Berita

KEBEBASAN PERS

Pembunuh Ridwan Cuma Dituntut 8 Bulan, Wartawan Protes ke Mabes Polri dan Kejagung

KAMIS, 03 MARET 2011 | 12:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tual, Maluku,  menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat dengan 8 bulan penjara.

Tuntutan itu menuai kekecewaan besar dari pihak Dewan Pers dan wartawan. Kalangan pers menilai, tuntutan itu terlalu rendah dan tidak menggunakan UU Pers 40/1999 tentang Pers. Saat kematiannya, Ridwan sedang meliput bentrokan warga dua desa, yakni Banda Eli dan Tigitan pada 21 Agustus 2010 lalu.

Siang ini, para wartawan yang bernaung di dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak), berencana melakukan unjukrasa di Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.


"Kami datang ke Mabes Polri meminta diadakannya BAP ulang terhadap para tersangka dan meminta polisi mengembalikan barang bukti berupa kamera, tas dan alat kerja yang pada saat kejadian itu ada tapi kemudian hilang," ujar Koordinator Sowak, Suparni Dirman, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 3/3).

Wartawan juga menuntut pencopotan Kapolres Tual. Selain itu, meminta Kepolisian menggunakan UU Pers dalam semua kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, terutama dalam kasus pembunuhan Ridwan.

Setelah dari Mabes Polri, wartawan akan melanjutkan unjukrasa ke kantor Kejaksaan Agung dengan berjalan kaki.

"Tuntutannya, kami minta Kejagung copot JPU PN Tual atas tuntutan yang rendah tersebut, 8 bulan. Sementara, sidang vonis tanggal 9 Maret dan tidak ada lagi pledoi dari tersangka, langsung vonis," tukas Parni.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya