Berita

(PKS) Partai Keadilan Sejahtera

Wawancara

WAWANCARA

Lutfi Hasan Ishaaq: Saya Tidak Mau Tanggapi Soal Rp 34 Miliar Dari JK

JUMAT, 25 MARET 2011 | 03:16 WIB

RMOL. Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq tidak mau melayani tuduhan yang disampaikan Yusuf Supendi terkait pengelolaan dana Rp 34 miliar dari bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
 
“Dia berhak menembakkan se­gala peluru ke angkasa, itu boleh saja di era demokrasi ini. Tapi tidak setiap tembakan itu harus kita ladeni. Biarkan saja dia bicara apa saja. Kita tidak ingin melayani satu per satu tuduhan tersebut, termasuk soal Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Yusuf Supendi membeberkan, Lutfi Hasan Ishaaq mengelola Rp 34 miliar uang yang diberikan Jusuf Kalla. Selain itu, Yusuf Supendi me­nye­butkan, ada dugaan pengge­lapan dana Pilkada Cagub DKI Jakarta Adang Daradjatun dan poligami sejumlah elite PKS yang tidak sah.


Lutfi selanjutnya mengatakan, dirinya masih mau menanggapi soal gugatan  ke KPK. Begitu juga soal rencana Yusuf untuk menggugat ke Mahkamah Kons­titusi.

“Mengadu kepada penegak hukum adalah hak semua rakyat Indonesia. Tapi kita punya aturan main organisasi yang tercantum dalam AD dan ART serta pedo­man punish and reward partai. Ini organisasi yang memiliki aturan main,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Mengapa Anda tidak mau me­nanggapi tuduhan Yusuf Supendi?
Kita tetap bersabar dan berta­han, tidak ingin meladeni tu­duhan­nya itu. Sebab, kalau kita meladeni, maka otomatis mem­bong­kar semua kesalahannya. Berarti habislah reputasinya.

Apa di internal partai sudah mengetahui permasalahan ter­sebut?
Begini ya, alasan peme­catan­nya tidak boleh diumumkan ke publik. Itu aturan partai kami. Jadi, hanya kita saja yang tahu kenapa dia dipecat.

Masa nggak ada alasan peme­catannya?
Tentu ada, tapi bukan untuk dipublikasikan. Ini kita lakukan agar dia bisa berkarya di orga­nisasi lain. Jadi kita menjaga itu. Mungkin dia lebih sukses di tempat lain.

Apakah permasalahan terse­but mengganggu kinerja par­tai?
Sama sekali tidak mengalami gangguan. Malah justru sebalik­nya, PKS makin solid.

Ah, masa sih gara-gara kasus ini semakin solid?
Ya, begitulah kondisinya. Se­bab, semua pengurus dan anggota merasa ada upaya-upaya meme­cah belah dan menggoyang soli­ditas partai, sehingga kami se­makin solid merapatkan barisan.

Bagaimana dengan isu mi­ring lainnya yang menimpa elite PKS?
Biasa-biasa saja, karena di era keterbukaan dan reformasi, se­mua orang boleh menguman­dang­kan asumsi dan dugaannya. Tapi pada akhirnya yang menjadi kata pemutus adalah fakta di lapangan, bukan asumsi semata.

Tapi kalau tidak diklarifikasi atas tuduhan itu, rakyat bisa me­nafsirkan bermacam-ma­cam, apa Anda tidak khawatir kalau tafsirannya ke negatif?
Biarlah masyarakat yang me­nilai. Semua orang boleh berbi­cara dan masing-masing orang yang berbicara bisa memper­tanggungjawabkan apa yang di­ungkapkan. Jadi ada batas dan ada responsibility, ada masya­ra­kat yang bisa memberikan reward dan punishment.

Dari kejadian ini, apakah di­lakukan pembenahan internal?
Sekarang yang harus dibicara­kan adalah kemampuan bertahan dalam turbulensi.

Lalu kita melakukan pembena­han-pembenahan. Lalu, kita meng­antisipasi turbulensi yang lebih dari itu. Jadi kita sudah mem­­persiapkan sistem dan eva­luasi kinerja untuk bisa melewati turbulensi di berbagai era tadi.

Dari hasil evaluasi, apa yang ma­sih kurang dan harus diper­baiki?
Kita masih belum membuat kajian khusus kombinasi antara kedisiplinan yang ketat dengan punishment dan reward yang mesti diberikan. Banyak anggota dan elite partai yang dipecat karena melanggar aturan partai.

Bukannya selama ini sudah cu­kup tegas?
Cukup tegas, tapi ini kita belum mengkaji tentang dampak dari sikap keras terhadap anggota itu. Jadi, tinggal bagaimana mengab­sorber kemungkinan reaksi balik bagi mereka yang sudah dipecat.

Siapa yang berhak mem­beri­kan sanksi di internal partai?
Ada Dewan Yudikatif yang ter­diri dari Dewan Syariah dan Bi­dang Penegakan Disiplin Orga­nisasi. Dewan Yudikatif tidak bisa diintervensi oleh DPP. Me­reka bebas saja memutuskan. Kita berhak bertanya dan mem­berikan laporan, tapi tidak berani mencampuri. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya