Berita

muhammad yunus/ist

Dunia

Mahkamah Agung Tunda Bahas Kasus Mantan Saingan Presiden SBY

SABTU, 26 MARET 2011 | 21:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Mahkamah Agung menunda pembahasan untuk menentukan apakah Muhammad Yunus dapat tetap bertahan di kursi bank mikrokredit yang didirikannya, atau tidak.

Semestinya MA menggelar persidangan hari Kamis lalu (24/3). Namun, menurut Kamal Hossain yang menjadi kuasa hukum Muhammad Yunus, berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membahas kasus itu belum tersedia.

Pengadilan Tinggi Bangladesh sebelumnya menjatuhkan vonis pahit untuk peraih Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Muhammad Yunus yang kini berusia 71 tahun diperintahkan meninggalkan Grameen Bank yang didirikannya karena melanggar UU Kepensiunan.

Tahun 2006 lalu, Muhammad Yunus mengalahkan Presiden SBY yang juga dinominasikan sejumlah negara untuk meraih penghargaan internasional bergengsi itu. Dokumen WikiLeaks yang dibocorkan baru-baru ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat termasuk negara yang mencalonkan SBY.

Kasasi yang diajukan Muhammad Yunus adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan posisinya di Grameen Bank. Yunus dipecat dari posisi Managing Director Grameen Bank pada awal Maret lalu. Dia menuding pemerintah Bangladesh berusaha untuk mengambil alih bank yang dipimpinnya hampir selama 30 tahun itu.

Seperti diberitakan Al Jazeera, sejumlah analis memperkirakan, Yunus mulai menghadapi persoalan setalah pada tahun 2007 lalu dia mempersiapkan pendirian partai politik. Manuvernya ini dianggap mengganggu pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya