Berita

Adnan Buyung Nasution

Wawancara

WAWANCARA

Adnan Buyung Nasution: Menteri Agama Nggak Netral Mencari Solusi Ahmadiyah

KAMIS, 24 MARET 2011 | 05:17 WIB

RMOL. Menteri Agama Suryadharma Ali dinilai tidak bisa menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Sebab, tidak bersikap netral dan objektif dalam mencari solusi dari pemecahan masalah tersebut.

“Menurut pengamatan saya, Menteri Agama telah melakukan pem­biaran dan pembenaran ter­ha­dap aksi-aksi massa yang ber­sifat anarkis. Bahkan, men­du­kung berbagai surat keputusan dae­rah terkait pembubaran Ah­ma­diyah. Dua poin tersebut me­nun­jukkan Menteri Aga­ma tidak objektif,” ujar bekas Ang­gota Dewan Pertimbangan Pre­siden (Wantimpres), Adnan Bu­yung Nasution, kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Selasa (22/3).

Seperti diketahui, Selasa (22/3) pagi, Kementerian Agama mengundang Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan sejumlah pi­hak terkait lainnya untuk mencari jalan keluar konflik Ahmadiyah di sejumlah daerah. Namun, pi­hak JAI mengaku tak bisa me­me­nuhi undangan tersebut, karena me­nilai Suryadharma Ali tidak objektif.


“Tentu kami sangat me­nye­sal­kan kalau JAI memutuskan tidak hadir dalam forum dialog ini,” ujar Suryadharma Ali saat jumpa pers sebelum dialog dimulai di Kantor Kementerian Agama, Ja­karta Pusat.

Menurut Ketua Umum PPP yang akrab disapa SDA itu, ha­rus­nya forum ini dimanfaatkan dengan baik oleh JAI. Keti­dak­hadiran JAI ditakutkan me­nim­bulkan spekulasi yang tidak baik untuk penyelesaian masalah JAI.

“Kalau mereka tidak hadir bisa saja, dipahami (masyarakat) me­miliki itikad kurang baik dalam rangka menyelesaikan secara ber­sama masalah JAI yang ber­kem­bang di Tanah Air,” tegasnya.

Adnan Buyung selanjutnya me­ngatakan, pernyataan SDA itu sa­ngat disesalkan. Seharusnya tidak perlu ngomong seperti itu. Ini menunjukkan tidak serius men­cari solusi menghadapi per­soalan Ahmadiyah.

 â€œPada saat kampanye, dia per­nah menyatakan akan mem­bu­­barkan Ahmadiyah. Jadi, wa­jar saat terpilih menjadi pe­jabat, lalu melakukan politik pembiaran ter­hadap Ahma­diyah,” papar pe­ngacara senior ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Menurut Anda solusi apa yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan ini?
Pertama, negara harus se­mi­nimal mungkin dalam men­cam­puri persolan agama. Jika terjadi ma­salah terkait agama, sebaiknya per­soalan itu diselesaikan pe­ngadilan.

Kedua, negara hanya diper­ke­nankan membuat undang-undang yang melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia dalam menjalankan agama.

Bagaimana dengan Undang-undang tentang PNPS?
Undang-undang nomor 1 Ta­hun 1965 tentang Program Na­sional Pengembangan Standar (PNPS) merupakan bentukan la­ma. Undang-undang itu tidak bisa digunakan lagi di zaman se­ka­rang, karena undang-undang ter­sebut dibuat untuk memi­ni­ma­lisasi peran PKI.

Kalau Surat Keputusan Ber­sa­ma Tiga Menteri ?
SKB juga tidak dapat dijadikan legitimasi. Terlebih, SKB ter­sebut telah disalahgunakan dan su­dah diputarbalikkan.

Memang bagaimana penaf­siran SKB yang Anda pahami?
Sebagai saksi sejarah, saya sa­ngat memahami jiwa dan se­ma­ngat pembentukan SKB. Se­be­nar­nya, SKB dibuat untuk melin­dungi umat Ahmadiyah. Mereka da­pat menjalankan ibadah dan ber­bagai kegiatan keagamaan, na­mun tidak boleh mensiarkan aga­ma tersebut di luar lingkungan mereka.

Jadi, kesalahan penafsiran ini sudah tidak dapat dibiarkan?
Betul. Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kaum mayoritas. Kaum ma­yo­ritas nantinya bisa sem­ba­rang­an menyerang pihak minoritas lain­nya. Tinggal tunggu giliran­nya saja.

Tapi Menteri Agama kan sudah membuka pintu dialog?
Kalau betul-betul ingin mela­ku­kan dialog, maka Menteri Aga­ma harus melakukan dialog yang kom­prehensif dari berbagai ele­men masyarakat. Jadi, jangan ke­menterian itu yang menye­leng­ga­ra­kan. Sebab akan menjadi bias.

Maksudnya menggunakan mediator ?
Betul. Misalnya, Menteri Aga­ma meminta bantuan Ilmu Pe­nge­tahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi yang objektif dan netral. Kemudian, LIPI mengundang sejumlah pihak seperti Kemenag, Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri), Kementerian Koor­di­nator Politik, Hukum dan Kea­manan (Kemenko Polhukam), dan berbagai lembaga swadaya ma­syarakat. Bukan sebatas me­ngun­dang pihak Ahmadiyah saja.

Tahun ini, DPR berencana mem­buat Undang-undang ten­tang Kerukunan Antar Umat Be­ragama, apakah hal itu dapat menjadi solusi?
Menurut saya bisa. Namun, Pemerintah dan DPR harus ter­lebih dahulu mencabut Undang-un­dang Nomor 1 Tahun 1965 dan SKB.

Jadi, berbagai persoalan masa­lah keagamaan diselesaikan me­lalui pengadilan, tidak lagi di­politisasi.

Dalam persoalan agama tugas ne­gara hanya sebatas menjaga ke­amanan dan ketertiban dalam ma­syarakat, biarkan tiap agama men­jaga kerukunan dan integ­ritas­nya masing-masing. Negara ti­dak boleh membiarkan pihak ma­­yoritas dan minoritas saling me­­nyerang.

Menurut Anda, poin apa yang tidak boleh dilanggar dalam undang-undang itu?
Hak asasi untuk kenyakinan dan beragama, merupakan hak yang tidak bisa dicabut. Jadi, ka­laupun ada undang-undang yang dibuat untuk membatasi hal itu, un­dang-undang tersebut harus ber­tujuan untuk melindungi orang lain.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya