Berita

muhammad yunus/ist

Global

Mahkamah Agung Tunda Bahas Kasus Mantan Saingan Presiden SBY

SABTU, 26 MARET 2011 | 21:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Mahkamah Agung menunda pembahasan untuk menentukan apakah Muhammad Yunus dapat tetap bertahan di kursi bank mikrokredit yang didirikannya, atau tidak.

Semestinya MA menggelar persidangan hari Kamis lalu (24/3). Namun, menurut Kamal Hossain yang menjadi kuasa hukum Muhammad Yunus, berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membahas kasus itu belum tersedia.

Pengadilan Tinggi Bangladesh sebelumnya menjatuhkan vonis pahit untuk peraih Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Muhammad Yunus yang kini berusia 71 tahun diperintahkan meninggalkan Grameen Bank yang didirikannya karena melanggar UU Kepensiunan.

Tahun 2006 lalu, Muhammad Yunus mengalahkan Presiden SBY yang juga dinominasikan sejumlah negara untuk meraih penghargaan internasional bergengsi itu. Dokumen WikiLeaks yang dibocorkan baru-baru ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat termasuk negara yang mencalonkan SBY.

Kasasi yang diajukan Muhammad Yunus adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan posisinya di Grameen Bank. Yunus dipecat dari posisi Managing Director Grameen Bank pada awal Maret lalu. Dia menuding pemerintah Bangladesh berusaha untuk mengambil alih bank yang dipimpinnya hampir selama 30 tahun itu.

Seperti diberitakan Al Jazeera, sejumlah analis memperkirakan, Yunus mulai menghadapi persoalan setalah pada tahun 2007 lalu dia mempersiapkan pendirian partai politik. Manuvernya ini dianggap mengganggu pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina. [guh]


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya