan dilakukan dari dua sisi, internal dan eksternal. Tapi mau­nya pemerintah hanya internal saja.

“Pengawasan dari dua sisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas BIN,” tandasnya.

RUU Intelijen ini, menurutnya, difokuskan pada permasalahan terorisme yang mengancam inte­gritas bangsa dan negara Indo­nesia. BIN memiliki wewe­nang dalam menelusuri aliran dana teroris.

“Langkah ini tentu bekerja sama dengan PPATK. Tidak bisa BIN memeriksa sendiri, harus ber­koordinasi dengan PPATK,” ungkapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa dasarnya memberikan we­wenang yang begitu luas ke­pada BIN?

Agar BIN memiliki ketajaman dalam melaksanakan tugas, tapi tidak melanggar hukum.

Apa lagi pertentangan antara DPR dan pemerintah dalam RUU Intelijen ini?

Pertama, soal kewenangan pe­nangkapan atau pemeriksaan in­tensif selama 7x24 jam. Ke­dua, masalah pengawasan ter­ha­dap BIN.

Dalam hal penangkapan, kon­­kretnya seperti apa?

Kami menganggap bahwa pe­nangkapan bisa dilakukan dengan pihak kepolisian saja. Sebab, me­reka yang memiliki wewe­nang itu sesuai dengan undang-undang.

Bagaimana dengan kekha­watiran adanya pelanggaran HAM?

Kita mendorong agar dalam proses penangkapan itu tidak melanggar HAM. Yang menang­kap harus jelas, harus ada surat penangkapan, ada prosedur pe­nangkapan, harus didampingi pengacara, dan patut ada dugaan awal hukum kuat sesuai KUHP.

Dalam hal ini peran BIN se­perti apa?

Misalnya ada sebuah kasus yang seseorang diduga terlibat teroris. Maka penyelidikannya dilakukan secara bersama dengan polisi. Biarkan polisi yang di depan mengeluarkan identitasnya dan mengeluarkan surat penang­kapan, kemudian yang mengin­terogasi adalah BIN.

Bagaimana dengan penga­wa­­­san terhadap BIN?

Kita mendorong agar BIN dia­wasi oleh dua sisi, yaitu sisi in­ter­nal dan eksternal. Sisi inter­nal bisa dilakukan oleh peme­rintah. Sedangkan eksternal bisa dilaku­kan oleh DPR dalam ben­tuk Panja Pengawasan.

Panja Pengawasan itu terma­suk mengawasi masalah penya­dapan?

Betul. Ini dilakukan agar kita tahu persis penyadapan itu. Arti­nya, dalam melakuakn pe­nya­dapan itu BIN dimata-matai juga jadi nggak perlu khawatir dong. Jadi, ada kontrolnya demi kepen­tingan bangsa dan negara.

Bagaimana prosedur penya­da­pan itu?

Caranya kita cek cara kerjanya, durasinya, tujuannya, maksud­nya, dan kopiannya seperti apa. Kita hanya boleh mengijinkan untuk teroris. Bagaimana agar penyadapan itu tidak jatuh ke­pada kepentingan politik tertentu. Ini perlu diawasi oleh tim.

Masalah rencana peman­tauan facebook?

Kalau itu nanti, biar dibicara­kan dalam undang-undang pe­nyadapan. Di RUU Intelijen ti­dak diatur. Kalau yang punya tero­ris, tidak masalah disadap. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya