RMOL. Selain memutuskan untuk melindungi tersangka penerima cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menetapkan bekas politisi PDIP itu sebagai whistle blower.
Karena itu, kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Agus Condro berhak mendapat perlinÂdungan sesuai pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pasal 10 ayat 2 menyatakan, seorang saksi yang juga tersangÂka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terÂbukti secara sah dan meyakinkan berÂsalah. Tapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan piÂdana yang akan dijatuhkan. ItuÂlah yang akan kami perÂjuangÂkan,†ujar Haris kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Diketahui, terbongkarnya kaÂsus suap cek pelawat yang diterima bekas anggota dewan periode 1999-2004 dibeberkan oleh Agus Condro di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengaku menerima cek pelawat untuk menggolkan Miranda Swaray Goeltom, dan menyebut rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, sebagai penghubung antara Miranda dan sejumlah anggota Komisi IX DPR.
Melanjutkan keterangannya, Haris mengatakan, selain meÂminta pengurangan hukuman terhadap Agus, LPSK juga akan melakukan berbagai pendamÂpingan dan perlindungan terhaÂdap bekas anggota komisi keÂuangan DPR tersebut. “Dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain, kami akan tetap mendampinginya. Sehingga, dapat dipastikan bahÂwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tekanan, pertanyaan-pertanyaan yang menjerat, yang memojokkan dan sebagainya,†jelas dia.
Berikut kutipan selengkapnya:Dalam rapat paripurna LPSK beberapa waktu lalu, LPSK memutuskan untuk meÂlindungi Agus Condro. BagaiÂmana prosedur pengambilan keputusan tersebut dilakukan?Prosedurnya ya biasa saja, seÂperti prosedur yang berlaku terÂhadap pelapor, saksi atau korban lainnya. LPSK menerima permoÂhonan dari Agus, kemudian saÂtuan tugas (satgas) LPSK meÂngumpulkan berbagai data terkait laporan tersebut. Hasilnya diÂbawa ke rapat paripurna LPSK. Dalam rapat tersebut diputuskan, yang bersangkutan memenuhi alasan untuk mendapat perÂlinÂdungan.
Apa saja yang dilaporkan Agus kepada LPSK? Dia mengatakan kepada kami, dia adalah orang yang pertama membongkar kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain itu, dia juga membawa sejumlah berkas dan data untuk memperkuat argumenÂnya dalam meminta perlinÂdungan. Setelah kami melakukan koordinasi dengan KPK, pihak KPK pun membenarkan apa yang diisampaikan Agus Condro. Karena itulah, kami setuju untuk memberi perlindungan.
Bagaimana dengan penetaÂpanÂnya sebagai whistle bloÂwer?LPSK menetapkannya sebagai whistle blower, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, dia merupakan orang yang membongkar, melaporkan dan laporannya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kedua, perkara yang dia laporkan adalah perkara korupsi dan telah diÂtindak lanjuti penegak hukum. Ketiga, dia merupakan orang yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu? Menurut kami, Agus Condro beritikad baik dalam memÂbongÂkar kasus tersebut. Dari pernyaÂtaan-pernyataan yang disampaiÂkannya kepada LPSK maupun media masa, juga menunjukkan adanya rasa penyesalan terÂhaÂdap tindakan yang telah dia lakukan.
Mengenai bentuk perlinÂduÂngan, apa yang akan dilakukan LPSK?Kami akan melindungi Agus, dari mulai pemeriksaan hingga proses persidangan. LPSK akan mendamping pemeriksaan yang bersangkutan, baik saat dipeÂriksa sebagai tersangka maupun seÂbagai saksi dalam pemerikÂsaan terdakwa yang lain. Kami juga akan berjuang di pengadilan agar Agus memperoleh keÂringaÂnan hukuman. Meskipun dalam perÂsidangan nanti dia terÂbukti melakukan kejahatan, tapi karena dia memberi kontribusi terhadap pengungkapan kejaÂhaÂtan, harusÂnya dia mendapat keÂringanan hukuman.
Mengenai peÂnahanan Agus Condro, baÂgaiÂmana?Hal itu (penahanan) juga meruÂpakan bagian dari perlindungan yang akan kami berikan. PenaÂhanan terhadap terdakwa meÂmang kewenangan KPK. Namun, kami akan berkomunikasi dan meminta KPK untuk menjamin keselamatan fisik maupun mental Agus Condro. Sehingga, dia terÂhindar dari orang-orang yang ingin membalas dendam atau menghambatnya dalam memberi kesakÂsian.
[RM]