Abdul Wahab Dalimunthe
Abdul Wahab Dalimunthe
RMOL.Badan Kehormatan (BK) DPR segera memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPR yang disebut-sebut membekingi impor ilegal Blackberry dan miras.
Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menegaskan, pihaknya ngumpulkan bahan untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. Saat ini, laporan itu masih ditelaah sejumlah tenaga ahli.
“Aduannya sudah kami teÂrima. Tapi, saya belum membaca utuh laporan tersebut, karena masih ditelaah oleh tenaga ahli di seÂkretariat BK DPR,†ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, ICW melaÂporkan salah satu wakil rakyat ke BK DPR, Kamis (24/3). Wakil rakyat itu dituduh melakukan campur tangan, seÂhingga dua kontainer BlackBerry (BB) dan minuman keras ilegal lolos dari pencegahan Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami ke BK DPR melaporÂkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian perlinÂdungan impor dua kontainer BlackBerry dan minuman keras pada 10 Januari 2011,†kata anggota Badan Pekerja ICW, Apung Widadi.
Wahab selanjutnya mengataÂkan, BK DPR belum memutusÂkan jadwal persidangan perkara tersebut, karena menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan data yang dikirimkan ICW.
“Jika data-data tentang dugaan pelanggaran kode etik itu sudah lengkap, baru kami sidangkan. Namun, kalau tidak memenuhi syarat, bisa jadi pengaduan itu tidak akan sampai ke sidang BK,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang sudah dilakukan BK untuk menindaklanjuti laÂpoÂran tersebut?
Saya mendapat informasi tenÂtang laporan itu, Kamis (24/3) lalu. Kemudian, saya meminta sekretariat BK untuk menelaah laporan tersebut. Rencananya, Kamis (31/3) kami akan memÂbaÂhas masalah itu, namun beÂlum tentu menyidangkannya. MungÂkin, sekadar melakukan penyuÂsunan jadwal pelaksanaan sidang.
Biasanya, laporan yang diaÂjukan ke BK diselesaikan daÂlam waktu berapa lama?
Kalau datanya lengkap, biasaÂnya tidak lama. Namun, kalau dataÂÂnya tidak lengkap, tarik meÂnarik kepentingan politiknya akan menjadi lebih dominan, sehingga persidangan tersebut sulit diselesaikan. Biasanya, kaÂlau tarik menarik kepentinganÂnya tidak terlalu kuat, laporan yang diadukan ke BK dapat diselesaiÂkan dalam waktu satu bulan.
Bagaimana melengkapi data-data tersebut agar dapat diproÂses BK?
Yang kami maksud dengan data yang lengkap adalah jelas tidaknya pasal yang dilanggar dalam kode etik. Kalau pasal yang dilanggar sudah jelas dan tidak multi tafsir, maka tidak akan ada lagi debat kusir yang tak kunjung usai. Sebab, masing-masing orang tidak lagi memiliki tafsir yang berbeda.
Menurut Anda, apakah lapoÂran dugaan pembekingan itu diproses di BK DPR?
Pendapat pribadi saya, perkara tersebut lebih tepat diajukan ke ranah hukum. Artinya ICW ngadu ke KPK atau Kejaksaan saja. Sebab, kalau di BK lebih kental nuansa politisnya, dan tidak akan menyelesaikan perÂsoalan hukumnya.
Kemungkinan sanksi apa yang dapat diberikan BK, jika pelanggaran itu benar-benar terjadi?
Sanksi-sanksi yang dapat diÂjatuhkan BK, yakni peringatan lisan, peringatan tertulis, dipinÂdahkan dari komisi, dan tidak boleh menjabat sebagai anggota alat kelengkapan DPR. Anggota DPR baru dapat diberhentikan seÂmentara, kalau dia dianggap meÂlangggar hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Jadi, DPR tidak memiliki keÂwenangan merekoÂmendasiÂkan persoalan tersebut ke raÂnah huÂkum?
Itu bukan ranah kami. NamaÂnya juga kode etik, jadi kami hanya mendorong seseorang untuk bekerja sesuai etika yang ada dan berlaku.
Ketua BK DPR saat ini beÂlum aktif, apakah BK dapat tetap beÂrÂsidang dan mengamÂbil keÂpuÂtusan?
BK DPR dapat tetap bersiÂdang dan mengambil sejumlah kepuÂtusan. Yang penting, rapat terÂsebut memenuhi quorum. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02