TB Hasanuddin
TB Hasanuddin
RMOL.DPR belum sepakat dengan pemerintah terkait pemberian wewenang kepada Badan Intelijen Nasional (BIN). Makanya masih terjadi tarik menarik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, masih terjadi tarik ulur mengenai wewenang BIN. Misalnya masaÂlah pengawasan, DPR mengÂinginÂkan dilakukan dari dua sisi, internal dan eksternal. Tapi mauÂnya pemerintah hanya internal saja.
“Pengawasan dari dua sisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas BIN,†tandasnya.
RUU Intelijen ini, menurutnya, difokuskan pada permasalahan terorisme yang mengancam inteÂgritas bangsa dan negara IndoÂnesia. BIN memiliki weweÂnang dalam menelusuri aliran dana teroris.
“Langkah ini tentu bekerja sama dengan PPATK. Tidak bisa BIN memeriksa sendiri, harus berÂkoordinasi dengan PPATK,†ungkapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa dasarnya memberikan weÂwenang yang begitu luas keÂpada BIN?
Agar BIN memiliki ketajaman dalam melaksanakan tugas, tapi tidak melanggar hukum.
Apa lagi pertentangan antara DPR dan pemerintah dalam RUU Intelijen ini?
Pertama, soal kewenangan peÂnangkapan atau pemeriksaan inÂtensif selama 7x24 jam. KeÂdua, masalah pengawasan terÂhaÂdap BIN.
Dalam hal penangkapan, konÂÂkretnya seperti apa?
Kami menganggap bahwa peÂnangkapan bisa dilakukan dengan pihak kepolisian saja. Sebab, meÂreka yang memiliki weweÂnang itu sesuai dengan undang-undang.
Bagaimana dengan kekhaÂwatiran adanya pelanggaran HAM?
Kita mendorong agar dalam proses penangkapan itu tidak melanggar HAM. Yang menangÂkap harus jelas, harus ada surat penangkapan, ada prosedur peÂnangkapan, harus didampingi pengacara, dan patut ada dugaan awal hukum kuat sesuai KUHP.
Dalam hal ini peran BIN seÂperti apa?
Misalnya ada sebuah kasus yang seseorang diduga terlibat teroris. Maka penyelidikannya dilakukan secara bersama dengan polisi. Biarkan polisi yang di depan mengeluarkan identitasnya dan mengeluarkan surat penangÂkapan, kemudian yang menginÂterogasi adalah BIN.
Bagaimana dengan pengaÂwaÂÂÂsan terhadap BIN?
Kita mendorong agar BIN diaÂwasi oleh dua sisi, yaitu sisi inÂterÂnal dan eksternal. Sisi interÂnal bisa dilakukan oleh pemeÂrintah. Sedangkan eksternal bisa dilakuÂkan oleh DPR dalam benÂtuk Panja Pengawasan.
Panja Pengawasan itu termaÂsuk mengawasi masalah penyaÂdapan?
Betul. Ini dilakukan agar kita tahu persis penyadapan itu. ArtiÂnya, dalam melakuakn peÂnyaÂdapan itu BIN dimata-matai juga jadi nggak perlu khawatir dong. Jadi, ada kontrolnya demi kepenÂtingan bangsa dan negara.
Bagaimana prosedur penyaÂdaÂpan itu?
Caranya kita cek cara kerjanya, durasinya, tujuannya, maksudÂnya, dan kopiannya seperti apa. Kita hanya boleh mengijinkan untuk teroris. Bagaimana agar penyadapan itu tidak jatuh keÂpada kepentingan politik tertentu. Ini perlu diawasi oleh tim.
Masalah rencana pemanÂtauan facebook?
Kalau itu nanti, biar dibicaraÂkan dalam undang-undang peÂnyadapan. Di RUU Intelijen tiÂdak diatur. Kalau yang punya teroÂris, tidak masalah disadap. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02