Berita

ilustrasi bom

Mampukah Polri Tangkap Peneror dalam 1X24 Jam?

JUMAT, 18 MARET 2011 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polri dan instansi keamanan lainnya harus segera menangkap pelaku penyebar bom buku yang mengancam nyawa rakyat banyak.

"Dalam waktu 1x 24 jam sudah harus ditangkap sehingga kita mengetahui motifnya pemboman tersebut," tegas aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Ahmad Kasino, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 18/3).

Kalau pengungkapan pelaku teror dibiarkan lambat berhari-hari, ditakutkan Kasino, malah akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat bahwa teror bom tersebut hanya pengalihan isu yang didalangi oknum pemerintah. Lagipula, modus teror yang sama dan dilakukan dalam waktu yang sangat berdekatan seharusnya bisa dideteksi cepat oleh aparat intelijen dalam negeri.


"Pekan lalu kan ada berita dari media Australia yang jadi perbincangan bukan hanya masyarakat indonesia tetapi publik internasional, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh SBY dan keluarganya. Ini diduga kuat pengalihan isu," ujarnya

Rentetan teror ini, menurutnya, menambah rentetan ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan masalah yang mengancam langsung kesejehteraan dan keamanan rakyat di segala sektor.[ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya