Berita

Lily Wahid

Wawancara

WAWANCARA

Lily Wahid: Suarakan Aspirasi Rakyat Kenapa Saya Dibungkam

KAMIS, 17 MARET 2011 | 07:00 WIB

RMOL. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid menelan pil pahit akibat berseberangan dengan keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus Century dan angket Mafia Perpajakan. Adik kandung Gus Dur itu terpaksa di-recall dari anggota DPR. Yang merecall bukan orang lain, tapi keponakannya sendiri, Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP PKB yang juga menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Mereka memecat saya dan Effendy Choirie tanggal 5 Maret, tanpa saya diadili, tanpa di­panggil. Kemudian, tanggal 7 Maret, mereka mengirim surat ke DPR. Lalu tanggal 14 Maret Marzuki Ali meneruskan surat tersebut ke KPU tanpa rapat pim­pinan sidang,” kata Lily kesal.

Ia menilai, pemecatan itu untuk membungkam suaranya yang berbeda dari setiap keputusan Setgab Koalisi.


Lily kecewa dan menolak recall tersebut. Bahkan, telah me­nyiapkan berbagai langkah hu­kum sebagai perlawanan. Bagai­mana perasaan Lily sekarang, dan apa yang akan dilakukannya?

Berikut kutipan selengkapnya:

DPP PKB telah me-recall Anda...
Saya merasa sangat terzolimi, selama ini saya tidak pernah di­panggil, tidak pernah diberi peringatan dan saya tidak pernah dipanggil untuk diadili oleh internal partai. Tapi tiba-tiba saya direcall, rezim Orde Baru saja tidak seperti ini.

Apakah surat recall tersebut sudah Anda terima?
Sampai hari ini saya tidak menerima surat apapun dari PKB. Dalam hal ini sangat subjektif, PKB bilang sudah mengirim surat pada saya, saya bilang tidak menerima surat dari PKB, lalu penyelesaiannya gimana. Penye­lesaiannya saya tantang, siapa dari DPP PKB berani sumpah Al-Quran dalam hal ini.

Anda dinilai selalu tidak seja­lan dengan DPP PKB?
Saya tidak cocok dengan pengurus PKB hari ini, pengurus PKB saat ini yang sudah ber­khianat terhadap platform partai yang dibangun oleh para pendiri partai, yaitu berkomitmen tidak pernah berkhianat kepada aspi­rasi rakyat.

Jadi Anda bertentangan de­ngan siapa?
Yang bertentangan dengan saya adalah pengurusnya, bukan partai. Saya melawan penguasa di partai itu benar, tolong dicatat bahwa Muhaimin Iskandar sudah bukan pengurus lagi, itu dimani­pulasi, ia seharunya habis tahun 2010.

Maksud Anda?
Waktu MLB (Muktamar Luar Biasa) Ancol, tidak ada kepu­tusan yang mengatakan bahwa perio­desasi Muhaimin hingga 2011. Itu hanya keputusan rapat pleno PKB, bukan keputusan Muk­tamar. Artinya, menurut pera­turan partai, kalau MLB itu hanya menyele­saikan periodesasi muktamar yang sebelumnya, yaitu periode Muk­tamar Sema­rang, maka jabatannya sampai di 2010. Secara hukum, AD/ ART partai, Muhaimin sudah memani­pulasi, pengurus hari ini tidak syah.

Anda menilai surat recall juga tidak sah?
Recall itu tidak sah, karena pengurusnya tidak sah, karena memanipulasi periodesasi. Se­ha­rus­nya sampai 2010 lalu kong­kaling­kong dengan Menkumham minta diperpanjang hingga 2013. Tetapi terakhir dikabulkan hingga 2014, kenapa tidak sampai 2030 saja sekalian.

Apakah kubu Muhaimin ma­sih kesel karena Anda selalu meng­gugat Muktamar Ancol?
Kalau ini tidak ada urusannya, kronologisnya seperti itu, saya dipecat karena menurut mereka, saya mempermalukan partai dengan sikap saya yang berbeda. Yaitu, saya mendukung angket Century dan mendukung angket mafia perpajakan.

