Berita

Darmono/ist

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Inggris Sarankan Pembekuan Duit Tommy Lewat Proses Pidana

RABU, 16 MARET 2011 | 07:58 WIB

RMOL. Upaya Kejaksaan Agung membekukan aset Tommy Soeharto senilai 36 juta euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, London pupus sudah.  Karena Royal Court Guernsey menolak keinginan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membekukan kekayaan Tommy tersebut.

Kejagung telah mengumum­kan tidak bisa lagi me­larang anak bungsu bekas Pre­siden Soeharto itu menggunakan uangnya yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL). Korps Adhyaksa mene­gas­kan, tidak ada lagi upaya hu­kum yang bisa dilakukan untuk menyita aset Tommy di BNP Paribas.

Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan,  tar­get Kejagung dalam pe­nanganan kasus Tommy sudah 50 persen berhasil. “Sekarang ada dua perkara dan yang satu sudah final, berarti itu sudah 50 persen, dan 50 persen lagi sedang me­nunggu. Kasus Bank Mandiri kan sudah berhasil,” kata Dar­mono, ke­marin.


Berikut kutipan wawan­cara­nya.

Apa yang menjadi dasar Ke­jagung mengejar aset Tommy di BNP Paribas?
Karena ia memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan se­jumlah uang kepada peme­rintah Indonesia. Kewajiban hukum itu ada kaitannya dengan gelar perkara yang sedang berjalan di Indonesia.

Kejagung akhirnya gagal mem­bekukan uang Tommy di BNP Paribas?
Pembekuan itu dalam rangka pembekuan dana, diharapkan dana itu jangan digunakan dulu sebelum ada putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan indonesia. Tapi dengan adanya proses pengadilan yang sedang berjalan masih banyak harapan agar kita bisa menarik dana yang dimenangkan pihak Indonesia dengan cara lain.

Perkara apa yang sudah di­me­nangkan pihak Indonesia dalam kasus ini?
Perkara PT Timur dengan  Bank Mandiri dan Menteri Ke­uangan, yang akhirnya dime­nang­kan oleh pemerintah Indo­nesia. Dimana simpanan yang ada di Bank Mandiri senilai Rp 19 miliar kemudian gugatan ima­terial Rp 30 miliar dime­nangkan pemerintah Indonesia pada ting­kat PK, kemudian perkara satu­nya terkait Bela Vista, itu masih sedang berjalan di ting­kat ban­ding.

Jadi, sekarang Tommy sudah bisa mengambil uangnya di BNP Paribas?
Belum berlaku, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh suatu lembaga, yang kalau di Indonesia semacam PPATK namanya, yang mengajukan Finance Intelegence Service.  Dengan adanya permintaan pem­bekuan itu, aset belum bisa dicair­kan karena ada gugatan baru pada level kasasi yang di­ajukan oleh pihak PPATK Inggris.

Kenapa kalah melawan Tommy di Guernsey?
Kalau kaitannya dengan Guern­sey, itu kendalanya me­nyang­kut sistem hukum negara lain. Jadi kendalanya menyang­kut masalah kedaulatan negara, masalah kedaulatan kita tidak bisa mencampuri dengan meng­ambil alih lalu kemudian mema­suki sistem hukum negara lain.

Apa alasan pengadilan Inggris memenangkan Tommy?
Pemerintah Inggris meng­anggap, pembekuan aset Tommy itu belum bisa dibuktikan. Ke­wajiban hukum itu sedang ber­jalan sehingga oleh pemerintah Inggris belum bisa menjadi lan­dasan yang kuat. Oleh karena itu pemerintah Inggris menyaran­kan supaya pembekuan melalui jalur pidana.

Mengapa tidak mengikuti sa­ran tersebut?
Karena dalam perkara ini be­lum ditemukan perkara pidana­nya. Pemerintah Inggris menya­ran­kan untuk mengajukan pem­bekuan melalui jalur pidana, melalui jalur MLA (mutual legal assesment). Tapi jalur MLA itu bisa dilakukan atas dasar kasus pidana. Tapi kan dalam perkara ini tidak ada karena masih menga­lami kesulitan.

Bila pembekuan berhasil, apa yang akan dilakukan?
Bisa dilakukan dengan aturan hu­kum yang ada, misalnya de­ngan cara penyitaan dan cara hu­kum. Jadi bila ada putusan hukum pengadilan, bisa dilaku­kan de­ngan upaya-upaya paksa. Jadi masih banyak peluang.

Usaha tersebut gagal karena JPN lemah?
Tidak, selama ini JPN adalah orang yang sudah memiliki ke­mampuan yang tidak perlu di­ra­gukan lagi. Jadi walaupun seahli apapun JPN, kalau sistem hu­kum­nya tidak sama dengan hu­kum di negaranya, itu tidak bisa. Walaupun dia punya ke­ahlian luar biasa tapi sistem hukumnya bertentangan dengan hukum negara lain tidak mungkin kita meng-close dari sistem hukum negara lain.

Tapi ada juga yang me­nga­takan Kejagung tidak serius dalam perkara Tommy, bagai­mana?
Tidak serius bagaimana, per­kara lain pun sudah kita me­nang­kan dan kita sedang berjalan. Kita berjuang hingga tingkat PK, ter­kait dengan Bank Mandiri. Kita sampai all out.

Dalam hal ini Kejagung bisa menjamin bahwa dana itu ti­dak ada yang keluar?
Kalau yang Bank Mandiri itu ada di bawah rekening Departe­men Keuangan. Selama belum ada perintah berdasarkan putusan hakim tidak bisa dicairkan, isti­lahnya ditahan oleh Bank Man­diri atau pemerintah. Saya kira itu masih aman.

Ke depan apa yang akan di­la­kukan oleh Kejagung terkait pembekuan aset Tommy?
Kita akan menganggap perkara yang sedang berjalan, kasus Bela Vista itu, sudah kita seriusi dan sekarang dalam banding, dan bila ada pelung-peluang yang bisa digunakan akan kita gunakan dan kita lakukan. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya