RMOL. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tual, Maluku, menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat dengan 8 bulan penjara.
Tuntutan itu menuai kekecewaan besar dari pihak Dewan Pers dan wartawan. Kalangan pers menilai, tuntutan itu terlalu rendah dan tidak menggunakan UU Pers 40/1999 tentang Pers. Saat kematiannya, Ridwan sedang meliput bentrokan warga dua desa, yakni Banda Eli dan Tigitan pada 21 Agustus 2010 lalu.
Siang ini, para wartawan yang bernaung di dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak), berencana melakukan unjukrasa di Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Kami datang ke Mabes Polri meminta diadakannya BAP ulang terhadap para tersangka dan meminta polisi mengembalikan barang bukti berupa kamera, tas dan alat kerja yang pada saat kejadian itu ada tapi kemudian hilang," ujar Koordinator Sowak, Suparni Dirman, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 3/3).
Wartawan juga menuntut pencopotan Kapolres Tual. Selain itu, meminta Kepolisian menggunakan UU Pers dalam semua kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, terutama dalam kasus pembunuhan Ridwan.
Setelah dari Mabes Polri, wartawan akan melanjutkan unjukrasa ke kantor Kejaksaan Agung dengan berjalan kaki.
"Tuntutannya, kami minta Kejagung copot JPU PN Tual atas tuntutan yang rendah tersebut, 8 bulan. Sementara, sidang vonis tanggal 9 Maret dan tidak ada lagi pledoi dari tersangka, langsung vonis," tukas Parni.
[ald]