Anda dituding telah menje­lek-jelekkan partai...
Saya bukan menjelek-jelekkan partai saya. Justru saya bersikap seperti ini agar partai saya tetap eksis dilihat rakyat. Bukan partai yang kiblatnya kepada penguasa. Partai itu didirikan bukan untuk itu. Dulu kita sepakat sebagai alat sayap politik dari PBNU (Pengu­rus Besar Nahdlatul Ulama) untuk menyuarakan aspirasinya kaum nahdliyin.

Dukungan Anda terhadap ang­ket pajak dinilai sebuah peng­khianatan kepada partai?
Saya mendukung usulan hak angket karena saya ingin mem­bongkar semua mafia pajak. Tetapi partai tidak mau, malah saya di-recall, itu namanya se­mena-mena terhadap wakil rakyat yang menyuarakan aspi­rasi rakyat.

Bukankah partai Anda punya pandangan sendiri terkait hak angket pajak itu?
Kenapa harus melalui hak angket, karena hak angket itu me­miliki wewenang untuk investi­gasi. Karena kemauan Demokrat hanya mau melalui Panja yang tidak bisa investigasi. Saya ini menyuarakan aspirasi rakyat, malah saya dibungkam.

Apa analisis Anda mengenai langkah pemecatan ini?
Merka sudah memecat saya dan Gus Choi, mereka ingin reward dari presiden dan mereka ingin penambahan satu menteri. Saya dan Gus Choi korban koalisi.

Apa yang akan Anda laku­kan terkait masalah ini?
Ke depan saya akan menggugat DPP PKB, karena saya diperla­kukan sewenang-wenang, tidak dipanggil, tidak dihakimi, tiba-tiba dipecat. Saya juga sudah ke KPU memberitahukan kalau saya telah menggugat DPP PKB. Saya mengaharapkan KPU maupun pimpinan DPR agar tidak melan­jutkan proses surat DPP PKB sampai ada  keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan Anda soal pasal recall?
Kalau kita merujuk pada UUD 1945, kemudian kita kaitkan deng­an putusan MK tentang pemilihan legislatif 2009 yang kem­bali pada proporsional ter­buka  dan dipilih oleh suara ter­banyak, itu sudah benar. Tetapi dikaitkan dengan itu lalu MK me­ngatakan bahwa pasal 213 tidak bertentangan dengan UUD, bagi saya itu aneh. Karena de­ng­an MK menolak judicial review saya, itu mengubah  ke­daulatan di tangan rakyat menjadi ke­daulatan di tangan partai.

Apa ada yang aneh dari pu­tu­san ini?
Anehnya saya tidak melakukan kesalahan apapun yang sesuai dengan peraturan undang-un­dang, kok saya direcall. Orang bisa direcall oleh partainya bila dia mati, mengundurkan diri, bila dia pindah partai atau melakukan tindak pidana yang hukumannya lebih dari lima tahun. Itu yang ada di undang-undang, sementara saya tidak melakukan hal-hal itu.

Anda juga kecewa dengan Ke­tua DPR Marzuki Alie yang mengirimkan surat pemecatan DPP PKB ke KPU, kenapa?
Menurut saya aneh, ini kons­pirasi besar membungkam wakil rakyat yang bersimpati kepada rakyat, karena DPR adalah wakil rakyat. Ini konspirasi besar an­tara partai (PKB) dengan pim­pinan dewan.

Apakah langkah Marzuki Ali melanggar?
Jelas melanggar, apapun juga apalagi itu menyangkut nasib dua orang anggota dewan, harus­nya dibicarakan di pimpinan dewan. Aturan main DPR di­lang­gar begitu saja, kenapa ini bisa ter­jadi. Apa maunya Demo­krat. Saya takut Marzuki Ali ber­seng­kongkol dengan Mu­hai­min untuk mengamankan posisi­nya, itu saja.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya