Berita

Benny K Harman

Wawancara

WAWANCARA

Benny K Harman: Penyadapan KPK Akan Kita Batasi Agar Tak Disalahgunakan

MINGGU, 20 MARET 2011 | 04:34 WIB

RMOL. Pro dan kontra terhadap sebuah kebijakan adalah hal yang lumrah. Itulah yang terjadi ketika DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tujuan merevisi UU KPK, meunurut Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR, adalah untuk mem­perkuat institusi pemberan­tasan korupsi tersebut. KPK tugas utamanya bukan memasukkan sebanyak-banyaknya koruptor ke dalam penjara, melainkan men­ce­gah kerugian negara lebih besar.

“Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke dalam bui, itu adalah indikator kegagalan KPK, bukan ke­suksesan. Semakin ba­nyak pejabat yang masuk ke KPK, itu dinamakan negara gagal memberantas korupsi,” kata poli­tisi Partai Demokrat itu.


Berikut petikan wawancara.

Apa yang mendasari DPR me­lakukan revisi UU KPK?
Agenda merevisi UU KPK ini adalah menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan KPK. Rapat kerja itu pada intinya bagaimana ke depan KPK menjadi lembaga yang lebh kuat dan menjadi lembaga yang lebih efektif dalam memerangi korupsi.

Poin apa saja yang akan di­revisi?
Pertama, KPK harus memiliki kewenangan hukum untuk me­nangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Kedua, memfo­kus­kan KPK pada program-program mencegah berkembang luasnya korupsi di tubuh lem­baga-lembaga negara.

Bukankah itu bisa meng­hilang­kan fungsi represi KPK?
Tidak berarti KPK meninggal­kan kewenangan represinya. Kewenangan represi tetap men­jadi kewenangan yang utama, tetapi kita meminta ke depan, selain kewenangan itu, KPK harus memprioritaskan penyusu­nan sebuah sistem baru antiko­rupsi di lembaga-lembaga penye­lenggara pemerintah negara.

Berarti selama ini kewe­na­ngan itu ber­jalan tidak efek­tif?
Benar, untuk men­cegah seba­gai ja­wa­ban atas selama ini pem­beran­tasan ko­rupsi melalui re­presi itu tidak efektif untuk me­nekan korupsi di dalam tu­buh pe­nye­lengara negara.

Poin se­lan­jut­nya?
Ketiga, penguatan KPK dila­ku­­kan dengan cara memberikan kewenangan KPK untuk mela­ku­kan rekrutmen penyidik dan pe­nuntut umum. Keempat, ba­gai­­mana KPK mendorong tum­buh­nya keterlibatan kelompok-ke­lompok di masyarakat dalam pem­berantasan korupsi dengan memfasilitasi tumbuhnya ke­lom­pok antikorupsi dalam ma­sya­rakat.

Lalu?
Terakhir adalah memperkuat kewenangan-kewenangan KPK, seperti penyadapan.

Itu menandakan kinerja KPK belum efektif?
Agenda utamanya, ingin me­nempatkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi yang memiliki fungsi efektif. Karena, selama ini kita memandang efek­tivitas KPK masih sangat lemah untuk menekan laju perkem­bangan korupsi di dalam lem­baga-lembaga penyelenggara pemerintahan negara.

Bagaimana dengan kewe­nangan KPK menangani kasus korupsi?
Kewenangan menangani kasus korupsi yang selama ini ada pada kepolisian dan kejaksaan, nanti­nya dilimpahkan kepada KPK. Karena itu, KPK akan menjadi institusi yang sangat besar.

Ke depan, kinerja KPK de­ngan kedua lembaga itu bagai­mana?
KPK akan berkoordinasi de­ngan pihak kepolisian dengan kejaksaan, karena KPK punya kewenangan tunggal. Kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi atas mandat KPK, KPK yang menyerahkan itu semua kepada mereka.

Apa tujuannya?
Untuk mencegah rivalitas kinerja antarpenegak hukum di kepolisian dan kejaksaan seperti selama ini sehingga kasus-kasus korupsi diserahkan semuanya kepada KPK. KPK bisa menye­rahkan kasus korupsi tetapi KPK bisa melakukan supervisi.

Bagaimana soal kewenangan penyadapan?
Dulu memang KPK bisa me­nyadap siapapun, tapi belum di­atur secara jelas pada level mana penyadapan itu dilakukan. Untuk tindak pidana seperti apa, sehingga tidak sembarang di­gunakan. Jadi kewenangan pe­nuh kita berikan dan batasan-batasan tegas kita berikan supaya dicegah penyalahgunaan wewenang.

Batasan seperti apa?
Pada tahapan mana penya­dapan itu dilakukan. Selama ini tidak jelas pada tahapan mana. Apakah pada tahapan penyeli­dikan. Apakah digunakan untuk menjebak. Batasan itu jangan dinilai sebagai upaya untuk mem­bonsai KPK. Karena, setiap ke­kuasaan harus diawasi, kalau tidak diawasi akan cenderung korup.    [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya