RMOL. Pro dan kontra terhadap sebuah kebijakan adalah hal yang lumrah. Itulah yang terjadi ketika DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan merevisi UU KPK, meunurut Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR, adalah untuk memÂperkuat institusi pemberanÂtasan korupsi tersebut. KPK tugas utamanya bukan memasukkan sebanyak-banyaknya koruptor ke dalam penjara, melainkan menÂceÂgah kerugian negara lebih besar.
“Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke dalam bui, itu adalah indikator kegagalan KPK, bukan keÂsuksesan. Semakin baÂnyak pejabat yang masuk ke KPK, itu dinamakan negara gagal memberantas korupsi,†kata poliÂtisi Partai Demokrat itu.
Berikut petikan wawancara.Apa yang mendasari DPR meÂlakukan revisi UU KPK?Agenda merevisi UU KPK ini adalah menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan KPK. Rapat kerja itu pada intinya bagaimana ke depan KPK menjadi lembaga yang lebh kuat dan menjadi lembaga yang lebih efektif dalam memerangi korupsi.
Poin apa saja yang akan diÂrevisi?Pertama, KPK harus memiliki kewenangan hukum untuk meÂnangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Kedua, memfoÂkusÂkan KPK pada program-program mencegah berkembang luasnya korupsi di tubuh lemÂbaga-lembaga negara.
Bukankah itu bisa mengÂhilangÂkan fungsi represi KPK?Tidak berarti KPK meninggalÂkan kewenangan represinya. Kewenangan represi tetap menÂjadi kewenangan yang utama, tetapi kita meminta ke depan, selain kewenangan itu, KPK harus memprioritaskan penyusuÂnan sebuah sistem baru antikoÂrupsi di lembaga-lembaga penyeÂlenggara pemerintah negara.
Berarti selama ini keweÂnaÂngan itu berÂjalan tidak efekÂtif?Benar, untuk menÂcegah sebaÂgai jaÂwaÂban atas selama ini pemÂberanÂtasan koÂrupsi melalui reÂpresi itu tidak efektif untuk meÂnekan korupsi di dalam tuÂbuh peÂnyeÂlengara negara.
Poin seÂlanÂjutÂnya?Ketiga, penguatan KPK dilaÂkuÂÂkan dengan cara memberikan kewenangan KPK untuk melaÂkuÂkan rekrutmen penyidik dan peÂnuntut umum. Keempat, baÂgaiÂÂmana KPK mendorong tumÂbuhÂnya keterlibatan kelompok-keÂlompok di masyarakat dalam pemÂberantasan korupsi dengan memfasilitasi tumbuhnya keÂlomÂpok antikorupsi dalam maÂsyaÂrakat.
Lalu?Terakhir adalah memperkuat kewenangan-kewenangan KPK, seperti penyadapan.
Itu menandakan kinerja KPK belum efektif?Agenda utamanya, ingin meÂnempatkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi yang memiliki fungsi efektif. Karena, selama ini kita memandang efekÂtivitas KPK masih sangat lemah untuk menekan laju perkemÂbangan korupsi di dalam lemÂbaga-lembaga penyelenggara pemerintahan negara.
Bagaimana dengan keweÂnangan KPK menangani kasus korupsi?Kewenangan menangani kasus korupsi yang selama ini ada pada kepolisian dan kejaksaan, nantiÂnya dilimpahkan kepada KPK. Karena itu, KPK akan menjadi institusi yang sangat besar.
Ke depan, kinerja KPK deÂngan kedua lembaga itu bagaiÂmana?KPK akan berkoordinasi deÂngan pihak kepolisian dengan kejaksaan, karena KPK punya kewenangan tunggal. Kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi atas mandat KPK, KPK yang menyerahkan itu semua kepada mereka.
Apa tujuannya?Untuk mencegah rivalitas kinerja antarpenegak hukum di kepolisian dan kejaksaan seperti selama ini sehingga kasus-kasus korupsi diserahkan semuanya kepada KPK. KPK bisa menyeÂrahkan kasus korupsi tetapi KPK bisa melakukan supervisi.
Bagaimana soal kewenangan penyadapan?Dulu memang KPK bisa meÂnyadap siapapun, tapi belum diÂatur secara jelas pada level mana penyadapan itu dilakukan. Untuk tindak pidana seperti apa, sehingga tidak sembarang diÂgunakan. Jadi kewenangan peÂnuh kita berikan dan batasan-batasan tegas kita berikan supaya dicegah penyalahgunaan wewenang.
Batasan seperti apa?Pada tahapan mana penyaÂdapan itu dilakukan. Selama ini tidak jelas pada tahapan mana. Apakah pada tahapan penyeliÂdikan. Apakah digunakan untuk menjebak. Batasan itu jangan dinilai sebagai upaya untuk memÂbonsai KPK. Karena, setiap keÂkuasaan harus diawasi, kalau tidak diawasi akan cenderung korup.
[RM]